Selamat Datang di Blog saya yang sederhana,Terima Kasih Atas Kunjungannya

Minggu, 30 September 2012

Pembagian Waris Islam

Dalam kehidupan masyarakat, seringkali kita temui kasus tentang perebutan warisan. Banyak yang menjadi penyebab adanya perebutan warisan misalnya pembagian waris yang dirasa kurang adil, si pewaris tidak meninggalkan wasiat sehingga para ahli waris berebut bahkan bisa jadi si pewaris meninggalkan wasiat namun tidak diterima oleh sebagian ahli waris, karena mungkin pembagian yang tidak seimbang.


Kali ini kita akan bahas tentang sistem pembagian waris menurut hukum Islam. Sumber hukum kewarisan Islam berdasarkan Al-Qur’an, Hadist, dan Ijtihad para ulama yang mengatur mengenai hukum waris, yaitu:

1.    Al-Qur’an
QS. Annisa : 7, 8, 11, 12, 33, 176
QS. Al-Baqarah : 180, 233, 240
QS. An Anfal : 75
QS. Al Ahzab : 4, 5, 6
QS. Ath Thalaq : 7

2.    Hadist
“Berikanlah bagian-bagian tertentu kepada orang yang berhak, sesudah itu sisanya untuk orang laki-laki yang lebih utama” (HR. Bukhari – Muslim)
“Berikanlah 2/3 untuk dua anak Saad, 1/8 untuk jandanya, dan sisanya adalah untukmu (paman)” (HR. Abu Daud At Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Ahmad)

3.    Ijtihad
Salah satu metode ijtihad adalah ijma (kesepakatan semua ahli hukum) dalam usaha menggali dan merumuskan hukum.

Dalam tulisan ini kita akan bahas langsung mengenai pembagian waris berdasarkan Kompilasi Hukum Islam, dimana Kompilasi Hukum Islam adalah hasil lokakarya Majelis Ulama Indonesia di Jakarta pada tanggal 5 Februari 1988 yang kemudian ditetapkan dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam. Tentu saja Kompilasi Hukum Islam adalah ditetapkan berdasarkan Al-Qur’an dan Al-Hadist. Sehingga ketentuan-ketentuan dalam Kompilasi Hukum Islam adalah sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Al-Qur’an dan Al Hadist.

Pengertian Harta Waris

Kadang-kadang terjadi salah pengertian atau pencampur adukkan antara harta waris dan harta bersama. Prinsipnya adalah jika seorang mempunyai suami/istri dan salah satu dari mereka meninggal dunia, maka ½ dari harta mereka (harta bersama/gono-gini) itulah yang menjadi harta waris, jadi ½ sisanya adalah milik mereka yang hidup lebih lama. Jika si pewaris memiliki harta bawakan yang bukan harta bersama maka, harta waris adalah harta bawakan ditambah ½ dari bagian harta bersama setelah digunakan untuk keperluan kepengurusan pewaris selama sakit (jika sakit) dan biaya lainnya termasuk hutang sampai meninggalnya.

Pembagian Besarnya Bagian Ahli Waris

1.   Ahli Waris Dzawil Furudh
a.    Anak Perempuan
½ bagian bila hanya seorang;
2/3 bagian bila terdapat dua anak perempuan atau lebih;
2 : 1 (ashobah) bila mewarisi bersama-sama dengan anak laki-laki
b.    Ayah
1/3 bagian bila tidak ada anak;
1/6 bagian bila terdapat anak;
Ashobah bila menjadi seorang diri
c.    Ibu
1/3 bagian bila tidak ada anak atau 2 orang saudara atau lebih;
1/6 bagian bila ada anak atau 2 orang saudara atau lebih;
1/3 bagian dari sisa sesudah diambil bagian janda atau duda atau lebih. Artinya, dipakai bila ahli waris terdiri dari 3 bagian yaitu janda/duda, ayah, dan ibu.
d.    Duda
½ bagian bila tidak ada anak;
¼ bagian bila ada anak.
e.    Janda
¼ bagian bila tidak ada anak
1/8 bagian bila ada anak
f.     Saudara laki-laki dan perempuan seibu
1/6 untuk masing-masing saudara baik laki-laki maupun perempuan bila tidak ada anak atau ayah;
1/3 bersama-sama bila terdapat 2 orang atau lebih, tidak ada anak atau ayah.
Catatan: semua saudara tertutup oleh anak atau ayah jika terdapat anak. Dengan demikian saudara sekandung, seibu, maupun seayah tidak dapat mewarisi.
g.    Saudara perempuan kandung atau seayah
1/6 bagian bila sendiri, tidak ada anak atau ayah;
2/3 bila terdapat2 orang atau lebih, tidak ada anak atau ayah;
2 : 1 (ashobah) bila bersama-sama saudara laki-laki kandung atau seayah.

Catatan:
-          Suadara sekandung dan seayah mempunyai kedudukan yang sejajar. Oleh karenanya saudara laki-laki seayah dapat menarik saudara perempuan kandung menjadi ashobah. Demikian pula sebaliknya;
-          Apabila dalam suatu kasus saudara laki-laki kandung mewarisi bersama-sama dengan saudara laki-laki seibu dan hasilnya bagian saudara laki-laki seibu lebih besar saudara laki-laki kandung, maka penyelesaiannya, yaitu bagian keduanya digabungkan kemudian dibagi rata.

2.   Ahli Waris Ashobah
Ahli waris ashobah terdiri dari:
a.    Anak laki-laki beserta keturunannya (cucu sebagai ahli waris pengganti);
b.    Ayah;
c.    Saudara laki-laki kandung beserta keturunannya (kemenakan sebagai ahli waris pengganti);
d.    Kakek dari ayah;
e.    Paman.
Catatan: ashobah yang lebih kuat akan menutup ashobah selanjutnya

CONTOH KASUS PEMBAGIAN WARIS ISLAM

Kasus 1:
Seorang laki-laki meninggal dunia dengan meninggalkan ahli waris: janda, 1 orang anak laki-laki, ayah dan ibu. Pewaris mempunyai harta peninggalan sebesar 75 juta. Biaya pengurusan jenazah 1 juta, biaya perawatan selama sakit sebesar 14 juta.

Perhitungannya:
Ahli waris                : janda, 1 anak laki-laki, ayah, ibu;
Harta peninggalan     : 75 juta
Biaya-biaya              : biaya jenazah 1 juta + biaya rumah sakit 14 juta =  15 juta
Harta waris              : 75 juta – 15 juta =  60 juta

Janda            : 1/8 x 60 juta                    = 7,5 juta
Ayah             : 1/6 x 60 juta                    = 10 juta
Ibu               : 1/6 x 60 juta                    = 10 juta
Anak laki-laki  : ashobah (sisa)       = 60 juta – (7,5 + 10 + 10) = 32,5 juta

Kasus 2:
Seorang laki-laki meninggal, ahli waris adalah janda, 2 anak perempuan, ayah dan ibu. Pewaris memiliki utang 5 juta, biaya penguburan jenazah 1 juta, biaya rumah sakit 4 juta. Si pewaris meninggalkan harta bawaan berupa sepeda motor seharga 10 juta dan harta bersama sebesar 100 juta.

Ahli waris                : janda, ayah, ibu, 2 anak perempuan
Harta peninggalan     : harta bawaan + ½ harta bersama = 10 juta + 50 juta = 60 juta
Biaya-biaya             : pengurusan jenazah + rumah sakit + hutang
                             : 1 juta + 4 juta  + 5 juta= 10 juta
Harta Waris             : 60 juta – 10 juta =  50 juta

Ahli waris
Bagian
AM = 24
Perhitungan
Jumlah harta yg diperoleh
Janda
1/8
3
3/27 x 50 juta
5.555.556
Ayah
1/6
4
4/27 x 50 juta
7.407.407
Ibu
1/6
4
4/27 x 50 juta
7.407.407
Dua anak perempuan
2/3
16
16/27 x 50 juta
29.629.630
Jumlah Bagian
27 (aul)


Dalam pembagian harta tersebut ternyata bilangan pembagi atau Ashal Masalah (AM) =24 lebih kecil daripada jumlah bagian pewaris (27). Peristiwa ini disebut Aul.
         

Kasus 3:
Seorang laki-laki meninggal dunia dengan ahli waris janda, 3 anak laki-laki dan 5 anak perempuan, dan Ibu. Si pewaris mempunyai harta bersama sebesar 500 juta, biaya perawatan rumah sakit selama sakit sebesar 40 juta, biaya pengurusan jenazah 5 juta, dan hutang sebesar 25 juta. Ternyata sebelum menikah pewaris telah memiliki rumah yang sebelumnya dikontrakkan yang kemudian dilelang dan laku dengan harga 220juta. Biaya lelang dan komisi sebesar 15 juta.
Perhitungannya:
Ahli waris                : Janda, Ibu, 3 anak laki-laki dan 5 anak perempuan
Harta peninggalan     : harta bawaan + ½ harta bersama
                             : 220 juta + 250 juta = 470 juta
Biaya-biaya             : rumah sakit+ pengurusan jenazah + hutang + biaya lelang & komisi
                             : 40 juta + 5 juta + 25 juta + 15 juta  = 85 juta
Harta waris              : 470 juta – 85 juta = 385 juta

Ahli waris
Bagian
AM = 24
Perhitungan
Jumlah harta yg diperoleh
Janda
1/8
3
3/24 x 385 juta
48.500.000
Ibu
1/6
4
4/24 x 385 juta
64.166.667
3 laki-laki & 5 perempuan
Ashobah
17/24
4/27 x 385 juta
272.708.333

Pembagian 1 anak laki = 2 anak perempuan, sehingga dalam kasus ini ashobah dibagi menjadi 5 bagian + (3 x 2) bagian = 11 bagian

Bagian tiap anak perempuan          = 1/11 x 272.708.333 = 24.791.667
Bagian tiap anak laki-laki               = 2/11 x 272.708.333 = 49.583.333

Kamis, 27 September 2012

Daftar Istilah Hukum



  1. addendum : adalah istilah dalam kontrak atau surat perjanjian yang berarti tambahan klausula atau pasal yang secara fisik terpisah dari perjanjian pokoknya namun secara hukum melekat pada perjanjian pokok itu.
  2. Abandonemen. Asal kata: Bahasa Perancis abandonner yang artinya meninggalkan atau melepaskan hak. Dalam hukum tanggungan (asuransi): hak orang yang membeli asuransi (tertanggung) untuk melepaskan hak-haknya atas benda yang diasuransikannya, jika memang benda tersebut mengalami kerusakan, kepada penanggung. Dengan penyerahan ini, pihak tertanggung berhak menerima uang pertanggungan sepemuhnya dari pihak penanggung, seolah-olah benda yang diasuransikan oleh si tertanggung musnah sama sekali. Di Indonesia dan beberapa negara, hal ini hanya diberlakukan pada hukum laut: hak milik atas kapal atau barang-barang yang ditanggung diserahkan kepada penanggung oleh tertanggung dengan menerimajumlah uang seluruhnya yang harus dibayar kepada tertanggung dalam hal musnahnya kapal atau barang-barang yang diasuransikan. Kemungkinan abandonemen dalam sebuah polis bursa biasanya dibatasi.
  3. Arraignment adalah istilah common law untuk pembacaan resmi criminal complaint di hadapan defendant, untuk memberi tahu tuduhan terhadapnya. Sebagai jawaban, ia diharapkan untuk menyatakan pengakuan, misalnya "bersalah", "tidak bersalah", peremptory plea, nolo contendere, atau Alford plea. Di Inggris, arraignment adalah 11 tahap pertama dalam pengadilan, dan melibatkan seorang clerk of the court membacakan tuduhan.
  4. Ius soli atau jus soli (bahasa Latin untuk "hak untuk wilayah") adalah hak mendapatkan kewarganegaraan yang dapat diperoleh bagi individu berdasarkan tempat lahir di wilayah dari suatu negara. Dia berlawanan dengan jus sanguinis (hak untuk darah). Biasanya sebuah peraturan praktikal pemerolehan nasionalitas atau kewarganegaraan sebuah negara oleh kelahiran di wilayah tersebut diberikan oleh sebuah hukum turunan disebut lex soli. Banyak negara memberikan lex soli tertentu, dalam aplikasi dengan jus soli yang bersangkutan, dan aturan ini yang paling umum untuk memperoleh nasionalitas. Sebuah pengecualian lex soli diterapkan bila anak yang dilahirkan orang tuanya adalah seorang diplomat dari negara lain, yang dalam misi di negara bersangkutan. Namun, banyak negara memperketat lex soli dengan mengharuskan paling tidak salah satu orang tua harus memiliki warga negara yang bersangkutan atau izin tinggal resmi lainnya pada saat kelahiran anak tersebut. Alasan utama menerapkan aturan tersebut adalah untuk membatasi jumlah orang bepergian ke negara lain dengan tujuan mendapatkan kewarganegaraan untuk seorang anak. Ius soli umum di negara-negara di Amerika dan di tempat lain yang ingin mengembangkan dan meningkatkan penduduk mereka. Beberapa negara yang menerapkan ius soli adalah
  5. Ius sanguinis atau jus sanguinis adalah hak kewarganegaraan yang diperoleh seseorang (individu) berdasarkan kewarganegaraan ayah atau ibu biologisnya. Kebanyakan bangsa yang memiliki sejarah panjang menerapkan asas ini, seperti negara-negara di Eropa dan Asia Timur.
  6. Keadaan kahar (bahasa Perancis: force majeure yang berarti "kekuatan yang lebih besar") adalah suatu kejadian yang terjadi di luar kemampuan manusia dan tidak dapat dihindarkan sehingga suatu kegiatan tidak dapat dilaksanakan atau tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Yang termasuk kategori keadaan kahar adalah peperangan, kerusuhan, revolusi, bencana alam, pemogokan, kebakaran, dan bencana lainnya yang harus dinyatakan oleh pejabat/instansi yang berwenang.
  7. Mala in se atau malum in se (sering pula disebut sebagai mala per se) adalah istilah bahasa Latin yang mengacu kepada suatu perbuatan yang dianggap sebagai sesuatu yang jahat bukan karena diatur demikian atau dilarang oleh Undang-Undang, melainkan karena pada dasarnya bertentangan dengan kewajaran, moral dan prinsip umum masyarakat beradab. Dalam terminologi bahasa Inggris disebut sebagai natural crime. Istilah ini sudah sering dipergunakan dalam konteks hukum Indonesia, dan dalam beberapa tindak pidana seperti tindak pidana terorisme, sering pula digolongkan ke dalam kejahatan terhadap hati nurani (crimes against conscience). Beberapa contoh perbuatan yang termasuk mala in se atau malum in se atau mala per se antara lain adalah pembunuhan, perkosaan, pencurian, perampokan. Menurut Jeremy Bentham, suatu tindakan yang tergolong mala in se, tidak dapat berubah (immutable), artinya dalam ruang manapun dan waktu tertentu kapanpun, tindakan tersebut tetap dianggap sebagai perbuatan jahat dan dilarang oleh Undang-Undang.
  8. Mala prohibita atau malum prohibitum, adalah istilah bahasa Latin yang mengacu kepada perbuatan yang tergolong kejahatan karena diatur demikian oleh Undang-Undang. Tindak Pidana Ekonomi atau white collar crimes dapat diambil sebagai contoh mala prohibita. Di lain pihak, terdapat apa yang disebut Mala in se atau malum in se (sering pula disebut sebagai mala per se) adalah istilah bahasa Latin yang mengacu kepada suatu perbuatan yang dianggap sebagai sesuatu yang jahat bukan karena diatur demikian atau dilarang oleh Undang-Undang, melainkan karena pada dasarnya bertentangan dengan kewajaran, moral dan prinsip umum masyarakat beradab. Dalam terminologi bahasa Inggris disebut sebagai natural crime. Istilah ini sudah sering dipergunakan dalam konteks hukum Indonesia, dan dalam beberapa tindak pidana seperti tindak pidana terorisme, sering pula digolongkan ke dalam kejahatan terhadap hati nurani (crimes against conscience). Terdapat pandangan mengenai penerapan kedua istilah tersebut. Jeremy Bentham menyatakan bahwa suatu tindakan yang tergolong mala in se, tidak dapat berubah (immutable), artinya dalam ruang manapun dan waktu tertentu kapanpun, tindakan tersebut tetap dianggap sebagai perbuatan jahat dan dilarang oleh Undang-Undang. Sedangkan suatu tindakan yang tergolong mala prohibita, dapat berubah (not immutable), artinya dalam ruang dan waktu tertentu yang berbeda, tindakan tersebut dapat saja tidak lagi dianggap sebagai perbuatan jahat dan dilarang oleh Undang-Undang. Menurut Hans Kelsen dalam General Theory of Law and State, kedua pembedaan tersebut hanya terdapat pada teori tradisional hukum pidana. Lebih lanjut dinyatakan bahwa suatu perbuatan mungkin merupakan suatu delik di suatu komunitas masyarakat, namun tidak demikian dalam komunitas masyarakat yang lain karena perbedaan nilai moral yang dianut oleh masing-masing komunitas. Dan oleh karena suatu perbuatan dapat dikatakan sebagai suatu delik hanya ketika telah dilekati oleh sanksi hukum oleh Undang-Undang, maka semua delik adalah mala prohibita. Dengan kata lain, suatu perbuatan yang dianggap sebagai sesuatu yang jahat menurut hati nurani seseorang (mala in se) tetaplah bukan merupakan delik, jika atasnya tidak dilekati sanksi (hukuman/pidana).
  9. retroaktif atau berlaku surut (Bahasa Latin: ex post facto yang berarti "dari sesuatu yang dilakukan setelahnya"), adalah suatu hukum yang mengubah konsekuensi hukum terhadap tindakan yang dilakukan atau status hukum fakta-fakta dan hubungan yang ada sebelum suatu hukum diberlakukan atau diundangkan. Dalam kaitannya dengan hukum kriminal, hukum retroaktif dapat diterapkan pada suatu tindakan yang legal atau memiliki hukuman yang lebih ringan sewaktu dilakukan. Penerapan hukum ini dapat mengubah aturan bukti-bukti yang ditemukan untuk memperbesar kemungkinan pemberian hukuman pada seorang terdakwa. Sebaliknya, penerapan hukum jenis ini dapat pula mengurangi atau bahkan membebaskan seorang terhukum.
  10. Juncto diartikan "dihubungankan/dikaitkan" dapat berupa undang-undang, pasal, ketentuan-ketentuan yang satu dengan undang-undang, pasal, ketentuan-ketentuan yang lainnya dan biasanya disingkat dengan "jo".
    Misalnya : Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana telah diubah dengan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana telah diubah dengan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta, dalam hal ini dapat disingkat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1982 jo Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1987 jo Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1982.
  11. Abus de pouvoir: penyalahgunaan kekuasaan oleh instansi pemerintah
  12. Bescikking: Penetapan, ketetapan.
  13. Check and balance: sistem pemerintahan yang memakai perimbangan dalam melaksanakan Ajaran Trias Politika.
  14. Detournement de pouvoir: kebebasan bertindak pejabat negara/pemerintah menurut pendapatnya sendiri
  15. Demogogie: Penghasutan terhadap orang banyak dengan katakata yang dusta agar orangorang menjadi tertarik
  16. Eksepsi: Tangkisan, pembelaan yang tidak meyinggung isi surat tuduhan atau gugatan tetapi semata-mata bertujuan supaya pengadilan tidak menerima perkara yang diajukan
  17. Jurisprudensi: P u t u s a n - p u t u s a n pengadilan; apabila mengenai sesuatu persoalan sudah ada jurisprudensi yang tetap, maka dianggapnya Bahwa jurisprudensi itu telah melahirkan suatu peraturan hukum yang sama kuatnya dengan undang-undang. Oleh karena itu maka jurisprudensi juga dianggap sebagai sumber hukum
  18. Nullum delictum, nulla poena sine previae legi poenali: Tiada tindak pidana dan tiada hukuman tanpa adanya suatu undang-undang (pera-turan) pidana terlebih dahulu. (Tidak boleh suatu peraturan pidana berlaku surut)
  19. Obscuur Libel: Surat gugatan yang tidak jelas dan tidak dapat dijawab dengan mudah oleh pihak tergugat sehingga menyebabkan ditolaknya gugatan.
  20. Petitum atau tuntutan: apa yang diminta oleh penggugat atau diharapkan diputuskan oleh oleh hakim.
  21. Uitvoerbar bij voorraad: Pada asasnya suatu putusan pengadilan baru dapat dijalankan apabila putusan itu sudah memperoleh kekuatan hukum yang tetap. Namun Pengadilan Negeri dapat menyatakan putusannya “uitvoerbar bij voorraad” yang berarti bahwa putusan itu dapt dijalankan terlebih dahulu walaupun ada usaha banding atau kasasi
  22. Unus testis nullus testis: Seorang saksi bukan saksi
  23. Vexatious Litigation : gangguan upaya hukum (vexatious legal action), gangguan gugatan (vexatious lawsuit), gangguan perkara (vexatious litigation), gangguan pengadilan (vexatious proceedings), hukum yang mengganggu (vexatious rules/regulations), dan semacamnya sesuai konteksnya masing-masing.
  24. Referte: menyerahkan segalanya kepada kebijaksanaan hakim dengan tidak membantah dan pula tidak membenarkan
  25. Aanbesteden: memborongkan
  26. Aanbod: penawaran
  27. Aandeel : andil, sero, saham
  28. Aangifte: laporan
  29. Aanmaning: teguran, peringatan. Misalnya peringatan dari juru sita kepada yang kalah dalam perkara perdata agar supaya 8 hari setelah putusan itu diterima dapat dipenuhi.
  30. Aansprakelijkehe: pertanggung jawaban
  31. Aanvullen: menambah, melengkapi
  32. Aanvullen: hukum yang berifat melengkapi yang sudah ada.
  33. Aanwijzing: petunjuk-petunjuk yang dapat dipakai

  1. Bedrijf: perusahaan, badan usaha
  2. beheer:  penguasaan, pengelolaan
  3. Beklemming: hak atas benda
  4. Bekracting: pengesahan, memperkuat
  5. Belasting: Pajak
  6. Beneficum: hak mendahului
  7. Bill of Leading: dokumen yang diperlukan dalam pengiriman barang di laut yang berupa satu surat yang ditandatangani oleh pengangkut yang menyatakan bahwa ia telah menerima barang-barang tersebut dan akan diangkut ke tempat tertentu dan diserahkan kepada orang yang ditentukan dengn syarat-syarat tertentu.
  8. Bis: sekali lagi
  9. Boedel: harta peninggalan, harta pusaka, harta warisan
  10. Bevinding: pendapat, penemuan

  1. Cautio: jaminan
  2. Cautio disrecta: sebab yang disebutkan dalam surat hutang
  3. Ceel: bukti tertulis dimana yang bertanda tangan mengakui akan menyerahkan barang-barang yang telah berada dalam gudangnya
  4. Claim: tuntutan
  5. Clausule: syarat; catatan tambahan pada suatu perjanjian
  6. Cheque: surat perintah yang ditujukan kepada bank untuk membeyar sejumlah uang yang tertulis dalam surat itu dan merupakan alat pembayaran.
  7. Charge: muatan, beban
  8. Clausule cassatoria: di dalam pengiriman melalui laut, konosemen itu biasanya dibuat lebih dari satu lembar dan ini gunanya agar dapat diperdagangkan
  9. Clearing: konpensasi dari penagihan dan pembayaran
  10. Cognosement: surat keterangan muatan yang menyatakan bahwa barang tersebut telah berada di kapal
  11. Crossed Ceque: cek yang diberi tanda silang yang mengakibatkan si penerima tidak dapat segera menguangkannya, tetapi harus segera memasukkannya terlebih dahulu dalam rekeningnya di bank.

  1. Daad: perbuatan
  2. Decharge: pelunasan, pembebasan dari tanggung jawab
  3. De lega lata: dengan Undang-undang yang berlaku
  4. Deponeren: menitipkan, menyimpankan
  5. Despatch money: premi membongkar muatan kapal
  6. Deviezen: alat-alat pembayaran luar negeri
  7. Dictum: bagian dari suatu ketetapan yang mengandung keputusan
  8. Dilatoir: penundaan, penangguhan
  9. Disagio: Perbedaan kurs yang mengakibatkan kerugian
  10. Devidend: keuntungan dari perseroan yang dibagikan kepada para pemegang saham

  1. Echtheid: kebenaran, keasilian, keotentikan
  2. Economie: ilmu pengetahuan mengenai masalah daya upaya manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya
  3. Eigendom: milik; hak atas sesuatu barang yang paling sempurna dan kuat, dapat dikatakan hak mutlak.
  4. Erfpacht: suatu hak atas kebendaan untuk menikmati sepenuhnya akan kegunaan barang tak bergerak milik orang lain dengan membayar tiap tahunnya sejumlah uang sebagai sewa;
  5. Ervaren: berpengalaman
  6. Executeur: pelaksana
  7. Executie: pelaksanaan dari putusan pengadilan
  8. Expediteur: seseorang yang melakukan pekerjaan mengurus pengangkutan/pengiriman barang dengan alat pengangkutan yang ada.
  9. Ex testamento: berdasarkan surat wasiat
  10. Failliet: pailit, bangkrut, suatu keadaan dimana seseorang tidak mampu lagi membayar hutang-hutangnya dan pernyataan pailit ini harus diputuskan oleh hakim
  11. Faillietverklaring: pernyataan pailit
  12. Falsificatie: pemalsuan
  13. Financieel: segala sesuatu yang berhubungan dengan keuangan
  14. Flessentrekkerij: pembelian barang dengan tidak melunasi harganya dan dapat dituntut sebagai tindak pidana penipuanatau penggelapan
  15. F.O.B: Free on board: ongkos-ongkos pengangkutan sampai di kapal di tanggung oleh pihak penjual
  16. Fonds: dana; persediaan uang
  17. Franco: ongkos-ongkos pengangkutan sampai di tempat pembeli menjadi tanggungan si penjual
  18. Fusie: peleburan; penggabungan dari beberapa organisasi

  1. Gadai: peminjaman uang dengan menyerahkan suatu barang bergerak sebagai jaminan; perjanjian gadai ini merupakan suatu perjanjian accesoir
  2. Garantie: jaminan, borg
  3. Gedeelte: bagian
  4. Geldboete: denda yang harus dibayar sebagai hukuman
  5. Geldmiddelen: alat-alat pembayaran yang sah
  6. Gemeenschap: persekutuan, gabungan
  7. Genus Koop:  barang yang diperjual belikain itu hanya disebutkan jenisnya dan hanya ditentukan banyaknya
  8. Gesamtakt: tindakan bersama
  9. Giro: alat pembayaran dengan cara memindahkan suatu jumlah dari buku yang satu ke buku yang lain pada sebuah bank
  10. Godspenning: uang muka, uang panjar; penyerahan sejumlah uang sebagai tanda pengikat dalam suatu jual beli

  1. Haalschuld: perjanjian hutang piutang dimana ditetapkan bahwa pembayaran harus dilakukan di tempat yang telah ditentukan dalam perjanjian atau jika tidak disebutkan apa-apa mengenai tempat maka pembayaran harus dilakukan di tempat debitur
  2. Haftung: tanggung jawab
  3. Hamsteren: menimbun barang-barang yang dimaksud agar supaya persediaan barang di pasaran berkurang dan harga menjadi baik dan kemudian baru menjual kembali dengan harga yang mahal
  4. Handel: dagang
  5. Handelaar: pedagang; seorang yang melakukan pekerjaan di bidang perdagangan
  6. Handelsbalans: neraca perdagangan
  7. Handelspapier: surat-surat berharga yang dipakai dalam dunia perdagangan. Misalnya cek, wesel, dsb
100.  Handelsrecht: hukum dagang yang dimuat dalam kitab undang-undang hukum dagang
101.  Homologatie: pengesahan suatu accord oleh hakim dalam suatu kepailitan
102.  Houder: pemegang, pemilik

103.  Imperatief: memaksa, mengikat
104.  Incasso: penagihan, tagihan
105.  Indebitum: pembayaran yang dilakukan karena ada kekhilafan, menyangka ada hutang padahal tidak
106.  Indent: pesanan barang dari luar negeri
107.  Inflatie: merosotnya nilai uang kertas yang disebabkan terlalu banyaknya mengeluarkan uang kertas tanpa jaminan emas.
108.  In Ipso Termino: dalam jangka waktu yang ditentukan
109.  Inklaring: penyelesaian surat-surat masuk dari barang
110.  Invoer: pemasukan barang-barang impor
111.  Invoerrecht: bea masuk
112.  Inwisseling: penukaran
113.  Ius Commercii: hukum dagang

114.  Jis: junctis, bentuk jamak dari juncto
115.  Jo: Juncto, bertalian dengan, berhubungan dengan
116.  Journal: buku harian
117.  Jura: ilmu hukum
118.  Juridis: menuut hukum
119.  Jurisdictiegeschil: perselisihan mengenai wewenang untuk mengadili
120.  Jurisdictio Contentiosa: peradilan (dalam perkara perdata) dimana dua pihak yakni penggugat dan tergugat
121.  Jus Constituendum: lihat Constituendum
122. Jus Non Scriptum: hukum yang tak tertulis
123. Justa Causa: alasan-alasan yang sah dan benar
124. Justitie: kehakiman, peradilan

125. Kansovereenkomst: perjanjian untung-untungan; persetujuan yang dibuat berdasarkan suatu hasil yang untung/ruginya bagi semua pihak bergantung pada suatu kejadian yang belum pasti. Misalnya: perjudian, pertaruhan, dsb
126. Kapital: modal
127. Kapitalisme: suatu ajaran yang menjelaskan Bahwa factor yang terpenting dalam kehidupan perekonomian atau produksi adalah modal bukannya tenaga.
128. Kartel: gabungan dari perusahaan-perusahaan guna kepentingan bersama antara lain dalam mencegah persaingan dan memperbesar modal.
129. Kassier: Pemegang kas
130. Kettinghandel: perdagangan berantai, dimana dalam transaksi diadakan perantara-perantara agar supaya dapat mencari keuntungan yang besar
131. Klaagschrift: surat pengaduan
132. Kompensasie: perjumpaan utang piutang, maka dengan demikian utang piutang itu akan saling mematikan menurut jumlah yang sama.
133. Kompromi: persetujuan/jalan tengah
134. Konsensus: persamaan-persamaan yang terdapat kata sepakat untuk membuat persetujuan
135. Koop en verkoop: jual beli; suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahakan suatu kebendaan dan pihak yang lain untuk membayar harganya
136. Koophandel: perdagangan, perniagaan
137. Koopman: saudagar, pedagang

138. Laadtijd: waktu untuk memuati kapal
139. Laba: keuntungan yang diperoleh oleh suatu penjualan; kelebihan penjualan dari pembelian
140. Landreform: perombakan hak tanah dan penggunaannya
141. Lastgeving: pemberian kuasa; perjanjian dengan mana suatu pihak memberi tugas kepada pihak yang lain untuk melakukan satu atau lebih tindak hukum guna pemberi kuasa atas nama pemberi kuasa, tugas mana diterima oleh yang diberi kuasa
142. Legitimatie: Pernyataan sah, pengesahan
143. Lelang: penjualan barang-barang di muka umum dan diberikan pada penawar yang tertinggi
144. Lening: pinjam meminjam dan jika uang yang dipinjamkan diberikan bunga
145. Lettre d’affair: surat-surat dagang
146. Levensbehoeften: kebutuhan untuk hidup, nafkah.
147. Leverancier: orang yang pekerjaannya menyediakan barang-barang untuk diserahkan kepada pembelinya/langganannya (leveransir)
148. Leverantie: penyerahan barang
149. Levering: pemindahan tangan/penyerahan suatu barang atau hak atas barang
150. Leveringsconditie: syarat-syarat penyerahan
151. Leveringstermijn: jangka waktu untuk menyerahkan
152. Lex generalis: hukum/peraturan umum
153. Liaison: penghubung
154. Licentie: surat ijin
155. hndi:
156. Maastchap: perserikatan, persekutuan yang merupakan suatu persetujuan dimana dua orang atau lebih mengikatkan dirinya dan memasukkan sesuatu dalam persekutuan itu dengan maksud untuk membagi keuntungan yang diperoleh dengan usaha bersama
157. Maatschappelijk Kapital: modal statuter
158. Maatschappij: meskapai, perseroan dagang dan biasanya merupakan suatu badan hukum
159. Manipulatie: perbuatan curang, dengan akal cerdik memperkaya diri sendiri
160. Merk: merek, cap, tanda
161. Merken: membubuhi cap
162. Mijn: tambang
163. Millieu: lingkungan
164. Monetair: segala sesuatu yang bersangkut paut dengan uang
165. Moratoir: berhubungan dengan kealpaan atau kesalahan
166. Moratoir interessen: bunga karena wanprestasi
167. Mufakat: persetujuan, kata sepakat

168. Naamloze venootschap: disingkat N.V; perseroatn Terbatas (P.T), suatu perseroan yang didirikan dengan modal yang terbagi dalam saham-saham dan tanggung jawab tiap persero hanya terbatas sampai besarnya saham yang dimilikinya. Merupakan suatu badan hukum dan tak memakai sama salah seorang atau para perseronya
169. Nalagtigheid: kealpaan, kelalaian
170. Namaak: tiruan, palsu, tipuan
171. Nasabah: relasi
172. Natrekking: suatu cara untuk memperoleh pemilikan; karena segala apa yang melekat pada suatu benda atau yang merupakan satu tubuh dengan kebendaan itu dianggap menjadi satu dengan benda itu
173. Natura: barang; dalambentuk barang
174. Naturalis obligation: kewajiban-kewajiban atau hutang-hutang yang permanent
175. N bis in idem: (atau non bis in idem) tidak boleh satu perkara yang sama sudah diputus, diperiksa dan diputus lagi untuk kedua kalinya oleh pengadilan.
176. Negostiorum dominus: seseorang yang diwakili orang lain dalam menyelesaikan sesuatu urusan
177. Negotiabel: dapat diperdagangkan
178. Negotiant: pedagang besar
179. Negotiatie: pinjaman uang, perusahaan perdagangan
180. Nominal: nilai menurut apa yang tertulis diatasnya
181. Non acceptatie: penolakan pembayaran (non akseptasi)
182. Non betaling: tidak dibayar; menolak/ ketiadaan pembayaran sebuah surat wesel/cek pada hari pembayarannya

183. Object: objek; sasaran, tujuan, perkara yang diperhatikan; hal atau diri seseorang yang menjadi pertimbangan dan pemeriksaan
184. Obligatie: surat hutang/ pinjaman resmi dari Negara atau perseroan yang dapat diperjual belikan dan biasanya diberi bunga yang tetap
185. Obligatoire overeenkomst: perjanjian yang menimbulkan suatu perikatan
186. Obligo: kewajiban
187. Occupatie: pendudukan/pemilikan sebagai salah satu cara untuk memperoleh hak milik
188. Offerte: penawaran
189. Onbeheerd: tidak ada yang menguasai/ memiliki/ mengurus
190. Onbenoemde Overeenkomst: perjanjian/ persetujuan yang tidak mempunyai nama yang khusus maupun yang tidak dikenal dengan suatu nama
191. Onbepaalde vebintenissen: perikatan dimana objeknya tidak ditentukan secara khusus, jadi dapat memilih diantara barang/jenis yang telah ditentukan
192. Ondervennoot: persero baru sebagai peserta dari bagian seorang pesero
193. Onderzetting: hipotik; hak kebendaan atas suatu benda tak bergerak untuk mengambil penggantian darpadanya sebagai pelunasan dari suatu perikatan
194. Ongeschreven wet: hukum yang tidak tertulis
195. Opstal: suatu hak kebendaan untuk mempunyai gedung-gedung bangunan, tanaman di atas tanah/pekarangan orang lain
196. P
197. Pacht: suatu bentuk dari sewa menyewa dari barang-barang tak bergerak dan biasanya atas sebidang tanah
198. Pailit: failit; suatu keadaan dimana seorang debitur tidak mampu lagi untuk membayar hutang-hutangnya. Pernyataan pailit ini haruslah dimintakan kepada pengadilan
199. Pand: gadai, boroh, suatu hak yang diperoleh seorang kreditur atas suatu barang bergerak yang diserahkan kepadanya oleh debitur dan yang memberikan kekuasaan kepada si kreditur untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan daripada para penagih lainnya.
200. Pandlossing: penebusan terhadap suatu barang yang telah digadaikan
201. Paritas creditorum: persamaan hak yang dimiliki oleh semua kreditur atas barang-barang milik debitur
202. Pas: surat jalan, keterangan yang diperoleh seseorang untuk bepergian/ memasuki/ meninggalkan suatu tempat
203. Passiva: seluruh hutang-hutangnya
204. Pengadila: dewan/badan yang berkewajiban untuk mengadili perkara-perkara dengan memeriksa dan memberikan keputusan mengenai persengketaan hukum, pelanggaran hukum/ undang-undang, dsb
205. Persecutie: penuntutan pidana terhadap suatu perbuatan yang melawan hukum
206. Persona moralis: badan hukum
207. Positum: dalil
208. publiek recht: hukum publik, hukum yang mengatur tentang kepentingan umum dan hubungannya dengan pemerintah

209. Qua: selaku, sebagai
210. Quitantie: kwitansi, tanda bukti pembayaran
211. Quitantie aan toonder: surat perintah dari orang yang menandatangani surat itu untuk membayarkan sejumlah uang kepada si pembawa surat itu
212. Quitte: lunas, tidak ada tagihan antara yang suatu dengan yang lain
213. Quotatie: penetapan rata-rata dari suatu bagian yang terpisah
214. Quotiseren: membagi sama rata
215. Quotum: jatah, bagian yang telah diperuntukkannya atau bagian yang seharusnya diterima
216. Quo vadis: pergi kemana
217. Q.q: qualita qua; dalam kedudukan sebagai