Proses Perkara Kepailitan di Pengadilan Niaga
Sesuai dengan Pasal 1 angka 7
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang (“UU Kepailitan”), Proses penyelesaian perkara kepailitan di
Indonesia dilakukan di Pengadilan Niaga dalam lingkungan
peradilan umum.
Dalam hal wilayah Pengadilan yang
berwenang memutus perkara kepailitan, terdapat beberapa hal yang harus
diketahui oleh debitor dan kreditor, yaitu:
1. Permohonan
pernyataan pailit diputuskan di Pengadilan di daerah tempat kedudukan hukum
debitor.
2. Apabila
debitor telah meninggalkan wilayah Negara Republik Indonesia, Pengadilan yang
berwenang menjatuhkan putusan adalah Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi
tempat kedudukan hukum terakhir debitor.
3. Dalam hal
debitor adalah pesero suatu firma, Pengadilan yang berwenang menjatuhkan
putusan adalah Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan hukum
firma tersebut.
4. Dalam hal
debitor tidak berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia tetapi
menjalankan profesi atau usahanya di wilayah negara Republik Indonesia,
Pengadilan yang berwenang menjatuhkan putusan adalah Pengadilan yang daerah
hukumnya meliputi tempat kedudukan atau kantor pusat debitor menjalankan
profesi atau usahanya di wilayah Negara Republik Indonesia.
5. Dalam hal
debitor merupakan badan hukum, Pengadilan yang berwenang menjatuhkan putusan
adalah Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan hukum
sebagaimana dimaksud dalam anggaran dasar badan hukum tersebut.
Sidang pemeriksaan atas permohonan
pernyataan pailit diselenggarakan dalam jangka waktu paling lambat 20 (dua
puluh) hari setelah tanggal permohonan didaftarkan. Atas permohonan debitor dan
berdasarkan alasan yang cukup, Pengadilan dapat menunda penyelenggaraan sidang
sampai dengan paling lambat 25 (dua puluh lima) hari setelah tanggal permohonan
didaftarkan. Putusan Pengadilan atas permohonan pernyataan pailit harus
diucapkan paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah tanggal permohonan
pernyataan pailit didaftarkan. Putusan Pengadilan tersebut wajib memuat:
1. Pasal tertentu
dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan dan/atau sumber hukum tak
tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili; dan
2. Pertimbangan
hukum dan pendapat yang berbeda dari hakim anggota atau ketua majelis.
Putusan atas permohonan pernyataan
pailit yang memuat secara lengkap pertimbangan hukum yang mendasari putusan
tersebut harus diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan dapat dilaksanakan
terlebih dahulu, meskipun terhadap putusan tersebut diajukan suatu upaya hukum.
Berdasarkan Pasal 10 UU Kepailitan,
selama putusan atas permohonan pernyataan pailit belum diucapkan, setiap
kreditor, kejaksaan, Bank Indonesia, Badan Pengawas Pasar Modal, atau Menteri
Keuangan dapat mengajukan permohonan kepada Pengadilan untuk:
1. meletakkan
sita jaminan terhadap sebagian atau seluruh kekayaan debitor; atau
2. menunjuk KURATOR sementara untuk mengawasi:
a. pengelolaan
usaha debitor; dan
b. pembayaran
kepada kreditor, pengalihan, atau pengagunan kekayaan debitor yang dalam
kepailitan merupakan wewenang kurator.
Untuk mengetahui bagaimana kedudukan kurator dalam proses kepailitan bisa dilihat pada postingan saya Kedudukan Kurator Dalam Kepailitan
Untuk mengetahui bagaimana kedudukan kurator dalam proses kepailitan bisa dilihat pada postingan saya Kedudukan Kurator Dalam Kepailitan
Untuk kepentingan harta pailit, dapat
dimintakan pembatalan atas segala perbuatan hukum debitor yang telah dinyatakan
pailit yang merugikan kepentingan kreditor. Pembatalan diajukan kepada
Pengadilan sebelum putusan pernyataan pailit diucapkan. Pembatalan hanya dapat
dilakukan apabila dapat dibuktikan bahwa pada saat perbuatan hukum dilakukan,
debitor dan pihak lain yang bersangkutan, mengetahui bahwa perbuatan hukum
tersebut akan mengakibatkan kerugian bagi kreditor.
Pengadilan dengan putusan pernyataan
pailit, atas usul Hakim Pengawas, permintaan kurator, atau atas permintaan
seorang kreditor atau lebih dan setelah mendengar Hakim Pengawas, dapat
memerintahkan supaya debitor pailit ditahan, baik ditempatkan di Rumah Tahanan
Negara maupun di rumahnya sendiri, di bawah pengawasan jaksa yang ditunjuk oleh
Hakim Pengawas. Perintah penahanan dilaksanakan oleh jaksa yang ditunjuk oleh
Hakim Pengawas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar