Selamat Datang di Blog saya yang sederhana,Terima Kasih Atas Kunjungannya
Tampilkan postingan dengan label Hukum Perijinan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum Perijinan. Tampilkan semua postingan

Senin, 12 November 2012

PENYELESAIAN SENGKETA MEREK DI PENGADILAN NIAGA


PENYELESAIAN SENGKETA MEREK DI PENGADILAN NIAGA

Kompetensi Pengadilan Niaga Menurut UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek


Pengadilan Niaga adalah Pengadilan Khusus yang berada pada lingkup Peradilan Umum. Pada postingan sebelumnya kita pernah membahas tentang Proses Perkara Kepailitan di Pengadilan Niaga, perkara kepailitan merupakan salah satu perkara yang menjadi kompetensi pengadilan niaga. Perkara-perkara yang menjadi kompetensi Pengadilan Niaga diantaranya mengenai Kepailitan dan PKPU, Hak Kekayaan Intelektual, dan Lembaga Penjamin Simpanan. Pada postingan kali ini kita akan membahas tentang penyelesaian sengketa merek di Pengadilan Niaga.

Ketentuan UU No. 15 Tahun 2001 menggunakan saluran Pengadilan Niaga sebagai lembaga untuk menyelesaikan sengketa merek. Tidak seperti dalam sistem Undang-Undang Merek sebelumnya, yang menggunakan saluran Pengadilan Negeri biasa (Pengadilan Negeri Jakarta Pusat).

Hal ini dimaksudkan agar pemeriksaan perkara merek dapat berjalan secara lebih cepat dan singkat dengan ketentuan-ketentuan yang dikenal dalam Pengadilan Niaga, yang semula dimaksudkan untuk permohonan kepailitan. Pemerintah bermaksud bahwa soal-soal yang termasuk “komersil” akan diselesaikan melalui Commercial Courts atau Pengadilan Niaga. Karena Pengadilan Negeri biasa dianggap terlalu lamban kerjanya dan terlalu penuh dengan formalitas yang menghambat pemeriksaan dan pemutusan di bidang bisnis secara cepat. (Sudargo Gautama dan Rizawanto Winata, 2001)

Penggunaan Pengadilan Niaga untuk menyelesaikan sengketa HKI perkara merek, bertujuan agar pihak-pihak yang bersengketa bisa segera mendapatkan keadilan. Pengadilan Niaga terdapat dua jenis hakim yaitu hakim karir dan hakim ad hoc, oleh karena itu hakim yang duduk di Pengadilan Niaga dianggap lebih menguasai masalah-masalah hukum bisnis (termasuk HKI) dibanding hakim-hakim di Pengadilan Negeri.

Paulus Effendie Lotulung (2004) dalam makalahnya tentang penyelesaian sengketa merek dan Pengadilan Niaga, menyebutkan bahwa Kompetensi Pengadilan Niaga terkait dengan beberapa sengketa merek menurut Undang-Undang Merek No. 15 Tahun 2001 adalah sebagai berikut:
1.     Berkenaan dengan gugatan atas putusan penolakan permohonan banding oleh Komisi Banding.
2.     Berkenaan dengan keberatan terhadap penolakan permohonan perpanjangan jangka waktu perlindungan hukum terhadap merek terdaftar.
3.     Berkenaan dengan gugatan atas keputusan Komisi Banding mengenai penolakan permohonan pendaftaran indikasi geografis.
4.     Berkenaan dengan gugatan pemegang hak atas indikasi geografis terhadap pihak yang menggunakan secara tanpa hak.
5.     Berkenaan dengan gugatan yang dilakukan oleh pemegang hak atas indikasi asal terhadap pihak yang tanpa hak.menggunakan indikasi asal miliknya.
6.     Berkenaan dengan keberatan atas Keputusan Direktorat Jenderal HKI tentang Penghapusan Pendaftaran Merek dari daftar Umum Merek. Di mana Penghapusan Merek ini adalah atas prakarsa Direktorat Jenderal HKI (Direktorat Merek).
7.     Berkenaan dengan gugatan penghapusan pendaftaran Merek oleh pihak ketiga.
8.     Berkenaan dengan gugatan penghapusan pendaftaran Merek Kolektif oleh pihak ketiga.
9.     Berkenaan dengan gugatan pembatalan pendaftaran Merek yang diajukan oleh pihak yang berkepentingan berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, 5 atau 6.
10.  Berkenaan dengan gugatan pembatalan terhadap Merek Kolektif terdaftar.
11.  Berkenaan dengan gugatan oleh pemilik merek terdaftar terhadap pihak lain yang secara tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang atau jasa sejenis.

Prosedur penyelesaian Sengketa Merek di Pengadilan Niaga Menurut UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek

Penyelesaian sengketa Merek di Pengadilan Niaga diatur dalam Bab XI Undang- Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek, akan tetapi Undang-Undang Merek ini, hanya menjelaskan tentang tata cara gugatan pembatalan pendaftaran merek (Pasal 80), meskipun dalam Pasal 81 disebutkan bahwa ketentuan Pasal 80 juga berlaku secara mutatis mutandis terhadap gugatan atas pelanggaran merek (Pasal 76), padahal sengketa yang terdapat dalam ketentuan Undang-Undang Merek No 15 Tahun 2001 tidak hanya masalah gugatan pembatalan merek dan gugatan atas pelanggaran merek saja. Masih ada bentuk sengketa-sengketa merek yang lain misalnya sengketa yang melibatkan Direktorat Merek secara langsung sebagai pihak dalam sengketa merek, yaitu sengketa tentang keberatan atas penolakan perpanjangan jangka waktu perlindungan merek terdaftar atau keberatan terhadap penghapusan merek terdaftar atas prakarsa Direktorat Merek. Hal ini merupakan salah satu kekurangan dari UU Merek No.15 Tahun 2001 yang perlu sekiranya menjadi perhatian dari pemerintah (pembuat undang-undang).

Pasal 80 UU No. 15 Tahun 2001, menjelaskan tentang tata cara gugatan pada Pengadilan Niaga sebagai berikut:
1.     Gugatan pembatalan pendaftaran Merek diajukan kepada Pengadilan Niaga dalam wilayah hukum tempat tinggal atau domisili tergugat.
2.     Dalam hal tergugat bertempat tinggal di luar wilayah Indonesia, gugatan tersebut diajukan kepada Ketua Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
3.     Panitera mendaftarkan gugatan pembatalan pada tanggal gugatan yang bersangkutan diajukan dan kepada penggugat diberikan tanda terima tertulis yang ditandatangani panitera dengan tanggal yang sama dengan tanggal pendaftaran gugatan.
4.     Panitera menyampaikan gugatan pembatalan kepada Ketua Pengadilan Niaga dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari terhitung sejak gugatan didaftarkan.
5.     Dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal gugatan pembatalan didaftarkan, Pengadilan Niaga mempelajari gugatan dan menetapkan hari sidang
6.     Sidang pemeriksaan atas gugatan pembatalan diselenggarakan dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari setelah gugatan didaftarkan.
7.     Pemanggilan para pihak dilakukan oleh juru sita paling lama 7 (tujuh) hari setelah gugatan pembatalan didaftarkan.
8.     Putusan atas gugatan pembatalan harus diucapkan paling lama 90 (Sembilan puluh) hari setelah gugatandidaftarkan dan dapat diperpanjang paling lama 30 (tiga puluh) hari atas persetujuan ketua Mahkamah Agung.
9.     Putusan atas gugatan pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) yang memuat secara lengkap pertimbangan hukum yang mendasari putusan tersebut harus diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terhadap putusan tersebut diajukan suatu upaya hukum.
10.  Isi putusan Pengadilan Niaga sebagaimana dimaksud pada ayat (9) wajib disampaikan oleh juru sita kepada para pihak paling lama 14 (empat belas) hari setelah putusan atas gugatan pembatalan diucapkan.

Referensi:

Sudargo Gautama dan Rizawanto Winata, 2002, Undang-Undang Merek Baru Tahun 2001. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Paulus Effendie Lotulung, 2004, “Penyelesaian Sengketa Merek dan Pengadilan Niaga”, makalah disampaikan dalam Lokakarya tentang Penegakan HaKI di Bidang Merek Sebagai Sarana Peningkatan Investasi di Indonesia, Jakarta, 18 September 2004. Diakses melalui www.polines.ac.id tanggal 12 November 2012  

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001, tentang Merek.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998, tentang Kepailitan.

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004, tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

Senin, 01 Oktober 2012

Alamat Kantor Imigrasi

Alamat Kantor Imigrasi di Seluruh Indonesia

Alamat Kantor Imigrasi DKI Jakarta



  1. Alamat Kantor Imigrasi Jakarta Selatan 
    • Alamat : Jl. Warung Buncit Raya No. 207 Jakarta Selatan 
    • Telepon : (021)7996334, 7996340 / Fax. (021)79192883 
  2. Alamat Kantor Imigrasi Jakarta Pusat
    • Alamat : Jl. Merpati Blok B12 No. 3 Kemayoran Jakarta Pusat 
    • Telepon : (021)6541209, 6541211 / Fax. (021)6541210, 6541213 
  3. Alamat Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Timur
    • Alamat : Jl. Bekasi Timur Raya No. 169 Jakarta Timur 
    • Telepon : (021)8503896, 8509104 / Fax. (021)5809105 
  4. Alamat Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat
    • Alamat : Jl. Pos Kota No. 4 Jakarta Barat, 
    • Telepon : (021)6904795 / Fax. (021)6930544 
  5. Alamat Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Priok
    • Alamat : Jl. Melati No. 124A Jakarta Utara
    • Telepon : (021)494909, 4301080 / Fax. (021)4352253 
  6. Alamat Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Utara
    • Alamat : Jl. Boulevard Barat A4 No. 80 Jakarta Utara
    • Telepon : (021)45840542 / Fax. (021)45840527 
  7. Alamat Kantor Imigrasi Kelas II Tangerang
    • Alamat : Jl. Taman Makam Pahlawan Taruna Tangerang
    • Telepon : (021)55790871, 55790872 / Fax. (021)55771874 
  8. Alamat Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Soekarno-Hatta
    • Alamat : Jl. Bandara Soekarno Hatta Jakarta
    • Telepon : (021)5507185 / Fax. (021)5507187


Alamat Kantor Imigrasi Jawa Barat

  1. Alamat Kantor Imigrasi Kelas I Bandung
    • Alamat : Jl. Suropati No. 82 Bandung 40122
    • Telepon : (022) 7272081, 7563439 / Fax. (022) 7275294 
  2. Alamat Kantor Imigrasi Kelas II Cirebon
    • Alamat : Jl. Sisingamangaraja No. 33 Cirebon 45112
    • Telepon : (0231)202955 / Fax. (0231)202955 
  3. Alamat Kantor Imigrasi Kelas II Bogor
    • Alamat : Jl. Jend. A. Yani No. 65 Bogor
    • Telepon : (0251)338074 / Fax. (0251)332870 
  4. Alamat Kantor Imigrasi Kelas II Tasikmalaya
    • Alamat : Jl. Kusnadi Belanegara No. 37 Ciawi Tasikmalaya
    • Telepon : (0265)453825 / Fax. (0265)453826 
  5. Alamat Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi
    • Alamat : Jl. R.H. Samsudin SH No. 45-46 Sukabumi
    • Telepon : (0266)214456 
  6. Alamat Kantor Imigrasi Kelas II Karawang
    • Alamat : Jl. Jend. A. Yani Karawang By Pass Karawang
    • Telepon : (0267)400725, 400727 / Fax. (0267)400726 

Alamat Kantor Imigrasi Banten

  1. Alamat Kantor Imigrasi Kelas I Serang
    • Alamat : Jl. Trip K. Jamak Sari No. 8A Cinanggung Serang
    • Telepon : (0254)205365, 200310 
  2. Alamat Kantor Imigrasi Kelas II Cilegon
    • Alamat : Jl. Raya Merak Km. 116 Kp. Tegal Wangi Desa Arum Kec. Pulo Merak 42436
    • Telepon : (0254)574033, 571682 / Fax. (0254)571084 

Alamat Kantor Imigrasi Jawa Tengah

  1. Alamat Kantor Imigrasi Kelas I Semarang
    • Alamat : Jl. Siliwangi Krapyak Semarang
    • Telepon : (024)7623145, 7623144 / Fax. (024)7607461 
  2. Alamat Kantor Imigrasi Kelas II Surakarta
    • Alamat : Jl. Lapangan Adi Soetjipto Colomandu Surakarta
    • Telepon : (0271)719887, 718479 
  3. Alamat Kantor Imigrasi Kelas II Cilacap
    • Alamat : Jl. S. Parman No. 59 Cilacap
    • Telepon : (0282)533375, 534924 / Fax. (0282)533335 
  4. Alamat Kantor Imigrasi Kelas II Pemalang
    • Alamat : Jl. Brigjen Katamso No. 15 Pemalang
    • Telepon : (0284)321375 
  5. Alamat Kantor Imigrasi Kelas II Wonosobo
    • Alamat : Jl. Raya Dieng No. 132 Wonosobo
    • Telepon : (0286)321628 / Fax. (0286) 321628 
  6. Alamat Kantor Imigrasi Kelas II Pati
    • Alamat : Jl. Jend. Sudirman No. 52 Pati
    • Telepon : (0295)386277, 386278 

Alamat Kantor Imigrasi DI Yogyakarta

  • Alamat Kantor Imigrasi Kelas I Yogyakarta
    • Alamat : Jl. Solo Km. 10 Po. Box 19 YKAP Yogyakarta 55282
    • Telepon : (0274)487165 / Fax. (0274)487130 

Alamat Kantor Imigrasi Jawa Timur

  1. Alamat Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya
    • Alamat : Jl. Jend. S. Parman No. 58A Waru Sidoarjo Surabaya 61256
    • Telepon : (031) 8531785, 8530340, 8550719 / Fax. (031)8531926 
  2. Alamat Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Perak
    • Alamat : Jl. Darmo Indah No. 21 
  3. Alamat Kantor Imigrasi Kelas II Jember
    • Alamat : Jl. Letjen. D.I. Pandjaitan No. 47 Jember 68121
    • Telepon : (0331)335494, 333177 / Fax. (0331)333157 
  4. Alamat Kantor Imigrasi Kelas II Malang
    • Alamat : Jl. Panji Suroso No. 4 Malang 65126
    • Telepon : (0341)491039 / Fax. (0341)482233 
  5. Alamat Kantor Imigrasi Kelas II Blitar
    • Alamat : Jl. Raya Mastrip No. 45 Srengat Blitar 66152
    • Telepon : (0342)554789 / Fax. (0342)554759-60 
  6. Alamat Kantor Imigrasi Kelas II Madiun
    • Alamat : Jl. Soekarno-Hatta No. 17 Madiun
    • Telepon : (0351)492859, 492869 / Fax. (0351)499777



Alamat Kantor Imigrasi Aceh

  1. Alamat Kantor Imigrasi Kelas I Banda Aceh
    • Alamat : Jl. Teuku Nyak Arief No. 18 Banda Aceh
    • Telepon : (0651)26063 / Fax. (0651)23784 
  2. Alamat Kantor Imigrasi Kelas II Langsa
    • Alamat : Jl. Jend. Ahmad Yani No. 2A Langsa
    • Telepon : (0641)21794 / Fax. (0641)21794 
  3. Alamat Kantor Imigrasi Kelas II Lhokseumawe
    • Alamat : Jl. Pelabuhan No. 5 Lhoksumawe Aceh Utara
    • Telepon : (0645)43039 / Fax. (0645)46751 
  4. Alamat Kantor Imigrasi Kelas II Sabang
    • Alamat : Jl. Teuku Umar Sabang
    • Telepon : (0652)21343 
  5. Alamat Kantor Imigrasi Kelas II Meulaboh
    • Alamat : Jl. Merdekan No. 4 Meulaboh
    • Telepon : (0655) 21496 

Alamat Kantor Imigrasi Sumatera Utara

  1. Alamat Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan
    • Alamat : Jl. Binjai Km. 6,2 No. 268 Medan
    • Telepon : (061)8452112 / Fax. (061)8455941 
  2. Alamat Kantor Imigrasi Kelas II Polonia
    • Alamat : Jl. Mangkubumi No. 2 Medan
    • Telepon : (061)4533117 / Fax. (061)4558488 
  3. Alamat Kantor Imigrasi Kelas II Belawan
    • Alamat : Jl. Serma Hanafiah No. 1 Belawan 20412
    • Telepon : (061)6941008 / Fax. (061)6941754 
  4. Alamat Kantor Imigrasi Kelas II Pemantang Siantar
    • Alamat : Jl. Raya Medan Km. 11,5 Pematang Siantar
    • Telepon : (0622)465018, 465014 / Fax. (0622)465015 
  5. Alamat Kantor Imigrasi Kelas II Tanjung Balai Asahan
    • Alamat : Jl. Jendral Sudirman Km. 4,5 Tanjung Balai Asahan 21369
    • Telepon : (0623) 92220, 92078 / Fax. (0623) 92078 
  6. Alamat Kantor Imigrasi Kelas II Sibolga
    • Alamat : Jl. Sisingamangaraja No. 435 Sibolga
    • Telepon : (0631)22929 / Fax. (0361)21714 

Alamat Kantor Imigrasi Sumatera Barat

  1. Alamat Kantor Imigrasi Kelas I Padang
    • Alamat : Jl. Khotib Sulaiman Kel. Belati Timur Padang
    • Telepon : (0751) 55113 / Fax. (0751)41900 
  2. Alamat Kantor Imigrasi Kelas II Bukit Tinggi
    • Alamat : Jl. Perwira Ujung No. 1 Bukit Tinggi
    • Telepon : (0752) 21301, 41900 

Alamat Kantor Imigrasi Riau

  1. Alamat Kantor Imigrasi Kelas I Pekanbaru
    • Alamat : Jl. Teratai Moderator No. 87 Pekanbaru
    • Telepon : (0761)21536 / Fax. (0761)40393 
  2. Alamat Kantor Imigrasi Kelas II Selat Panjang
    • Alamat : Jl. Merdeka No. 150 Selat Panjang
    • Telepon : (0763) 31018, 31139 / Fax. (0763) 33818 
  3. Alamat Kantor Imigrasi Kelas II Siak
    • Alamat : Jl. Sultan Ismail No. 130 Siak
    • Telepon : (0764) 320899 / Fax. (0764) 320799 
  4. Alamat Kantor Imigrasi Kelas II Dumai
    • Alamat : Jl. Yos Sudarso Dumai 28814
    • Telepon : (0765) 31280, 33845 / Fax. (0765) 34898 
  5. Alamat Kantor Imigrasi Kelas II Bengkalis
    • Alamat : Jl. Jend. Ahmad Yani No, 250/C Bengkalis 28712
    • Telepon : (0766)21021, 23102 / Fax. (0766)21022 
  6. Alamat Kantor Imigrasi Kelas II Bagan Siapi-api
    • Alamat : Jl. Gedung Nasional No. 78 Bagan Siapi-api
    • Telepon : (0767)21472 / Fax. (0767)21160 
  7. Alamat Kantor Imigrasi Kelas II Ranai
    • Alamat : Jl. Datuk Kayu Wan Mohd Benteng Ranai Natuna
    • Telepon : (0773)31015, 31015, 31366 / Fax. (0773)31015 

Alamat Kantor Imigrasi Kepulauan Riau

  1. Alamat Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Pinang
    • Alamat : Jl. Jend. A. Yani Np. 31 Tanjung Pinang
    • Telepon : (0771)21034, 21073 
  2. Alamat Kantor Imigrasi Kelas II Tanjung Uban
    • Alamat : Jl. Indunsuri No. 9 Tanjung Uban
    • Telepon : (0771)81927 / Fax. (0771)81760 
  3. Alamat Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam
    • Alamat : Jl. Engku Putri No. 3 Batam Centre
    • Telepon : (0778)462070 / Fax. (0778)462004 
  4. Alamat Kantor Imigrasi Kelas II Tanjung Balai Karimun
    • Alamat : Jl. Trikora Tanjung Balai Karimun
    • Telepon : (0777)22273, 21230 
  5. Alamat Kantor Imigrasi Kelas II Belakang Padang BATAM
    • Alamat : Jl. Hang Tuah No. 1 Belakang Padang
    • Telepon : (0778) 312419 / Fax. (0778)312419 
  6. Alamat Kantor Imigrasi Kelas III Tarempa
    • Alamat : Jl. Kartini Tarempa
    • Telepon : (0772) 31028, 31032 
  7. Alamat Kantor Imigrasi Kelas III Dabo Singkep
    • Alamat : Jl. Kartini Setajam Dabo Singkep
    • Telepon : (0776)21823 / Fax. (0776)21182 

Alamat Kantor Imigrasi Jambi

  1. Alamat Kantor Imigrasi Kelas I Jambi
    • Alamat : Jl. Arif Rahman Hakim No. 169 Jambi 36124
    • Telepon : (0741)62033, 62214 / Fax. (0741)61383 
  2. Alamat Kantor Imigrasi Kelas II Kuala Tungkal
    • Alamat : Jl. A. Majid Brangas Kuala Tungkal
    • Telepon : (0742)21468 / Fax. (0742)21824 

Alamat Kantor Imigrasi Sumatera Selatan

  1. Alamat Kantor Imigrasi Kelas I Palembang
    • Alamat : Jl. Mayor Memet Sastrawirya No. 1 Palembang
    • Telepon : (0711)321375 / Fax. (0711)710055 
  2. Alamat Kantor Imigrasi Kelas II Muaraenim
    • Alamat : Jl. DR. A.K. Ghani Muara Enim
    • Telepon : (0734) 421148, 421555 / Fax. (0734) 421666 

Alamat Kantor Imigrasi Bengkulu 

  • Alamat Kantor Imigrasi Kelas I Bengkulu
    • Alamat : Jl. Pembangunan Po. Box 116 Harapan Baru Bengkulu 38225
    • Telepon : (0736)21675, 23307 / Fax. (0736)341246 

Alamat Kantor Imigrasi Lampung

  1. Alamat Kantor Imigrasi Kelas I Bandar Lampung
    • Alamat : Jl. Diponegoro No. 133 Bandar Lampung
    • Telepon : (0721)452828 / Fax. (0721)482607 
  2. Alamat Kantor Imigrasi Kelas III Panjang
    • Alamat : Jl. Yos Sudarso No. 28 Way Lunik Panjang
    • Telepon : (0721)31817, 341465 

Alamat Kantor Imigrasi Kepulauan Bangka Belitung

  1. Alamat Kantor Imigrasi Kelas I Pangkal Pinang
    • Alamat : Jl. Jend. Sudirman Km. 3 Selindung Baru Pangkal Pinang
    • Telepon : (0717)421774 / Fax. (0717)424700 
  2. Alamat Kantor Imigrasi Kelas II Tanjung Pandan
    • Alamat : Jl. Jendral Sudirman Km. 6,5 Tanjung Pandan 33413
    • Telepon : (0719) 22688 / Fax. (0719) 21814 

Alamat Kantor Imigrasi Bali

  1. Alamat Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar
    • Alamat : Jl. DI. Panjaitan Komp. Mandala Renon Denpasar 80235
    • Telepon : (0361) 227828, 231149, 265030 / Fax. (0361) 244340 
  2. Alamat Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai
    • Alamat : Jl. Raya I. Gusti Ngurah Rai Tuban Denpasar
    • Telepon : (0361)751038 / Fax. (0361)757011 
  3. Alamat Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja
    • Alamat : Jalan Seririt Singaraja Pemaron 
    • Telepon : (0362) 32174 

Alamat Kantor Imigrasi Nusa Tenggara Barat 

  1. Alamat Kantor Imigrasi Kelas I Mataram
    • Alamat : Jl. Udayana No. 2 Mataram 83122
    • Telepon : (0370)632520, 633346 / Fax. (0370)635285 
  2. Alamat Kantor Imigrasi Kelas II Sumbawa Besar
    • Alamat : Jl. Bungur No. 13 Sumbawa Besar
    • Telepon : (0371)21061 

Alamat Kantor Imigrasi Nusa Tenggara Timur

  1. Alamat Kantor Imigrasi Kelas I Kupang
    • Alamat : Jl. Perintis Kemerdekaan Kupang
    • Telepon : (0380)831880 / Fax. (0380)825649 
  2. Alamat Kantor Imigrasi Kelas II Maumere
    • Alamat : Jl. Adi Soetjipto No. 24 Maumere 86111
    • Telepon : (0382) 21150-51 / Fax. (0382) 21180 
  3. Alamat Kantor Imigrasi Kelas II Atambua
    • Alamat : Jl. ADi Sucipto No. 8 Atambua
    • Telepon : (0389) 2325064 / Fax. (0389) 2325068 

Alamat Kantor Imigrasi Sulawesi Utara 

  1. Alamat Kantor Imigrasi Kelas I Manado
    • Alamat : Jl. JL. 17 Agustus Manado
    • Telepon : (0431)863491 / Fax. (0431)841688 
  2. Alamat Kantor Imigrasi Kelas II Tahuna
    • Alamat : Jl. Pelabuhan Tahuna
    • Telepon : (0432) 24639 / Fax. (0432) 24639 
  3. Alamat Kantor Imigrasi Kelas II Bitung
    • Alamat : Jl. DR. Sam Ratulangi Bitung
    • Telepon : (0438)31869 / Fax. (0438)34410 

Alamat Kantor Imigrasi Sulawesi Tengah

  • Alamat Kantor Imigrasi Kelas I Palu
    • Alamat : Jl. R.A. Kartini No. 53 Palu 91122
    • Telepon : (0451)421433, 452278 / Fax. (0451)455279 

Alamat Kantor Imigrasi Sulawesi Tenggara

  • Alamat Kantor Imigrasi Kelas I Kendari
    • Alamat : Jl. Jend. Ahmad Yani 101 Kendari
    • Telepon : (0401)390851 / Fax. (0401)390350 

Alamat Kantor Imigrasi Sulawesi Selatan

  1. Alamat Kantor Imigrasi Kelas I Makassar
    • Alamat : Jl. perintis Kemerdekaan Km. 13 Kec. Tamalanrea Makassar
    • Telepon : (0411) 584559 / Fax. (0411) 584906 
  2. Alamat Kantor Imigrasi Kelas II Pare-Pare
    • Alamat : Jl. Jend. Sudirman No. 87 Pare-Pare
    • Telepon : (0421)22298, 21014 

Alamat Kantor Imigrasi Kalimantan Barat

  1. Alamat Kantor Imigrasi Kelas I Pontianak
    • Alamat : Jl. Letjen Sutoyo Pontianak
    • Telepon : (0561)765576, 721002 / Fax. (0561)734516 
  2. Alamat Kantor Imigrasi Kelas II Sambas
    • Alamat : Jl. Gusti Hamzah No. 16 Sambas Kalimantan Barat
    • Telepon : (0562) 392111, 392978 / Fax. (0562) 392111 
  3. Alamat Kantor Imigrasi Kelas II Singkawang
    • Alamat : Jl. Firdaus H. Rais Singkawang
    • Telepon : (0562)631646 / Fax. (0562)633455 
  4. Alamat Kantor Imigrasi Kelas II Entikong
    • Alamat : Jl. Raya Entikong Kalimantan Barat
    • Telepon : (0564)31180 / Fax. (0564)31181 
  5. Alamat Kantor Imigrasi Kelas II Sanggau
    • Alamat : Jl. Sultan Syahrir No. 261 Sanggau
    • Telepon : (0564)21464, 22885 

Alamat Kantor Imigrasi Kalimantan Timur 

  1. Alamat Kantor Imigrasi Kelas I Samarinda
    • Alamat : Jl. Ir. H. Juanda No. 45 Samarinda Kalimantan Timur 75124
    • Telepon : (0541) 743945 / Fax. (0541) 202242 
  2. Alamat Kantor Imigrasi Kelas I Balikpapan
    • Alamat : Jl. Jend. Sudirman No. 23 Balikpapan 95511
    • Telepon : (0542) 421175, 415581, 766886, 21175 / Fax. (0542) 421681 
  3. Alamat Kantor Imigrasi Kelas II Tarakan
    • Alamat : Jl. Sumatera No. 1 Tarakan
    • Telepon : (0551)21242, 24745 / Fax. (0551)24745 
  4. Alamat Kantor Imigrasi Kelas II Nunukan
    • Alamat : Jl. Pelabuhan Baru No. 143 Nunukan 177182
    • Telepon : (0556)21812 / Fax. (0556)21144 

Alamat Kantor Imigrasi Kalimantan Selatan 

  1. Alamat Kantor Imigrasi Kelas I Banjarmasin
    • Alamat : Jl. Jend. Ahmad Yani Km. 5,5 Banjarmasin 70249
    • Telepon : (0511)253670, 253731 / Fax. (0511)258682 
  2. Alamat Kantor Imigrasi Kelas II Kotabaru
    • Alamat : Jl. Brigjen H. Hasan Basri No. 16D Kotabaru
    • Telepon : (0518)21376 / Fax. (0518)21376 

Alamat Kantor Imigrasi Kalimantan Tengah

  1. Alamat Kantor Imigrasi Kelas I Palangkaraya
    • Alamat : Jl. G. Obos No. 10 Palangkaraya
    • Telepon : (0536)21869, 67935 
  2. Alamat Kantor Imigrasi Kelas II Sampit
    • Alamat : Jl. Cilik Riwut Sampit 74322
    • Telepon : (0531) 21512 / Fax. (0531)21512 

Alamat Kantor Imigrasi Gorontalo

  • Alamat Kantor Imigrasi Kelas I Gorontalo
    • Alamat : Jl. KH. Agus Salim No. 289 Gorontalo
    • Telepon : (0435)826249 

Alamat Kantor Imigrasi Maluku

  • Alamat Kantor Imigrasi Kelas I Ambon
    • Alamat : Jl. kayadoe No. 48 Ambon
    • Telepon : (0911)353066 / Fax. 0911-343712 

Alamat Kantor Imigrasi Maluku Utara

  1. Alamat Kantor Imigrasi Kelas I Ternate
    • Alamat : Jl. SKSD Palapa No. 374 Ternate
    • Telepon : (0921)21568 / Fax. (0921)25598 
  2. Alamat Kantor Imigrasi Kelas II Tual
    • Alamat : Jl. Jendral Sudirman Tual
    • Telepon : (0916) 23678 / Fax. (0916) 23678 

Alamat Kantor Imigrasi Papua

  1. Alamat Kantor Imigrasi Kelas I Jayapura
    • Alamat : Jl. Percetakan Negara No. 15 Jayapura
    • Telepon : (0967)533647 / Fax. (0967)534147 
  2. Alamat Kantor Imigrasi Kelas II Tembagapura
    • Alamat : Jl. Kantor Utama PT. Freeport Indonesia Tembagapura
    • Telepon : (0901)404220, 403254 / Fax. (0901)351273 
  3. Alamat Kantor Imigrasi Kelas II Merauke
    • Alamat : Jl. Makam Pahlawan Trikora Merauke 99613
    • Telepon : (0971) 321977 / Fax. (0971)321054 
  4. Alamat Kantor Imigrasi Kelas II Biak
    • Alamat : Jl. Jendral Sudirman No. 1 Biak 98112
    • Telepon : (0981) 25455 / Fax. (0981) 21109 

Alamat Kantor Imigrasi  Papua Barat

  • Alamat Kantor Imigrasi Kelas II Sorong
    • Alamat : Jl. Masjid Raya HBM Sorong
    • Telepon : (0951)321393, 321915