Kedudukan Penjual Barang Benda Bergerak yang Belum Dibayar Lunas oleh Debitur Dalam Tata Urutan Kreditur dalam Proses Kepailitan
A.
Kasus posisi
Dalam proses kepailitan
sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang No.37 tahun 2004 tentang Kepailitan
dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan dan PKPU) dikenal tiga
tingkatan kreditur yaitu kreditur separatis (pemegang hak jaminan), kreditur
preferen (kreditur yang diistimewakan, baik karena sifat piutang ataupun karena
undang-undang), dan kreditur konkuren. Kemudian timbul permasalahan bagaimana
kedudukan penjual barang bergerak yang menjual barangnya kepada debitur, ketika
debitur dinyatakan pailit, pembayaran terhadap barang tersebut belum lunas,
contohnya adalah supplier-supplier bahan baku, peralatan, dll, apakah
dikategorikan kreditur konkuren atau kreditur preferen?
B. Dokumen
Hukum
1.
Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata (BW)
2.
Undang-undang
No. 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU
C.
Kajian Hukum
Kreditor yang
diistimewakan (preferen) yang dimaksud dalam undang-undang Kepailitan dan PKPU
adalah sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 1139 dan 1149 BW (penjelasan pasal
60 Undang-Undang Kepailitan dan PKPU). Dalam
pasal 1139 BW disebutkan:
Piutang-piutang yang didahulukan atas
barang-barang tertentu, ialah:
1.
biaya
perkara yang semata-mata timbul dari penjualan barang bergerak atau barang tak
bergerak sebagai pelaksanaan putusan atas tuntutan mengenai pemilikan atau
penguasaan. Biaya ini dibayar dengan hasil penjualan barang tersebut, lebih
dahulu daripada segala utang lain yang mempunyai hak didahulukan, bahkan lebih
dahulu daripada gadai hipotek;
2.
uang
sewa barang tetap, biaya perbaikan yang menjadi kewajiban penyewaserta segala
sesuatu yang berhubungan dengan pemenuhan perjanjian sewa penyewa itu ;
3. harga
pembelian benda-benda bergerak yang belum dibayar;
4.
biaya
untuk menyelamatkan suatu barang;
5.
biaya
pengerjaan suatu barang yang masih harus dibayar kepada pekerjanya;
6.
apa
yang diserahkan kepada seorang tamu rumah penginapan oleh pengusaha rumah
penginapan sebagai pengusaha rumah penginapan;
7.
upah
pengangkutan dan biaya tambahan lain;
8.
apa
yang masih harus dibayar kepada seorang tukang batu, tukang kayu dan tukang
lain karena pembangunan, penambahan dan perbaikan barangbarang tak bergerak,
asalkan piutang itu tidak lebih lama dari tiga tahun, dan hak milik atas persil
yang bersangkutan masih tetap ada pada si debitur;
9.
penggantian
dan pembayaran yang dipikul oleh pegawai yang memangku jabatan umum karena
kelalaian, kesalahan, pelanggaran dan kejahatan yang dilakukan dalam
melaksanakan tugasnya.
Dalam pasal 1139 ayat 3 BW jelas
disebutkan bahwa pembelian benda-benda bergerak yang belum dibayar adalah
termasuk piutang yang diistimewakan artinya termasuk golongan kreditur
separatis. Namun ketentuan dalam pasal tersebut tidak berdiri sendiri, namun
diatur lebih lanjut dalam pasal 1144 BW, sebagai berikut:
“Penjual barang
bergerak yang belum mendapat pelunasan dapat melaksanakan hak didahulukan atas
uang pembelian barang itu, bila barang-barang itu masih berada di tangan
debitur, tanpa memperhatikan apakah ia telah menjual barang-barang itu dengan
tunai atau tanpa penentuan waktu.”
Selanjutnya diatur juga dalam pasal
1145, sebagai berikut:
”Bila penjualan barang
itu dilakukan dengan tunai, maka penjual mempunyai wewenang untuk menuntut
kembali barang-barangnya, selama barang-barang itu masih berada ditangan
pembeli, dan menghalangi dijualnya barang itu lebih lanjut, asalkan penuntutan
kembalinya barang itu dilakukan dalam waktu tiga puluh hari setelah
penyerahannya.”
Selanjutnya dalam pasal 1146a
disebutkan:
“Hak penjual hapus,
bila barang-barang itu, setelah berada dalam penguasaan pembeli semula atau
kekuasaanya, dibeli dengan itikad baik oleh pihak ketiga dan telah diserahkan
kepadanya. Akan tetapi bila uang pembelian itu belum dibayar oleh pihak ketiga
itu, penjual semula dapat menuntut uang itu sampai memenuhi jumlah tagihannya,
asalkan tagihan itu dilakukan dalam waktu enam puluh hari setelah penyerahan
semula”
Dengan demikian dari ketentuan-ketentuan
tersebut dapat disimpulkan bahwa kedudukan penjual benda bergerak yang belum
mendapat pelunasan oleh debitur tidak serta merta menjadi kreditur yang
diistimewakan (separatis), namun menimbang beberapa hal, yaitu:
1.
Apakah
barang-barang tersebut masih berada di tangan debitur?
2.
Apakah
penyerahan barang tersebut sudah lewat 30 hari?
3.
Apakah
barang tersebut sudah dijual kepada pihak ketiga?
4.
Apakah
barang tersebut sudah dibeli pihak ketiga namun belum dilakukan pembayaran dan
telah lewat 60 hari sejak penyerahan semula?
Dari
pertimbangan-pertimbangan di atas dapat ditarik kesimpulan:
1.
Hak
istimewa yang diberikan bagi penjual adalah hak istimewa untuk memperoleh
pelunasan atau pembayaran terlebih dahulu atas penjualan benda bergerak yang
telah dibeli debitor
2.
Hak
istimewa timbul dengan syarat:
a.
Barang-barang
tersebut masih berada di tangan debitur
b.
Penjual
bahkan dapat menuntut kembali barang yang dijualnya asal tidak lebih dari 30
hari sejak penyerahannya
c.
Barang-barang
tersebut belum dijual lagi kepada pihak ketiga yang beritikad baik.
d.
Barang
tersebut sudah dibeli pihak ketiga, namun belum dibayar oleh pihak ketiga
tersebut, dan tagihan tersebut diajukan kepada pembeli asal (debitur) sebelum
waktu 60 hari sejak penyerahan semula.
D. Kesimpulan
Dari uraian di atas dapat
disimpulkan beberapa hal sebagai berikut:
1.
Supllier-supplier
bahan baku dapat dikategorikan kreditur preferen sepanjang:
a.
bahan
baku yang menjadi dasar tagihan tersebut masih belum digunakan (masih berada di
tangan debitur)
b.
bahan
baku yang menjadi dasar tagihan tidak dijual kepada pihak ketiga
2.
Supplier-supplier
peralatan/perkakas dapat dikategorikan kreditur preferen sepanjang peralatan
yang dijual kepada debitur yang menjadi dasar tagihan masih berada di tangan
debitur atau belum dijual kepada pihak ketiga.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar