Selasa, 30 Oktober 2012
Selasa, 23 Oktober 2012
Overdraft dan Revolving Loan
1. Revolving
Loan
Bentuk
fasilitas kredit yang bisa dilakukan berulang-ulang sepanjang masih dalam batas
maksimum plafond yang disetujui oleh bank.
Contoh:
Seorang
pengusaha A mengajukan kredit untuk usaha konveksi rumah tangga. Dengan jaminan
yang dimiliki batas kredit maksimum yang dapat disetujui bank adalah 200 juta,
namun untuk saat ini si A hanya membutuhkan 100 juta, maka dia hanya mengajukan
pinjaman sebesar 100 juta. Namun dalam perjalanan ternyata si A membutuhkan
tambahan dana sebesar 50 juta, maka ia pun bisa langsung mengajukan penambahan
pinjaman. Jika dalam perjalanan ia mengalami kekurangan dana lagi, maka si A
masih dapat mengajukan tambahan pinjaman sampai batas maksimum total pinjaman
200 juta. Dalam fasilitas ini, ketika pinjaman cair, artinya bisa ditransfer
langsung ke rekening si A, maka ditarik ataupun tidak, sejak saat itu bunganya
sudah berjalan.
2. Overdraft
atau demand loan
Bentuk
fasilitas kredit yang digunakan untuk modal kerja untuk jangka waktu pendek (1
tahun) namun mempunyai sifat berulang (revolving) dengan memanfaatkan rekening
koran. Sifat revolving ini berbeda dengan fasilitas revolving loan, dalam hal
ini sifat berulangnya (revolving-nya) yang sama, namun memiliki esensi yang
berbeda. Dalam overdraft debitur bisa mengajukan pinjaman berulang, namun hanya
pinjaman yang digunakan yang dikenakan bunga, sedangkan yang tidak digunakan
tidak dikenai bunga.
Contoh:
Seorang
pengusaha B mengajukan kredit untuk usaha rumah makan. Dengan jaminan yang
dimiliki batas kredit maksimum yang disetujui bank adalah 250 juta. Kemudian
dana sebesar 250 juta dikirim ke rekening koran debitur. Pada bulan pertama si
B hanya memerlukan 50 juta rupiah, maka pada bulan tersebut pada saat jatuh
tempo si B hanya membayar bunga terhadap pinjaman 50 juta tersebut, pada bulan
kedua si B mengembalikan pinjaman sebesar 25 juta, maka pada jatuh tempo bulan
berikutnya si B hanya berkewajiban membayar bunga terhadap pinjaman yang 25
juta. Namun bulan berikutnya si B akan memperbesar usahanya menjadi restoran,
sisa outstanding dana yang bisa dipinjam adalah 225 juta. Jika si B menarik
semua dananya, maka si B telah sampai pada batas maksimum pinjaman yang
diperbolehkan bank, dan pada saat jatuh tempo selanjutnya si B diharuskan
membayar bunga terhadap pinjaman yang 250 juta. Jika si B ingin mengembalikan
sebagian pokok pinjaman diperbolehkan, sehingga bunga yang dibayar pun menurun.
Kamis, 18 Oktober 2012
Capital Market
Capital markets provide for the buying and selling of long term debt or equity backed securities. When they work well, the capital
markets channel the wealth of savers to those who can put it to long term
productive use, such as companies or governments making long term investments.
Financial regulators, such as the UK's Financial Services Authority (FSA) or the U.S. Securities and Exchange
Commission (SEC), oversee the capital markets in their designated
jurisdictions to ensure that investors are protected against fraud, among other
duties.
21st century
capital markets are almost invariably hosted on computer based Electronic trading systems; most can be
accessed only by entities within the financial sector or the treasury departments
of governments and corporations, but some can be accessed directly by the
public. There are many thousands of such systems, most only serving only small
parts of the overall capital markets. Entities hosting the systems include
stock exchanges, investment banks, and government departments. Physically the
systems are hosted all over the world, though they tend to be concentrated in financial centers like
London, New York, and Hong Kong. Capital markets are defined as markets in
which money is provided for periods longer than a year.
A key division
within the capital markets is between the primary
markets and secondary markets. In primary markets, new
stock or bond issues are sold to investors, often via a mechanism known as underwriting.
The main entities seeking to raise long term funds on the primary capital
markets are governments
(which may be municipal, local or national) and business enterprises (companies).
Governments tend to issue only bonds, whereas companies often issue either
equity or bonds. The main entities purchasing the bonds or stock include pension funds,
hedge funds,
sovereign wealth funds, and less commonly
wealthy individuals and investment banks trading on their own behalf. In the
secondary markets, existing securities are sold and bought among investors or
traders, usually on a securities exchange, over-the-counter, or elsewhere. The
existence of secondary markets increases the willingness of investors in
primary markets, as they know they are likely to be able to swiftly cash out
their investments if the need arises.
A second
important division falls between the stock markets
(for equity securities, where investors acquire ownership of companies) and the
bond markets
(where investors become creditors).
Difference between Money Markets and Capital Markets
The Money markets
are used for the raising of short term finance, sometimes for loans that are
expected to be paid back as early as overnight. Whereas the Capital markets
are used for the raising of long term finance, such as the purchase of shares,
or for loans that are not expected to be fully paid back for at least a year.
Funds borrowed from
the money markets are typically used for general operating expenses, to
cover brief periods of illiquidity. For example a company may have
inbound payments from customers that have not yet cleared, but may wish to
immediately pay out cash for its payroll. When a company borrows from the
primary capital markets, often the purpose is to invest in additional
physical capital goods, which will be used to help
increase its income. It can take many months or years before the investment
generates sufficient return to pay back its cost, and hence the finance is long
term.
Together, money
markets and capital markets form the financial
markets as the term is narrowly understood.
Difference between regular bank lending and capital markets
Regular bank lending
is not usually classed as a capital market transaction. A key difference is
that with a regular bank loan, the lending is not securitized (i.e. it doesn't
take the form of resalable security like a share or bond that can be traded on
the markets). A second difference is that lending from banks and similar
institutions is more heavily regulated than capital market lending. A third
difference is that bank depositors and shareholders tend to be more risk averse
than capital market investors. The previous three differences all act to limit
institutional lending as a source of finance. Two additional differences that
favor banks is that they are more accessible for small and medium companies,
and that they have the ability to create money as they lend. In the 20th century,
most company finance apart from share issues was raised by bank loans. But
since about 1980 there has been an ongoing trend for disintermediation,
where large and credit worthy companies have found they effectively have to pay
out less in interest if they borrow from the capital markets rather than banks.
According to the Lena Komileva writing for The Financial Times , Capital
Markets overtook bank lending as the leading source of long term finance in
2009 - this reflects the additional risk aversion and regulation of banks
following the 2008 financial crisis.
A company raising money on the primary markets
When a company wants
to raise money for long term investment, one of its first decisions is whether
to do so by issuing bonds or shares. If it chooses shares, it avoids increasing
its debt, and in some cases the new shareholders may also provide non monetary
help, such as expertise or useful contacts. On the other hand, a new issue of
shares can dilute the ownership rights of the existing shareholders, and if
they gain a controlling interest, the new shareholders may even replace senior
managers. From an investor's point of view, shares offer the potential for
higher returns and capital gains if the company does well. Conversely, bonds
are safer if the company does badly, as they are less prone to severe falls in
price, and in the event of bankruptcy, bond owners are usually paid before
shareholders.
When companies
raises finance from the primary market, the process is more likely to involve
face to face meetings than other capital market transactions. Whether they
chose to issue bonds or shares, companies will typically enlist the services of
an investment bank to mediate between themselves and the market. A team from
the investment bank often meets with the company's senior managers to ensure
their plans are sound. The bank then acts as an underwriter, and will arrange for a
network of broker(s) to sell the bonds or shares to
investors. This second stage is usually done mostly though computerized
systems, though brokers will often phone up their favored clients to advise
them of the opportunity by telephone. Companies can avoid paying fees to
investment banks by using a direct public offering, though this is not
common practice as it incurs other legal costs and can take up considerable
management time.
A government raising money on the primary markets
When a government
wants to raise long term finance it will often sell bonds to the capital
markets. In the 20th and early 21st century, many governments would use
investment banks to organize the sale of their bonds. The leading bank would
underwrite the bonds, and would often head up a syndicate of brokers, some of
which might be based in other investment banks. The syndicate would then sell
to various investors. For developing counties, Multilateral development bank would
sometimes provide an additional layer of underwriting, resulting in risk being
shared between the investment bank(s), the multilateral organization, and the
end investors. However, since 1997 it has been increasingly common for
governments of the larger nations to bypass Investment Banks by making their
bonds directly available for purchase over the internet. Many governments now
sell most of their bonds by computerized auction. Typically large volumes are
put up for sale in one go; a government may only hold a small number of
auctions each year. Some Governments will also sell a continuous stream of
bonds through other channels. The biggest single seller of debt is the US
Government; there are usually several transactions for such sales every second,
which corresponds to the continuous updating of the US real time debt clock.
Most capital market
transactions take place on the secondary market. On the primary market, each
security can only be sold once, and the process to create batches of new shares
or bonds is often lengthy due to regulatory requirements. On the secondary
markets, there is no limit on the number of times a security can be traded, and
the process is very quick. With the rise of strategies such high frequency trading, a single security
could in theory be traded thousands of times within a single hour. Transactions
on the secondary market don't directly help raise finance, but they do make it
easier for companies and governments to raise finance on the primary market, as
investors know if they want to get their money back in a hurry, they will
usually be easily able to re-sell their securities. Sometimes capital market
transactions can have a negative effect on the primary borrowers - for example,
if a large proportion of investors try to sell their bonds, this can push up
the yields for future issues from the same entity. An extreme example occurred
shortly after President Clinton began his first term as
president; Clinton was forced to abandon some of the spending increases he'd
promised in his election campaign due to pressure from the bond markets. In the
21st century, several governments have tried to lock in as much as possible of
their lending into long dated bonds, so they are less vulnerable to pressure
from the markets.
A variety of
different players are active in the secondary markets. Regular individuals
account for a small proportion of trading, though their share has slightly
increased; in the 20th century it was mostly only a few wealthy individuals who
could afford an account with a broker, but accounts are now much cheaper and
accessible over the internet. There are numerous small traders who can buy and sell on the secondary
markets using platforms provided by brokers which are accessible with web
browsers. When such an individual trades on the capital markets, it will often
involve a two stage transaction. First they place an order with their broker,
then the broker executes the trade. If the trade can be done on an exchange,
the process will often be fully automated. If a dealer needs to manually
intervene, this will often mean a larger fee. Traders in investment banks will
often make deals on their bank's behalf, as well as executing trades for their
clients. Pension and Sovereign wealth funds tend to have the
largest holdings, though they tend to buy only the highest grade (safest) types
of bonds and shares, and often don't trade all that frequently. According to a
2012 Financial Times article, hedge funds are increasingly making most
of the short term trades in large sections of the capital market (like the UK
and US stock exchanges), which is making it harder for them to maintain their
historically high returns, as they are increasingly finding themselves trading
with each other rather than with less sophisticated investors.
There are several
ways to invest in the secondary market without directly buying shares or bonds.
A common method is to invest in mutual funds
or exchange traded funds. Its also possible
to buy and sell derivatives that are based on the secondary market; one of the
most common being contract for difference - these can
provide rapid profits, but can also cause buyers to lose more money than they
originally invested.
Capital controls
Capital controls are
measures imposed by a state's government aimed at managing capital
account transactions - in other words, capital market transactions
where one of the counter-parties[16]
involved is in a foreign country. Whereas domestic regulatory authorities try
to ensure that capital market participants trade fairly with each other, and
sometimes to ensure institutions like banks don't take excessive risks, capital
controls aim to ensure that the macro
economic effects of the capital markets don't have a net negative
impact on the nation in question. Most advanced nations like to use capital
controls sparingly if at all, as in theory allowing markets freedom is a
win-win situation for all involved: investors are free to seek maximum returns,
and countries can benefit from investments that will develop their industry and
infrastructure. However sometimes capital market transactions can have a net
negative effect - for example, in a financial
crisis, there can be a mass withdrawal of capital, leaving a nation
without sufficient foreign currency to pay for needed imports. On the other
hand, if too much capital is flowing into a country, it can push up inflation
and the value of the nation's currency, making its exports uncompetitive. Some
nations such as India have also used capital controls to ensure that their
citizen's money is invested at home, rather than abroad.
Source : Wikipedia
Selasa, 09 Oktober 2012
Rabu, 03 Oktober 2012
Penghitungan PPh Pasal 25 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan
Pengertian PPh Pasal 25
PPh pasal 25 adalah Ketentuan yang mengatur tentang penghitungan besarnya
angsuran bulanan yang harus dibayar oleh Wajib Pajak sendiri dalam tahun berjalan.
Bila kita kutip pengertian PPh pasal 25 adalah seperti yang tertulis dalam
Pasal 25 UU PPh (UU No. 36 tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas UU No.7
tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan) :
“Besarnya angsuran pajak dalam tahun
pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk setiap bulan
adalah sebesar Pajak Penghasilan yang terutang menurut Surat Pemberitahuan
Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu dikurangi dengan:
a.
Pajak
Penghasilan yang dipotong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 23
serta Pajak Penghasilan yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22; dan
b.
Pajak
Penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24,
dibagi 12 (dua belas) atau banyaknya
bulan dalam bagian tahun pajak.”
Pada dasarnya, penghitungan PPh dilakukan setahun sekali yang dituangkan
dalam SPT Tahunan, karena penghitungan PPh dilakukan setahun sekali, maka
penghitungan ini harus dilakukan setelah satu tahun tersebut berakhir agar
semua data penghasilan dalam satu tahun sudah diketahui. Dengan cara seperti
itu tentu saja jumlah PPh terutang yang wajib dibayar baru dapat diketahui
ketika suatu tahun pajak telah berakhir. Agar pembayaran pajak tidak dilakukan
sekaligus yang tentunya akan memberatkan, maka dibuatlah mekanisme pembayaran
pajak di muka atau pembayaran cicilan setiap bulan.
Cara Penghitungan PPh pasal 25
cara menghitung PPh Pasal 25 didasarkan kepada data SPT Tahunan tahun
sebelumnya. Jadi, kita mengasumsikan
bahwa penghasilan tahun ini sama dengan penghasilan tahun sebelumnya. Tentu
saja nanti akan ada perbedaan dengan kondisi sebenarnya ketika tahun pajak
sekarang sudah berakhir. Selisih tersebutlah yang kita bayar sebagai
kekurangan pajak akhir tahun. Kekurangan bayar akhir tahun ini biasa dinamakan
PPh Pasal 29. Apabila selisihnya menunjukkan lebih bayar, maka kondisi ini
dinamakan restitusi atau Wajib Pajak meminta kelebihan pembayaran pajak yang
telah dilakukan.
Untuk PPh pasal 25 adalah sebesar Pajak Penghasilan terutang menurut SPT
Tahunan Pajak Penghasilan tahun lalu dikurangi dengan kredit pajak Pajak
Penghasilan Pasal 21, 22, 23 dan Pasal 24, dibagi 12 atau banyaknya bulan dalam
bagian tahun pajak.
Kewajiban Pajak Bagi WPOP Karyawan yang tidak melakukan pekerjaan
bebas
1. WPOP Karyawan yang hanya memperoleh penghasilan dari
satu pemberi kerja
Wajib Pajak Orang
Pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas (berstatus
sebagai karyawan) dan hanya bekerja pada satu pemberi kerja tidak memiliki
kewajiban untuk membayar pajak sendiri setiap bulan atas penghasilan yang diterima/
diperoleh sehubungan dengan pekerjaan. WP Orang Pribadi ini juga tidak memiliki
kewajiban untuk membuat laporan (Surat Pemberitahuan Masa) ke Kantor Pelayanan
Pajak setiap bulan.
Perusahaan tempat
wajib pajak bekerja (pemberi kerja) memiliki kewajiban untuk memotong pajak
atas penghasilan sehubungan pekerjaan yang dibayarkan/terutang kepada
karyawannya setiap bulan dan menyetorkannya ke Kas Negara serta melaporkannya
ke kantor pelayanan pajak setempat. Oleh karena itu gaji yang diterima oleh
wajib pajak orang pribadi yang berstatus sebagai karyawan adalah gaji bersih setelah
dipotong pajak penghasilan. Pajak yang terutang atas Penghasilan sehubungan
dengan pekerjaan dikenal dengan istilah PPh Pasal 21. Untuk cara penghitungan PPh pasal 21 dapat dilihat tutorialnya di Perhitungan PPh Pasal 21
Kewajiban yang harus
dilakukan oleh WPOP yang berstatus sebagai karyawan adalah menyampaikan laporan
tahunan (menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi) dengan formulir yang telah
disediakan. (Form 1770-S). Apabila wajib pajak orang pribadi ini tidak menerima/memperoleh
penghasilan lain selain dari penghasilan yang diperoleh dari satu pemberi
kerja, maka pada saat menyampaikan SPT Tahunan tidak akan terdapat PPh yang
kurang dibayar
2. WPOP Karyawan yang memperoleh penghasilan lain yang
bukan obyek PPh Final
Bagi Wajib Pajak
Orang Pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas (WPOP
Karyawan) yang memperoleh penghasilan lain selain dari satu pemberi kerja, baik
karena bekerja pada lebih dari satu pemberi kerja maupun memiliki penghasilan
lain selain dari pekerjaan dan penghasilan lain tsb bukan merupakan obyek PPh
final, maka selain diwajibkan untuk melaporkan SPT Tahunan (SPT 1770-S) juga memiliki
kewajiban untuk membayar dan melaporkan PPh pasal 25 setiap bulan.
Besarnya PPh Pasal
25 yang harus dibayar oleh wajib pajak dihitung berdasarkan PPh yang terutang
dalam SPT Tahunan tahun sebelumnya setelah dikurangi dengan pemotongan yang
dilakukan pihak lain yang dapat dikreditkan dan dibagi 12 (dua belas). Jatuh
tempo pembayaran PPh pasal 25 adalah tanggal 15 bulan berikutnya. Jika jatuh
tempo pembayaran jatuh pada hari libur, maka pembayaran dapat dilakukan pada hari
kerja berikutnya. Pembayaran Angsuran PPh pasal 25 ini, wajib dilaporkan ke
kantor pelayanan pajak tempat wajib pajak terdaftar paling lambat tanggal 20
bulan berikutnya. Apabila jatuh tempo pelaporan jatuh pada hari libur maka penyampaian
SPT Masa PPh pasal 25 harus dilakukan pada hari kerja sebelumnya.
Contoh kasus Perhitungan PPh pasal 25
Trio Setiawan seorang supervisor
perusahaan textile, namun pada hari Sabtu dan Minggu juga berprofesi sebagai
marketing property. Pada SPT tahunan 2007 menunjukkan data bahwa PPh terutang
adalah sebesar Rp15.000.000, sementara pajak yang telah dibayarkan selama tahun
2007 (PPh pasal 21,22,23 dan 24) adalah sebesar Rp.11.500.000. Maka besarnya
PPh pasal 25 tahun 2008 adalah sebagai berikut:
PPh terutang berdasar SPT tahunan 2007 = 15.000.000
Kredit Pajak PPh Pasal 21,22,23 dan 24 = 11.500.000
Selisih : 15.000.000 – 11.500.000 = 3.500.000
PPh Pasal 25 tahun 2008/bulan= 3.500.000 :
12 = 291.667
Selasa, 02 Oktober 2012
Senin, 01 Oktober 2012
Alamat Kantor Imigrasi
Alamat Kantor Imigrasi di Seluruh Indonesia
Alamat Kantor Imigrasi DKI Jakarta
- Alamat Kantor Imigrasi Jakarta Selatan
- Alamat : Jl. Warung Buncit Raya No. 207 Jakarta Selatan
- Telepon : (021)7996334, 7996340 / Fax. (021)79192883
- Alamat Kantor Imigrasi Jakarta Pusat
- Alamat : Jl. Merpati Blok B12 No. 3 Kemayoran Jakarta Pusat
- Telepon : (021)6541209, 6541211 / Fax. (021)6541210, 6541213
- Alamat Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Timur
- Alamat : Jl. Bekasi Timur Raya No. 169 Jakarta Timur
- Telepon : (021)8503896, 8509104 / Fax. (021)5809105
- Alamat Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat
- Alamat : Jl. Pos Kota No. 4 Jakarta Barat,
- Telepon : (021)6904795 / Fax. (021)6930544
- Alamat Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Priok
- Alamat : Jl. Melati No. 124A Jakarta Utara
- Telepon : (021)494909, 4301080 / Fax. (021)4352253
- Alamat Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Utara
- Alamat : Jl. Boulevard Barat A4 No. 80 Jakarta Utara
- Telepon : (021)45840542 / Fax. (021)45840527
- Alamat Kantor Imigrasi Kelas II Tangerang
- Alamat : Jl. Taman Makam Pahlawan Taruna Tangerang
- Telepon : (021)55790871, 55790872 / Fax. (021)55771874
- Alamat Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Soekarno-Hatta
- Alamat : Jl. Bandara Soekarno Hatta Jakarta
- Telepon : (021)5507185 / Fax. (021)5507187
Alamat Kantor Imigrasi Jawa Barat
- Alamat Kantor Imigrasi Kelas I Bandung
- Alamat : Jl. Suropati No. 82 Bandung 40122
- Telepon : (022) 7272081, 7563439 / Fax. (022) 7275294
- Alamat Kantor Imigrasi Kelas II Cirebon
- Alamat : Jl. Sisingamangaraja No. 33 Cirebon 45112
- Telepon : (0231)202955 / Fax. (0231)202955
- Alamat Kantor Imigrasi Kelas II Bogor
- Alamat : Jl. Jend. A. Yani No. 65 Bogor
- Telepon : (0251)338074 / Fax. (0251)332870
- Alamat Kantor Imigrasi Kelas II Tasikmalaya
- Alamat : Jl. Kusnadi Belanegara No. 37 Ciawi Tasikmalaya
- Telepon : (0265)453825 / Fax. (0265)453826
- Alamat Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi
- Alamat : Jl. R.H. Samsudin SH No. 45-46 Sukabumi
- Telepon : (0266)214456
- Alamat Kantor Imigrasi Kelas II Karawang
- Alamat : Jl. Jend. A. Yani Karawang By Pass Karawang
- Telepon : (0267)400725, 400727 / Fax. (0267)400726
Alamat Kantor Imigrasi Banten
- Alamat Kantor Imigrasi Kelas I Serang
- Alamat : Jl. Trip K. Jamak Sari No. 8A Cinanggung Serang
- Telepon : (0254)205365, 200310
- Alamat Kantor Imigrasi Kelas II Cilegon
- Alamat : Jl. Raya Merak Km. 116 Kp. Tegal Wangi Desa Arum Kec. Pulo Merak 42436
- Telepon : (0254)574033, 571682 / Fax. (0254)571084
Alamat Kantor Imigrasi Jawa Tengah
- Alamat Kantor Imigrasi Kelas I Semarang
- Alamat : Jl. Siliwangi Krapyak Semarang
- Telepon : (024)7623145, 7623144 / Fax. (024)7607461
- Alamat Kantor Imigrasi Kelas II Surakarta
- Alamat : Jl. Lapangan Adi Soetjipto Colomandu Surakarta
- Telepon : (0271)719887, 718479
- Alamat Kantor Imigrasi Kelas II Cilacap
- Alamat : Jl. S. Parman No. 59 Cilacap
- Telepon : (0282)533375, 534924 / Fax. (0282)533335
- Alamat Kantor Imigrasi Kelas II Pemalang
- Alamat : Jl. Brigjen Katamso No. 15 Pemalang
- Telepon : (0284)321375
- Alamat Kantor Imigrasi Kelas II Wonosobo
- Alamat : Jl. Raya Dieng No. 132 Wonosobo
- Telepon : (0286)321628 / Fax. (0286) 321628
- Alamat Kantor Imigrasi Kelas II Pati
- Alamat : Jl. Jend. Sudirman No. 52 Pati
- Telepon : (0295)386277, 386278
Alamat Kantor Imigrasi DI Yogyakarta
- Alamat Kantor Imigrasi Kelas I Yogyakarta
- Alamat : Jl. Solo Km. 10 Po. Box 19 YKAP Yogyakarta 55282
- Telepon : (0274)487165 / Fax. (0274)487130
Alamat Kantor Imigrasi Jawa Timur
- Alamat Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya
- Alamat : Jl. Jend. S. Parman No. 58A Waru Sidoarjo Surabaya 61256
- Telepon : (031) 8531785, 8530340, 8550719 / Fax. (031)8531926
- Alamat Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Perak
- Alamat : Jl. Darmo Indah No. 21
- Alamat Kantor Imigrasi Kelas II Jember
- Alamat : Jl. Letjen. D.I. Pandjaitan No. 47 Jember 68121
- Telepon : (0331)335494, 333177 / Fax. (0331)333157
- Alamat Kantor Imigrasi Kelas II Malang
- Alamat : Jl. Panji Suroso No. 4 Malang 65126
- Telepon : (0341)491039 / Fax. (0341)482233
- Alamat Kantor Imigrasi Kelas II Blitar
- Alamat : Jl. Raya Mastrip No. 45 Srengat Blitar 66152
- Telepon : (0342)554789 / Fax. (0342)554759-60
- Alamat Kantor Imigrasi Kelas II Madiun
- Alamat : Jl. Soekarno-Hatta No. 17 Madiun
- Telepon : (0351)492859, 492869 / Fax. (0351)499777
Alamat Kantor Imigrasi Aceh
- Alamat Kantor Imigrasi Kelas I Banda Aceh
- Alamat : Jl. Teuku Nyak Arief No. 18 Banda Aceh
- Telepon : (0651)26063 / Fax. (0651)23784
- Alamat Kantor Imigrasi Kelas II Langsa
- Alamat : Jl. Jend. Ahmad Yani No. 2A Langsa
- Telepon : (0641)21794 / Fax. (0641)21794
- Alamat Kantor Imigrasi Kelas II Lhokseumawe
- Alamat : Jl. Pelabuhan No. 5 Lhoksumawe Aceh Utara
- Telepon : (0645)43039 / Fax. (0645)46751
- Alamat Kantor Imigrasi Kelas II Sabang
- Alamat : Jl. Teuku Umar Sabang
- Telepon : (0652)21343
- Alamat Kantor Imigrasi Kelas II Meulaboh
- Alamat : Jl. Merdekan No. 4 Meulaboh
- Telepon : (0655) 21496
Alamat Kantor Imigrasi Sumatera Utara
- Alamat Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan
- Alamat : Jl. Binjai Km. 6,2 No. 268 Medan
- Telepon : (061)8452112 / Fax. (061)8455941
- Alamat Kantor Imigrasi Kelas II Polonia
- Alamat : Jl. Mangkubumi No. 2 Medan
- Telepon : (061)4533117 / Fax. (061)4558488
- Alamat Kantor Imigrasi Kelas II Belawan
- Alamat : Jl. Serma Hanafiah No. 1 Belawan 20412
- Telepon : (061)6941008 / Fax. (061)6941754
- Alamat Kantor Imigrasi Kelas II Pemantang Siantar
- Alamat : Jl. Raya Medan Km. 11,5 Pematang Siantar
- Telepon : (0622)465018, 465014 / Fax. (0622)465015
- Alamat Kantor Imigrasi Kelas II Tanjung Balai Asahan
- Alamat : Jl. Jendral Sudirman Km. 4,5 Tanjung Balai Asahan 21369
- Telepon : (0623) 92220, 92078 / Fax. (0623) 92078
- Alamat Kantor Imigrasi Kelas II Sibolga
- Alamat : Jl. Sisingamangaraja No. 435 Sibolga
- Telepon : (0631)22929 / Fax. (0361)21714
Alamat Kantor Imigrasi Sumatera Barat
- Alamat Kantor Imigrasi Kelas I Padang
- Alamat : Jl. Khotib Sulaiman Kel. Belati Timur Padang
- Telepon : (0751) 55113 / Fax. (0751)41900
- Alamat Kantor Imigrasi Kelas II Bukit Tinggi
- Alamat : Jl. Perwira Ujung No. 1 Bukit Tinggi
- Telepon : (0752) 21301, 41900
Alamat Kantor Imigrasi Riau
- Alamat Kantor Imigrasi Kelas I Pekanbaru
- Alamat : Jl. Teratai Moderator No. 87 Pekanbaru
- Telepon : (0761)21536 / Fax. (0761)40393
- Alamat Kantor Imigrasi Kelas II Selat Panjang
- Alamat : Jl. Merdeka No. 150 Selat Panjang
- Telepon : (0763) 31018, 31139 / Fax. (0763) 33818
- Alamat Kantor Imigrasi Kelas II Siak
- Alamat : Jl. Sultan Ismail No. 130 Siak
- Telepon : (0764) 320899 / Fax. (0764) 320799
- Alamat Kantor Imigrasi Kelas II Dumai
- Alamat : Jl. Yos Sudarso Dumai 28814
- Telepon : (0765) 31280, 33845 / Fax. (0765) 34898
- Alamat Kantor Imigrasi Kelas II Bengkalis
- Alamat : Jl. Jend. Ahmad Yani No, 250/C Bengkalis 28712
- Telepon : (0766)21021, 23102 / Fax. (0766)21022
- Alamat Kantor Imigrasi Kelas II Bagan Siapi-api
- Alamat : Jl. Gedung Nasional No. 78 Bagan Siapi-api
- Telepon : (0767)21472 / Fax. (0767)21160
- Alamat Kantor Imigrasi Kelas II Ranai
- Alamat : Jl. Datuk Kayu Wan Mohd Benteng Ranai Natuna
- Telepon : (0773)31015, 31015, 31366 / Fax. (0773)31015
Alamat Kantor Imigrasi Kepulauan Riau
- Alamat Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Pinang
- Alamat : Jl. Jend. A. Yani Np. 31 Tanjung Pinang
- Telepon : (0771)21034, 21073
- Alamat Kantor Imigrasi Kelas II Tanjung Uban
- Alamat : Jl. Indunsuri No. 9 Tanjung Uban
- Telepon : (0771)81927 / Fax. (0771)81760
- Alamat Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam
- Alamat : Jl. Engku Putri No. 3 Batam Centre
- Telepon : (0778)462070 / Fax. (0778)462004
- Alamat Kantor Imigrasi Kelas II Tanjung Balai Karimun
- Alamat : Jl. Trikora Tanjung Balai Karimun
- Telepon : (0777)22273, 21230
- Alamat Kantor Imigrasi Kelas II Belakang Padang BATAM
- Alamat : Jl. Hang Tuah No. 1 Belakang Padang
- Telepon : (0778) 312419 / Fax. (0778)312419
- Alamat Kantor Imigrasi Kelas III Tarempa
- Alamat : Jl. Kartini Tarempa
- Telepon : (0772) 31028, 31032
- Alamat Kantor Imigrasi Kelas III Dabo Singkep
- Alamat : Jl. Kartini Setajam Dabo Singkep
- Telepon : (0776)21823 / Fax. (0776)21182
Alamat Kantor Imigrasi Jambi
- Alamat Kantor Imigrasi Kelas I Jambi
- Alamat : Jl. Arif Rahman Hakim No. 169 Jambi 36124
- Telepon : (0741)62033, 62214 / Fax. (0741)61383
- Alamat Kantor Imigrasi Kelas II Kuala Tungkal
- Alamat : Jl. A. Majid Brangas Kuala Tungkal
- Telepon : (0742)21468 / Fax. (0742)21824
Alamat Kantor Imigrasi Sumatera Selatan
- Alamat Kantor Imigrasi Kelas I Palembang
- Alamat : Jl. Mayor Memet Sastrawirya No. 1 Palembang
- Telepon : (0711)321375 / Fax. (0711)710055
- Alamat Kantor Imigrasi Kelas II Muaraenim
- Alamat : Jl. DR. A.K. Ghani Muara Enim
- Telepon : (0734) 421148, 421555 / Fax. (0734) 421666
Alamat Kantor Imigrasi Bengkulu
- Alamat Kantor Imigrasi Kelas I Bengkulu
- Alamat : Jl. Pembangunan Po. Box 116 Harapan Baru Bengkulu 38225
- Telepon : (0736)21675, 23307 / Fax. (0736)341246
Alamat Kantor Imigrasi Lampung
- Alamat Kantor Imigrasi Kelas I Bandar Lampung
- Alamat : Jl. Diponegoro No. 133 Bandar Lampung
- Telepon : (0721)452828 / Fax. (0721)482607
- Alamat Kantor Imigrasi Kelas III Panjang
- Alamat : Jl. Yos Sudarso No. 28 Way Lunik Panjang
- Telepon : (0721)31817, 341465
Alamat Kantor Imigrasi Kepulauan Bangka Belitung
- Alamat Kantor Imigrasi Kelas I Pangkal Pinang
- Alamat : Jl. Jend. Sudirman Km. 3 Selindung Baru Pangkal Pinang
- Telepon : (0717)421774 / Fax. (0717)424700
- Alamat Kantor Imigrasi Kelas II Tanjung Pandan
- Alamat : Jl. Jendral Sudirman Km. 6,5 Tanjung Pandan 33413
- Telepon : (0719) 22688 / Fax. (0719) 21814
Alamat Kantor Imigrasi Bali
- Alamat Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar
- Alamat : Jl. DI. Panjaitan Komp. Mandala Renon Denpasar 80235
- Telepon : (0361) 227828, 231149, 265030 / Fax. (0361) 244340
- Alamat Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai
- Alamat : Jl. Raya I. Gusti Ngurah Rai Tuban Denpasar
- Telepon : (0361)751038 / Fax. (0361)757011
- Alamat Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja
- Alamat : Jalan Seririt Singaraja Pemaron
- Telepon : (0362) 32174
Alamat Kantor Imigrasi Nusa Tenggara Barat
- Alamat Kantor Imigrasi Kelas I Mataram
- Alamat : Jl. Udayana No. 2 Mataram 83122
- Telepon : (0370)632520, 633346 / Fax. (0370)635285
- Alamat Kantor Imigrasi Kelas II Sumbawa Besar
- Alamat : Jl. Bungur No. 13 Sumbawa Besar
- Telepon : (0371)21061
Alamat Kantor Imigrasi Nusa Tenggara Timur
- Alamat Kantor Imigrasi Kelas I Kupang
- Alamat : Jl. Perintis Kemerdekaan Kupang
- Telepon : (0380)831880 / Fax. (0380)825649
- Alamat Kantor Imigrasi Kelas II Maumere
- Alamat : Jl. Adi Soetjipto No. 24 Maumere 86111
- Telepon : (0382) 21150-51 / Fax. (0382) 21180
- Alamat Kantor Imigrasi Kelas II Atambua
- Alamat : Jl. ADi Sucipto No. 8 Atambua
- Telepon : (0389) 2325064 / Fax. (0389) 2325068
Alamat Kantor Imigrasi Sulawesi Utara
- Alamat Kantor Imigrasi Kelas I Manado
- Alamat : Jl. JL. 17 Agustus Manado
- Telepon : (0431)863491 / Fax. (0431)841688
- Alamat Kantor Imigrasi Kelas II Tahuna
- Alamat : Jl. Pelabuhan Tahuna
- Telepon : (0432) 24639 / Fax. (0432) 24639
- Alamat Kantor Imigrasi Kelas II Bitung
- Alamat : Jl. DR. Sam Ratulangi Bitung
- Telepon : (0438)31869 / Fax. (0438)34410
Alamat Kantor Imigrasi Sulawesi Tengah
- Alamat Kantor Imigrasi Kelas I Palu
- Alamat : Jl. R.A. Kartini No. 53 Palu 91122
- Telepon : (0451)421433, 452278 / Fax. (0451)455279
Alamat Kantor Imigrasi Sulawesi Tenggara
- Alamat Kantor Imigrasi Kelas I Kendari
- Alamat : Jl. Jend. Ahmad Yani 101 Kendari
- Telepon : (0401)390851 / Fax. (0401)390350
Alamat Kantor Imigrasi Sulawesi Selatan
- Alamat Kantor Imigrasi Kelas I Makassar
- Alamat : Jl. perintis Kemerdekaan Km. 13 Kec. Tamalanrea Makassar
- Telepon : (0411) 584559 / Fax. (0411) 584906
- Alamat Kantor Imigrasi Kelas II Pare-Pare
- Alamat : Jl. Jend. Sudirman No. 87 Pare-Pare
- Telepon : (0421)22298, 21014
Alamat Kantor Imigrasi Kalimantan Barat
- Alamat Kantor Imigrasi Kelas I Pontianak
- Alamat : Jl. Letjen Sutoyo Pontianak
- Telepon : (0561)765576, 721002 / Fax. (0561)734516
- Alamat Kantor Imigrasi Kelas II Sambas
- Alamat : Jl. Gusti Hamzah No. 16 Sambas Kalimantan Barat
- Telepon : (0562) 392111, 392978 / Fax. (0562) 392111
- Alamat Kantor Imigrasi Kelas II Singkawang
- Alamat : Jl. Firdaus H. Rais Singkawang
- Telepon : (0562)631646 / Fax. (0562)633455
- Alamat Kantor Imigrasi Kelas II Entikong
- Alamat : Jl. Raya Entikong Kalimantan Barat
- Telepon : (0564)31180 / Fax. (0564)31181
- Alamat Kantor Imigrasi Kelas II Sanggau
- Alamat : Jl. Sultan Syahrir No. 261 Sanggau
- Telepon : (0564)21464, 22885
Alamat Kantor Imigrasi Kalimantan Timur
- Alamat Kantor Imigrasi Kelas I Samarinda
- Alamat : Jl. Ir. H. Juanda No. 45 Samarinda Kalimantan Timur 75124
- Telepon : (0541) 743945 / Fax. (0541) 202242
- Alamat Kantor Imigrasi Kelas I Balikpapan
- Alamat : Jl. Jend. Sudirman No. 23 Balikpapan 95511
- Telepon : (0542) 421175, 415581, 766886, 21175 / Fax. (0542) 421681
- Alamat Kantor Imigrasi Kelas II Tarakan
- Alamat : Jl. Sumatera No. 1 Tarakan
- Telepon : (0551)21242, 24745 / Fax. (0551)24745
- Alamat Kantor Imigrasi Kelas II Nunukan
- Alamat : Jl. Pelabuhan Baru No. 143 Nunukan 177182
- Telepon : (0556)21812 / Fax. (0556)21144
Alamat Kantor Imigrasi Kalimantan Selatan
- Alamat Kantor Imigrasi Kelas I Banjarmasin
- Alamat : Jl. Jend. Ahmad Yani Km. 5,5 Banjarmasin 70249
- Telepon : (0511)253670, 253731 / Fax. (0511)258682
- Alamat Kantor Imigrasi Kelas II Kotabaru
- Alamat : Jl. Brigjen H. Hasan Basri No. 16D Kotabaru
- Telepon : (0518)21376 / Fax. (0518)21376
Alamat Kantor Imigrasi Kalimantan Tengah
- Alamat Kantor Imigrasi Kelas I Palangkaraya
- Alamat : Jl. G. Obos No. 10 Palangkaraya
- Telepon : (0536)21869, 67935
- Alamat Kantor Imigrasi Kelas II Sampit
- Alamat : Jl. Cilik Riwut Sampit 74322
- Telepon : (0531) 21512 / Fax. (0531)21512
Alamat Kantor Imigrasi Gorontalo
- Alamat Kantor Imigrasi Kelas I Gorontalo
- Alamat : Jl. KH. Agus Salim No. 289 Gorontalo
- Telepon : (0435)826249
Alamat Kantor Imigrasi Maluku
- Alamat Kantor Imigrasi Kelas I Ambon
- Alamat : Jl. kayadoe No. 48 Ambon
- Telepon : (0911)353066 / Fax. 0911-343712
Alamat Kantor Imigrasi Maluku Utara
- Alamat Kantor Imigrasi Kelas I Ternate
- Alamat : Jl. SKSD Palapa No. 374 Ternate
- Telepon : (0921)21568 / Fax. (0921)25598
- Alamat Kantor Imigrasi Kelas II Tual
- Alamat : Jl. Jendral Sudirman Tual
- Telepon : (0916) 23678 / Fax. (0916) 23678
Alamat Kantor Imigrasi Papua
- Alamat Kantor Imigrasi Kelas I Jayapura
- Alamat : Jl. Percetakan Negara No. 15 Jayapura
- Telepon : (0967)533647 / Fax. (0967)534147
- Alamat Kantor Imigrasi Kelas II Tembagapura
- Alamat : Jl. Kantor Utama PT. Freeport Indonesia Tembagapura
- Telepon : (0901)404220, 403254 / Fax. (0901)351273
- Alamat Kantor Imigrasi Kelas II Merauke
- Alamat : Jl. Makam Pahlawan Trikora Merauke 99613
- Telepon : (0971) 321977 / Fax. (0971)321054
- Alamat Kantor Imigrasi Kelas II Biak
- Alamat : Jl. Jendral Sudirman No. 1 Biak 98112
- Telepon : (0981) 25455 / Fax. (0981) 21109
Alamat Kantor Imigrasi Papua Barat
- Alamat Kantor Imigrasi Kelas II Sorong
- Alamat : Jl. Masjid Raya HBM Sorong
- Telepon : (0951)321393, 321915
Langganan:
Postingan (Atom)