- addendum
: adalah
istilah dalam kontrak atau surat
perjanjian yang berarti tambahan klausula atau pasal yang secara fisik
terpisah dari perjanjian pokoknya namun secara hukum melekat pada
perjanjian pokok itu.
- Abandonemen. Asal kata: Bahasa Perancis abandonner yang
artinya meninggalkan atau melepaskan hak.
Dalam hukum tanggungan (asuransi): hak
orang yang membeli asuransi (tertanggung) untuk melepaskan hak-haknya atas
benda yang diasuransikannya, jika memang benda tersebut mengalami
kerusakan, kepada penanggung. Dengan penyerahan ini, pihak tertanggung
berhak menerima uang pertanggungan sepemuhnya dari pihak penanggung,
seolah-olah benda yang diasuransikan oleh si tertanggung musnah sama
sekali. Di Indonesia dan
beberapa negara, hal ini hanya diberlakukan pada hukum laut: hak milik
atas kapal atau barang-barang yang ditanggung diserahkan kepada penanggung
oleh tertanggung dengan menerimajumlah uang seluruhnya yang harus dibayar
kepada tertanggung dalam hal musnahnya kapal atau barang-barang yang
diasuransikan. Kemungkinan abandonemen dalam sebuah polis
bursa biasanya dibatasi.
- Arraignment adalah istilah common law untuk pembacaan resmi criminal
complaint
di hadapan defendant,
untuk memberi tahu tuduhan terhadapnya. Sebagai jawaban, ia diharapkan
untuk menyatakan pengakuan, misalnya "bersalah", "tidak
bersalah", peremptory
plea, nolo
contendere, atau Alford
plea. Di Inggris, arraignment adalah 11 tahap pertama dalam
pengadilan, dan melibatkan seorang clerk
of the court
membacakan tuduhan.
- Ius
soli atau jus
soli (bahasa Latin
untuk "hak untuk wilayah") adalah hak
mendapatkan kewarganegaraan
yang dapat diperoleh bagi individu berdasarkan tempat lahir di wilayah
dari suatu negara. Dia berlawanan dengan jus sanguinis (hak untuk darah).
Biasanya sebuah peraturan praktikal pemerolehan nasionalitas atau
kewarganegaraan sebuah negara oleh kelahiran di wilayah tersebut diberikan
oleh sebuah hukum turunan disebut lex soli.
Banyak negara memberikan lex soli tertentu, dalam aplikasi dengan
jus soli yang bersangkutan, dan aturan ini yang paling umum untuk
memperoleh nasionalitas. Sebuah pengecualian lex soli diterapkan
bila anak yang dilahirkan orang tuanya adalah seorang diplomat dari negara
lain, yang dalam misi di negara bersangkutan. Namun, banyak negara
memperketat lex soli dengan mengharuskan paling tidak salah satu
orang tua harus memiliki warga negara yang bersangkutan atau izin tinggal
resmi lainnya pada saat kelahiran anak tersebut. Alasan utama menerapkan
aturan tersebut adalah untuk membatasi jumlah orang bepergian ke negara
lain dengan tujuan mendapatkan kewarganegaraan untuk seorang anak. Ius
soli umum di negara-negara di Amerika dan di tempat lain yang ingin
mengembangkan dan meningkatkan penduduk mereka. Beberapa negara yang
menerapkan ius soli adalah
- Ius
sanguinis
atau jus sanguinis adalah hak kewarganegaraan yang diperoleh
seseorang (individu) berdasarkan kewarganegaraan ayah atau ibu
biologisnya. Kebanyakan bangsa yang memiliki sejarah panjang menerapkan
asas ini, seperti negara-negara di Eropa dan Asia Timur.
- Keadaan
kahar (bahasa Perancis: force majeure
yang berarti "kekuatan yang lebih besar") adalah suatu kejadian
yang terjadi di luar kemampuan manusia dan tidak dapat dihindarkan
sehingga suatu kegiatan tidak dapat dilaksanakan atau tidak dapat
dilaksanakan sebagaimana mestinya. Yang termasuk kategori
keadaan kahar adalah peperangan, kerusuhan, revolusi, bencana alam, pemogokan, kebakaran, dan bencana lainnya yang
harus dinyatakan oleh pejabat/instansi yang berwenang.
- Mala
in se atau malum
in se (sering pula disebut sebagai mala per se) adalah
istilah bahasa Latin yang mengacu kepada suatu
perbuatan yang dianggap sebagai sesuatu yang jahat bukan karena diatur
demikian atau dilarang oleh Undang-Undang, melainkan karena pada
dasarnya bertentangan dengan kewajaran, moral dan prinsip umum masyarakat
beradab. Dalam terminologi bahasa Inggris disebut sebagai natural
crime. Istilah ini sudah sering dipergunakan dalam konteks hukum Indonesia,
dan dalam beberapa tindak pidana seperti tindak pidana terorisme, sering pula digolongkan ke
dalam kejahatan terhadap hati nurani (crimes against conscience).
Beberapa contoh perbuatan yang termasuk mala in se atau malum in
se atau mala per se antara lain adalah pembunuhan, perkosaan,
pencurian, perampokan. Menurut Jeremy
Bentham, suatu tindakan yang tergolong mala in se, tidak
dapat berubah (immutable), artinya dalam ruang manapun dan waktu
tertentu kapanpun, tindakan tersebut tetap dianggap sebagai perbuatan
jahat dan dilarang oleh Undang-Undang.
- Mala
prohibita
atau malum prohibitum, adalah istilah bahasa Latin yang mengacu kepada perbuatan
yang tergolong kejahatan karena diatur demikian oleh Undang-Undang. Tindak
Pidana Ekonomi atau white collar crimes dapat diambil sebagai
contoh mala prohibita. Di lain pihak, terdapat apa yang disebut Mala
in se atau malum in se (sering pula disebut sebagai mala per
se) adalah istilah bahasa Latin yang mengacu
kepada suatu perbuatan yang dianggap sebagai sesuatu yang jahat bukan
karena diatur demikian atau dilarang oleh Undang-Undang, melainkan karena
pada dasarnya bertentangan dengan kewajaran, moral dan prinsip umum
masyarakat beradab. Dalam terminologi bahasa Inggris disebut sebagai natural
crime. Istilah ini sudah sering dipergunakan dalam konteks hukum Indonesia,
dan dalam beberapa tindak pidana seperti tindak pidana terorisme, sering pula digolongkan ke
dalam kejahatan terhadap hati nurani (crimes against conscience).
Terdapat pandangan mengenai penerapan kedua istilah tersebut. Jeremy
Bentham menyatakan bahwa suatu tindakan yang tergolong mala
in se, tidak dapat berubah (immutable), artinya dalam ruang
manapun dan waktu tertentu kapanpun, tindakan tersebut tetap dianggap
sebagai perbuatan jahat dan dilarang oleh Undang-Undang. Sedangkan suatu
tindakan yang tergolong mala prohibita, dapat berubah (not
immutable), artinya dalam ruang dan waktu tertentu yang berbeda,
tindakan tersebut dapat saja tidak lagi dianggap sebagai perbuatan jahat
dan dilarang oleh Undang-Undang. Menurut Hans
Kelsen dalam General Theory of Law and State, kedua
pembedaan tersebut hanya terdapat pada teori tradisional hukum pidana. Lebih lanjut dinyatakan
bahwa suatu perbuatan mungkin merupakan suatu delik
di suatu komunitas masyarakat, namun tidak demikian dalam komunitas
masyarakat yang lain karena perbedaan nilai moral yang dianut oleh
masing-masing komunitas. Dan oleh karena suatu perbuatan dapat dikatakan
sebagai suatu delik hanya ketika telah dilekati oleh sanksi hukum oleh
Undang-Undang, maka semua delik adalah mala prohibita. Dengan kata
lain, suatu perbuatan yang dianggap sebagai sesuatu yang jahat menurut
hati nurani seseorang (mala in se) tetaplah bukan merupakan delik,
jika atasnya tidak dilekati sanksi (hukuman/pidana).
- retroaktif
atau berlaku surut
(Bahasa Latin: ex post facto
yang berarti "dari sesuatu yang dilakukan setelahnya"), adalah
suatu hukum yang mengubah konsekuensi hukum
terhadap tindakan yang dilakukan atau status hukum fakta-fakta dan
hubungan yang ada sebelum suatu hukum diberlakukan atau diundangkan. Dalam
kaitannya dengan hukum
kriminal, hukum retroaktif dapat diterapkan pada suatu tindakan
yang legal atau memiliki hukuman yang lebih ringan sewaktu dilakukan.
Penerapan hukum ini dapat mengubah aturan bukti-bukti
yang ditemukan untuk memperbesar kemungkinan pemberian hukuman pada
seorang terdakwa.
Sebaliknya, penerapan hukum jenis ini dapat pula mengurangi atau bahkan
membebaskan seorang terhukum.
- Juncto diartikan
"dihubungankan/dikaitkan" dapat berupa undang-undang, pasal,
ketentuan-ketentuan yang satu dengan undang-undang, pasal,
ketentuan-ketentuan yang lainnya dan biasanya disingkat dengan
"jo".
Misalnya : Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak
Cipta sebagaimana telah diubah dengan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun
1987 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun
1982 tentang Hak Cipta sebagaimana telah diubah dengan Republik Indonesia
Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta, dalam hal ini dapat
disingkat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1982 jo Undang-Undang Nomor 7 Tahun
1987 jo Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1982.
- Abus de pouvoir: penyalahgunaan kekuasaan oleh
instansi pemerintah
- Bescikking: Penetapan, ketetapan.
- Check
and balance:
sistem pemerintahan yang memakai perimbangan dalam melaksanakan Ajaran
Trias Politika.
- Detournement
de pouvoir:
kebebasan bertindak pejabat negara/pemerintah menurut pendapatnya sendiri
- Demogogie:
Penghasutan terhadap orang banyak dengan katakata yang dusta agar
orangorang menjadi tertarik
- Eksepsi: Tangkisan, pembelaan yang tidak
meyinggung isi surat
tuduhan atau gugatan tetapi semata-mata bertujuan supaya pengadilan tidak
menerima perkara yang diajukan
- Jurisprudensi: P u t u s a n - p u t u s a n
pengadilan; apabila mengenai sesuatu persoalan sudah ada jurisprudensi
yang tetap, maka dianggapnya Bahwa jurisprudensi itu telah melahirkan
suatu peraturan hukum yang sama kuatnya dengan undang-undang. Oleh karena
itu maka jurisprudensi juga dianggap sebagai sumber hukum
- Nullum
delictum, nulla poena sine previae legi poenali: Tiada tindak pidana dan tiada
hukuman tanpa adanya suatu undang-undang (pera-turan) pidana terlebih
dahulu. (Tidak boleh suatu peraturan pidana berlaku surut)
- Obscuur
Libel: Surat gugatan yang
tidak jelas dan tidak dapat dijawab dengan mudah oleh pihak tergugat
sehingga menyebabkan ditolaknya gugatan.
- Petitum
atau tuntutan:
apa yang diminta oleh penggugat atau diharapkan diputuskan oleh oleh
hakim.
- Uitvoerbar
bij voorraad:
Pada asasnya suatu putusan pengadilan baru dapat dijalankan apabila
putusan itu sudah memperoleh kekuatan hukum yang tetap. Namun Pengadilan
Negeri dapat menyatakan putusannya “uitvoerbar bij voorraad” yang berarti
bahwa putusan itu dapt dijalankan terlebih dahulu walaupun ada usaha
banding atau kasasi
- Unus testis nullus testis: Seorang saksi
bukan saksi
- Vexatious
Litigation : gangguan upaya hukum (vexatious legal action), gangguan gugatan (vexatious lawsuit), gangguan
perkara (vexatious litigation),
gangguan pengadilan (vexatious
proceedings), hukum yang mengganggu (vexatious rules/regulations), dan semacamnya sesuai konteksnya
masing-masing.
- Referte: menyerahkan segalanya kepada
kebijaksanaan hakim dengan tidak membantah dan pula tidak membenarkan
- Aanbesteden: memborongkan
- Aanbod: penawaran
- Aandeel
: andil, sero, saham
- Aangifte: laporan
- Aanmaning: teguran, peringatan. Misalnya peringatan dari juru sita
kepada yang kalah dalam perkara perdata agar supaya 8 hari setelah putusan
itu diterima dapat dipenuhi.
- Aansprakelijkehe: pertanggung jawaban
- Aanvullen: menambah, melengkapi
- Aanvullen:
hukum yang berifat melengkapi yang sudah
ada.
- Aanwijzing: petunjuk-petunjuk yang dapat dipakai
- Bedrijf: perusahaan,
badan usaha
- beheer: penguasaan,
pengelolaan
- Beklemming: hak atas benda
- Bekracting: pengesahan, memperkuat
- Belasting: Pajak
- Beneficum: hak mendahului
- Bill of Leading: dokumen yang diperlukan dalam pengiriman barang di laut
yang berupa satu surat yang ditandatangani oleh pengangkut yang menyatakan
bahwa ia telah menerima barang-barang tersebut dan akan diangkut ke tempat
tertentu dan diserahkan kepada orang yang ditentukan dengn syarat-syarat
tertentu.
- Bis: sekali lagi
- Boedel: harta peninggalan, harta pusaka, harta warisan
- Bevinding: pendapat, penemuan
- Cautio: jaminan
- Cautio disrecta: sebab yang disebutkan dalam surat hutang
- Ceel: bukti tertulis dimana yang bertanda tangan mengakui akan menyerahkan
barang-barang yang telah berada dalam gudangnya
- Claim: tuntutan
- Clausule: syarat; catatan tambahan pada suatu perjanjian
- Cheque: surat perintah yang ditujukan kepada bank untuk
membeyar sejumlah uang yang tertulis dalam surat itu dan merupakan alat
pembayaran.
- Charge: muatan, beban
- Clausule cassatoria: di dalam pengiriman melalui laut, konosemen itu
biasanya dibuat lebih dari satu lembar dan ini gunanya agar dapat
diperdagangkan
- Clearing: konpensasi dari penagihan dan pembayaran
- Cognosement: surat keterangan muatan yang menyatakan bahwa barang
tersebut telah berada di kapal
- Crossed Ceque: cek yang diberi tanda silang yang mengakibatkan si
penerima tidak dapat segera menguangkannya, tetapi harus segera
memasukkannya terlebih dahulu dalam rekeningnya di bank.
- Daad: perbuatan
- Decharge: pelunasan, pembebasan dari tanggung jawab
- De lega lata: dengan Undang-undang yang berlaku
- Deponeren: menitipkan, menyimpankan
- Despatch money: premi membongkar muatan kapal
- Deviezen: alat-alat pembayaran luar negeri
- Dictum: bagian dari suatu ketetapan yang mengandung keputusan
- Dilatoir: penundaan, penangguhan
- Disagio: Perbedaan kurs yang mengakibatkan kerugian
- Devidend: keuntungan dari perseroan yang dibagikan kepada para
pemegang saham
- Echtheid: kebenaran, keasilian, keotentikan
- Economie: ilmu pengetahuan mengenai masalah daya upaya manusia
untuk memenuhi kebutuhan hidupnya
- Eigendom: milik; hak atas sesuatu barang yang paling sempurna dan
kuat, dapat dikatakan hak mutlak.
- Erfpacht: suatu hak atas kebendaan untuk menikmati sepenuhnya
akan kegunaan barang tak bergerak milik orang lain dengan membayar tiap
tahunnya sejumlah uang sebagai sewa;
- Ervaren: berpengalaman
- Executeur: pelaksana
- Executie: pelaksanaan dari putusan pengadilan
- Expediteur: seseorang yang melakukan pekerjaan mengurus
pengangkutan/pengiriman barang dengan alat pengangkutan yang ada.
- Ex testamento: berdasarkan surat wasiat
- Failliet: pailit, bangkrut, suatu keadaan dimana seseorang tidak
mampu lagi membayar hutang-hutangnya dan pernyataan pailit ini harus
diputuskan oleh hakim
- Faillietverklaring: pernyataan pailit
- Falsificatie: pemalsuan
- Financieel: segala sesuatu yang berhubungan dengan keuangan
- Flessentrekkerij: pembelian barang dengan tidak melunasi harganya dan
dapat dituntut sebagai tindak pidana penipuanatau penggelapan
- F.O.B: Free on board: ongkos-ongkos pengangkutan sampai di
kapal di tanggung oleh pihak penjual
- Fonds: dana; persediaan uang
- Franco: ongkos-ongkos pengangkutan sampai di tempat pembeli
menjadi tanggungan si penjual
- Fusie: peleburan; penggabungan dari beberapa organisasi
- Gadai: peminjaman uang dengan menyerahkan suatu barang bergerak sebagai
jaminan; perjanjian gadai ini merupakan suatu perjanjian accesoir
- Garantie: jaminan, borg
- Gedeelte: bagian
- Geldboete: denda yang harus dibayar sebagai hukuman
- Geldmiddelen: alat-alat pembayaran yang sah
- Gemeenschap: persekutuan, gabungan
- Genus Koop: barang yang
diperjual belikain itu hanya disebutkan jenisnya dan hanya ditentukan
banyaknya
- Gesamtakt: tindakan bersama
- Giro: alat pembayaran dengan cara memindahkan suatu jumlah dari buku yang
satu ke buku yang lain pada sebuah bank
- Godspenning: uang muka, uang panjar; penyerahan sejumlah uang
sebagai tanda pengikat dalam suatu jual beli
- Haalschuld: perjanjian hutang piutang dimana ditetapkan bahwa
pembayaran harus dilakukan di tempat yang telah ditentukan dalam
perjanjian atau jika tidak disebutkan apa-apa mengenai tempat maka
pembayaran harus dilakukan di tempat debitur
- Haftung: tanggung jawab
- Hamsteren: menimbun barang-barang yang dimaksud agar supaya
persediaan barang di pasaran berkurang dan harga menjadi baik dan kemudian
baru menjual kembali dengan harga yang mahal
- Handel: dagang
- Handelaar: pedagang; seorang yang melakukan pekerjaan di bidang
perdagangan
- Handelsbalans: neraca perdagangan
- Handelspapier: surat-surat berharga yang dipakai dalam dunia
perdagangan. Misalnya cek, wesel, dsb
100. Handelsrecht: hukum dagang yang
dimuat dalam kitab undang-undang hukum dagang
101. Homologatie: pengesahan suatu
accord oleh hakim dalam suatu kepailitan
102. Houder:
pemegang, pemilik
103. Imperatief: memaksa, mengikat
104. Incasso:
penagihan, tagihan
105. Indebitum:
pembayaran yang dilakukan karena ada kekhilafan, menyangka ada hutang padahal tidak
106. Indent:
pesanan barang dari luar negeri
107. Inflatie:
merosotnya nilai uang kertas yang disebabkan terlalu banyaknya mengeluarkan
uang kertas tanpa jaminan emas.
108. In Ipso Termino:
dalam jangka waktu yang ditentukan
109. Inklaring:
penyelesaian surat-surat masuk dari barang
110. Invoer:
pemasukan barang-barang impor
111. Invoerrecht:
bea masuk
112. Inwisseling:
penukaran
113. Ius Commercii:
hukum dagang
114. Jis: junctis, bentuk jamak dari juncto
115. Jo:
Juncto, bertalian dengan, berhubungan dengan
116. Journal:
buku harian
117. Jura:
ilmu hukum
118. Juridis:
menuut hukum
119. Jurisdictiegeschil: perselisihan mengenai wewenang untuk mengadili
120. Jurisdictio Contentiosa: peradilan (dalam perkara perdata)
dimana dua pihak yakni penggugat dan tergugat
121. Jus Constituendum: lihat Constituendum
122. Jus Non Scriptum: hukum yang tak tertulis
123. Justa Causa: alasan-alasan yang sah dan benar
124. Justitie: kehakiman, peradilan
125. Kansovereenkomst: perjanjian untung-untungan;
persetujuan yang dibuat berdasarkan suatu hasil yang untung/ruginya bagi semua
pihak bergantung pada suatu kejadian yang belum pasti. Misalnya: perjudian,
pertaruhan, dsb
126. Kapital: modal
127. Kapitalisme: suatu ajaran yang menjelaskan Bahwa
factor yang terpenting dalam kehidupan perekonomian atau produksi adalah modal
bukannya tenaga.
128. Kartel: gabungan dari perusahaan-perusahaan
guna kepentingan bersama antara lain dalam mencegah persaingan dan memperbesar
modal.
129. Kassier: Pemegang kas
130. Kettinghandel: perdagangan berantai, dimana dalam
transaksi diadakan perantara-perantara agar supaya dapat mencari keuntungan
yang besar
131. Klaagschrift: surat pengaduan
132. Kompensasie: perjumpaan utang piutang, maka
dengan demikian utang piutang itu akan saling mematikan menurut jumlah yang
sama.
133. Kompromi: persetujuan/jalan tengah
134. Konsensus: persamaan-persamaan yang terdapat
kata sepakat untuk membuat persetujuan
135. Koop en verkoop: jual beli; suatu persetujuan dengan
mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahakan suatu kebendaan dan
pihak yang lain untuk membayar harganya
136. Koophandel: perdagangan, perniagaan
137. Koopman: saudagar, pedagang
138. Laadtijd: waktu untuk memuati kapal
139. Laba: keuntungan yang diperoleh oleh suatu
penjualan; kelebihan penjualan dari pembelian
140. Landreform: perombakan hak tanah dan
penggunaannya
141. Lastgeving: pemberian kuasa; perjanjian dengan
mana suatu pihak memberi tugas kepada pihak yang lain untuk melakukan satu atau
lebih tindak hukum guna pemberi kuasa atas nama pemberi kuasa, tugas mana
diterima oleh yang diberi kuasa
142. Legitimatie: Pernyataan sah, pengesahan
143. Lelang: penjualan barang-barang di muka umum
dan diberikan pada penawar yang tertinggi
144. Lening: pinjam meminjam dan jika uang yang
dipinjamkan diberikan bunga
145. Lettre d’affair: surat-surat dagang
146. Levensbehoeften: kebutuhan untuk hidup, nafkah.
147. Leverancier: orang yang pekerjaannya menyediakan
barang-barang untuk diserahkan kepada pembelinya/langganannya (leveransir)
148. Leverantie: penyerahan barang
149. Levering: pemindahan tangan/penyerahan suatu
barang atau hak atas barang
150. Leveringsconditie: syarat-syarat penyerahan
151. Leveringstermijn: jangka waktu untuk menyerahkan
152. Lex generalis: hukum/peraturan umum
153. Liaison: penghubung
154. Licentie: surat ijin
155. hndi:
156. Maastchap: perserikatan, persekutuan yang
merupakan suatu persetujuan dimana dua orang atau lebih mengikatkan dirinya dan
memasukkan sesuatu dalam persekutuan itu dengan maksud untuk membagi keuntungan
yang diperoleh dengan usaha bersama
157. Maatschappelijk Kapital: modal statuter
158. Maatschappij: meskapai, perseroan dagang dan
biasanya merupakan suatu badan hukum
159. Manipulatie: perbuatan curang, dengan akal cerdik
memperkaya diri sendiri
160. Merk: merek, cap, tanda
161. Merken: membubuhi cap
162. Mijn: tambang
163. Millieu: lingkungan
164. Monetair: segala sesuatu yang bersangkut paut
dengan uang
165. Moratoir: berhubungan dengan kealpaan atau
kesalahan
166. Moratoir interessen: bunga karena wanprestasi
167. Mufakat: persetujuan, kata sepakat
168. Naamloze venootschap: disingkat N.V; perseroatn Terbatas
(P.T), suatu perseroan yang didirikan dengan modal yang terbagi dalam
saham-saham dan tanggung jawab tiap persero hanya terbatas sampai besarnya
saham yang dimilikinya. Merupakan suatu badan hukum dan tak memakai sama salah
seorang atau para perseronya
169. Nalagtigheid: kealpaan, kelalaian
170. Namaak: tiruan, palsu, tipuan
171. Nasabah: relasi
172. Natrekking: suatu cara untuk memperoleh
pemilikan; karena segala apa yang melekat pada suatu benda atau yang merupakan
satu tubuh dengan kebendaan itu dianggap menjadi satu dengan benda itu
173. Natura: barang; dalambentuk barang
174. Naturalis obligation: kewajiban-kewajiban atau
hutang-hutang yang permanent
175. N bis in idem: (atau non bis in idem) tidak boleh
satu perkara yang sama sudah diputus, diperiksa dan diputus lagi untuk kedua
kalinya oleh pengadilan.
176. Negostiorum dominus: seseorang yang diwakili orang lain
dalam menyelesaikan sesuatu urusan
177. Negotiabel: dapat diperdagangkan
178. Negotiant: pedagang besar
179. Negotiatie: pinjaman uang, perusahaan
perdagangan
180. Nominal: nilai menurut apa yang tertulis
diatasnya
181. Non acceptatie: penolakan pembayaran (non akseptasi)
182. Non betaling: tidak dibayar; menolak/ ketiadaan
pembayaran sebuah surat
wesel/cek pada hari pembayarannya
183. Object: objek; sasaran, tujuan, perkara yang
diperhatikan; hal atau diri seseorang yang menjadi pertimbangan dan pemeriksaan
184. Obligatie: surat hutang/ pinjaman resmi dari Negara atau
perseroan yang dapat diperjual belikan dan biasanya diberi bunga yang tetap
185. Obligatoire overeenkomst: perjanjian yang menimbulkan suatu
perikatan
186. Obligo: kewajiban
187. Occupatie: pendudukan/pemilikan sebagai salah
satu cara untuk memperoleh hak milik
188. Offerte: penawaran
189. Onbeheerd: tidak ada yang menguasai/ memiliki/
mengurus
190. Onbenoemde Overeenkomst: perjanjian/ persetujuan yang tidak
mempunyai nama yang khusus maupun yang tidak dikenal dengan suatu nama
191. Onbepaalde vebintenissen: perikatan dimana objeknya tidak
ditentukan secara khusus, jadi dapat memilih diantara barang/jenis yang telah
ditentukan
192. Ondervennoot: persero baru sebagai peserta dari
bagian seorang pesero
193. Onderzetting: hipotik; hak kebendaan atas suatu
benda tak bergerak untuk mengambil penggantian darpadanya sebagai pelunasan
dari suatu perikatan
194. Ongeschreven wet: hukum yang tidak tertulis
195. Opstal: suatu hak kebendaan untuk mempunyai
gedung-gedung bangunan, tanaman di atas tanah/pekarangan orang lain
196. P
197. Pacht: suatu bentuk dari sewa menyewa dari
barang-barang tak bergerak dan biasanya atas sebidang tanah
198. Pailit: failit; suatu keadaan dimana seorang
debitur tidak mampu lagi untuk membayar hutang-hutangnya. Pernyataan pailit ini
haruslah dimintakan kepada pengadilan
199. Pand: gadai, boroh, suatu hak yang
diperoleh seorang kreditur atas suatu barang bergerak yang diserahkan kepadanya
oleh debitur dan yang memberikan kekuasaan kepada si kreditur untuk mengambil
pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan daripada para penagih
lainnya.
200. Pandlossing: penebusan terhadap suatu barang yang
telah digadaikan
201. Paritas creditorum: persamaan hak yang dimiliki oleh
semua kreditur atas barang-barang milik debitur
202. Pas: surat jalan, keterangan yang diperoleh
seseorang untuk bepergian/ memasuki/ meninggalkan suatu tempat
203. Passiva: seluruh hutang-hutangnya
204. Pengadila: dewan/badan yang berkewajiban untuk
mengadili perkara-perkara dengan memeriksa dan memberikan keputusan mengenai
persengketaan hukum, pelanggaran hukum/ undang-undang, dsb
205. Persecutie: penuntutan pidana terhadap suatu
perbuatan yang melawan hukum
206. Persona moralis: badan hukum
207. Positum: dalil
208. publiek recht: hukum publik, hukum yang mengatur
tentang kepentingan umum dan hubungannya dengan pemerintah
209. Qua: selaku, sebagai
210. Quitantie: kwitansi, tanda bukti pembayaran
211. Quitantie aan toonder: surat
perintah dari orang yang menandatangani surat
itu untuk membayarkan sejumlah uang kepada si pembawa surat itu
212. Quitte: lunas, tidak ada tagihan antara yang
suatu dengan yang lain
213. Quotatie: penetapan rata-rata dari suatu
bagian yang terpisah
214. Quotiseren: membagi sama rata
215. Quotum: jatah, bagian yang telah
diperuntukkannya atau bagian yang seharusnya diterima
216. Quo vadis: pergi kemana
217. Q.q: qualita qua; dalam kedudukan
sebagai