Selamat Datang di Blog saya yang sederhana,Terima Kasih Atas Kunjungannya

Selasa, 24 September 2013

Kreditor yang didahulukan dalam Kepailitan menurut KUHPerdata (Pasal 1139)



Kedudukan Penjual Barang Benda Bergerak yang Belum Dibayar Lunas oleh Debitur Dalam Tata Urutan Kreditur dalam Proses Kepailitan


A.   Kasus posisi
Dalam proses kepailitan sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang No.37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan dan PKPU) dikenal tiga tingkatan kreditur yaitu kreditur separatis (pemegang hak jaminan), kreditur preferen (kreditur yang diistimewakan, baik karena sifat piutang ataupun karena undang-undang), dan kreditur konkuren. Kemudian timbul permasalahan bagaimana kedudukan penjual barang bergerak yang menjual barangnya kepada debitur, ketika debitur dinyatakan pailit, pembayaran terhadap barang tersebut belum lunas, contohnya adalah supplier-supplier bahan baku, peralatan, dll, apakah dikategorikan kreditur konkuren atau kreditur preferen?

B.   Dokumen Hukum
1.    Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW)
2.    Undang-undang No. 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU

C.   Kajian Hukum
Kreditor yang diistimewakan (preferen) yang dimaksud dalam undang-undang Kepailitan dan PKPU adalah sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 1139 dan 1149 BW (penjelasan pasal 60 Undang-Undang Kepailitan dan PKPU).  Dalam pasal 1139 BW disebutkan:
Piutang-piutang yang didahulukan atas barang-barang tertentu, ialah:
1.    biaya perkara yang semata-mata timbul dari penjualan barang bergerak atau barang tak bergerak sebagai pelaksanaan putusan atas tuntutan mengenai pemilikan atau penguasaan. Biaya ini dibayar dengan hasil penjualan barang tersebut, lebih dahulu daripada segala utang lain yang mempunyai hak didahulukan, bahkan lebih dahulu daripada gadai hipotek;
2.    uang sewa barang tetap, biaya perbaikan yang menjadi kewajiban penyewaserta segala sesuatu yang berhubungan dengan pemenuhan perjanjian sewa penyewa itu ;
3.   harga pembelian benda-benda bergerak yang belum dibayar;
4.    biaya untuk menyelamatkan suatu barang;
5.    biaya pengerjaan suatu barang yang masih harus dibayar kepada pekerjanya;
6.    apa yang diserahkan kepada seorang tamu rumah penginapan oleh pengusaha rumah penginapan sebagai pengusaha rumah penginapan;
7.    upah pengangkutan dan biaya tambahan lain;
8.    apa yang masih harus dibayar kepada seorang tukang batu, tukang kayu dan tukang lain karena pembangunan, penambahan dan perbaikan barangbarang tak bergerak, asalkan piutang itu tidak lebih lama dari tiga tahun, dan hak milik atas persil yang bersangkutan masih tetap ada pada si debitur;
9.    penggantian dan pembayaran yang dipikul oleh pegawai yang memangku jabatan umum karena kelalaian, kesalahan, pelanggaran dan kejahatan yang dilakukan dalam melaksanakan tugasnya.
Dalam pasal 1139 ayat 3 BW jelas disebutkan bahwa pembelian benda-benda bergerak yang belum dibayar adalah termasuk piutang yang diistimewakan artinya termasuk golongan kreditur separatis. Namun ketentuan dalam pasal tersebut tidak berdiri sendiri, namun diatur lebih lanjut dalam pasal 1144 BW, sebagai berikut:

“Penjual barang bergerak yang belum mendapat pelunasan dapat melaksanakan hak didahulukan atas uang pembelian barang itu, bila barang-barang itu masih berada di tangan debitur, tanpa memperhatikan apakah ia telah menjual barang-barang itu dengan tunai atau tanpa penentuan waktu.”

Selanjutnya diatur juga dalam pasal 1145, sebagai berikut:

”Bila penjualan barang itu dilakukan dengan tunai, maka penjual mempunyai wewenang untuk menuntut kembali barang-barangnya, selama barang-barang itu masih berada ditangan pembeli, dan menghalangi dijualnya barang itu lebih lanjut, asalkan penuntutan kembalinya barang itu dilakukan dalam waktu tiga puluh hari setelah penyerahannya.”

Selanjutnya dalam pasal 1146a disebutkan:

“Hak penjual hapus, bila barang-barang itu, setelah berada dalam penguasaan pembeli semula atau kekuasaanya, dibeli dengan itikad baik oleh pihak ketiga dan telah diserahkan kepadanya. Akan tetapi bila uang pembelian itu belum dibayar oleh pihak ketiga itu, penjual semula dapat menuntut uang itu sampai memenuhi jumlah tagihannya, asalkan tagihan itu dilakukan dalam waktu enam puluh hari setelah penyerahan semula”

Dengan demikian dari ketentuan-ketentuan tersebut dapat disimpulkan bahwa kedudukan penjual benda bergerak yang belum mendapat pelunasan oleh debitur tidak serta merta menjadi kreditur yang diistimewakan (separatis), namun menimbang beberapa hal, yaitu:
1.    Apakah barang-barang tersebut masih berada di tangan debitur?
2.    Apakah penyerahan barang tersebut sudah lewat 30 hari?
3.    Apakah barang tersebut sudah dijual kepada pihak ketiga?
4.    Apakah barang tersebut sudah dibeli pihak ketiga namun belum dilakukan pembayaran dan telah lewat 60 hari sejak penyerahan semula?
Dari pertimbangan-pertimbangan di atas dapat ditarik kesimpulan:
1.    Hak istimewa yang diberikan bagi penjual adalah hak istimewa untuk memperoleh pelunasan atau pembayaran terlebih dahulu atas penjualan benda bergerak yang telah dibeli debitor
2.    Hak istimewa timbul dengan syarat:
a.    Barang-barang tersebut masih berada di tangan debitur
b.    Penjual bahkan dapat menuntut kembali barang yang dijualnya asal tidak lebih dari 30 hari sejak penyerahannya
c.    Barang-barang tersebut belum dijual lagi kepada pihak ketiga yang beritikad baik.
d.    Barang tersebut sudah dibeli pihak ketiga, namun belum dibayar oleh pihak ketiga tersebut, dan tagihan tersebut diajukan kepada pembeli asal (debitur) sebelum waktu 60 hari sejak penyerahan semula.

D.   Kesimpulan
Dari uraian di atas dapat disimpulkan beberapa hal sebagai berikut:
1.    Supllier-supplier bahan baku dapat dikategorikan kreditur preferen sepanjang:
a.    bahan baku yang menjadi dasar tagihan tersebut masih belum digunakan (masih berada di tangan debitur)
b.    bahan baku yang menjadi dasar tagihan tidak dijual kepada pihak ketiga
2.    Supplier-supplier peralatan/perkakas dapat dikategorikan kreditur preferen sepanjang peralatan yang dijual kepada debitur yang menjadi dasar tagihan masih berada di tangan debitur atau belum dijual kepada pihak ketiga.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar