Selamat Datang di Blog saya yang sederhana,Terima Kasih Atas Kunjungannya

Senin, 17 September 2012

Perhitungan PPh Pasal 21



Sejak 10 tahun terakhir sosialisasi dirjen pajak tentang kesadaran pajak masyarakat cukup diberi apresiasi, dahulu orang mengurus NPWP sulitnya melebihi buat KTP, SIM, dll padahal logikanya “orang mau ngasih duit kok dipersulit”. Tapi sekarang, ada kemajuan yang cukup pesat, bahkan buat NPWP pun bisa dilakukan online, hanya 10 menit selesai, NPWP kita udah keluar, kalau mau tau caranya baca postingan saya tentang cara buat NPWP online

Tapi pada postingan ini kita akan bahas tentang cara penghitungan PPh Pasal 21. Walaupun pajak sudah demikian umumnya di masyarakat, tapi masih banyak masyarakat yang belum tahu cara menghitung pajaknya sendiri, akibatnya seorang karyawan kadang tidak tahu apakah pajak yang dipotong langsung dari gaji bulanannya sudah sesuai apa belum, kalau kurang sih biasanya slow-slow aja, yang jadi masalah kalau kelebihan (maksudnya kelebihan motongnya)

Ya sudah kita langsung ke TKP aja lah

Tarif pajak penghasilan pasal 21 merupakan salah satu tolok ukur penting untuk penting untuk penetapkan beban pajak. Tariff dalam perhitungan pajak penghasilan pasal 21 sering berubah-ubah sesuai dengan keentuan pajak yang berlaku, sehingga terdapat norma perhitungan dalam PPh 21. Berikut dua tabel yang menunjukan adanya komponen-komponen yang sering sekali mengalami perubahan arif PPh 21, baik berdasarkan UU No. 17 Tahun 2000 UU No. 36 Tahun 2008 Pasal 17 ayat (1) UU PPh 21 antara lain tariff PTKP (penghasilan tidak kena pajak) setahun dan PPh 21 atas PKP disetahunkan :

Tarif PTKP setahun
Keterangan
UU No. 36 Tahun 2008
Pasal 17
WP pribadi
Rp 15.840.000
Tambahan untuk WP yang kawin
Rp 1.320.000
Tambahan untuk setiap anggota keluarga dalam 1 garis keturunan, termasuk anak angkat yang ditanggung sepenuhnya yakni maksimal 3 orang.
Rp 1.320.000


Tarif PPh 21 atas PKP disetahunkan
Penghasilan
Tarif
> Rp. 50.000.000
5%
<Rp.50.000.000 s.d Rp.250.000.000
10%
Rp.250.000.000 s.d Rp.500.000.000
15%
> Rp.500.000.000
25%
-
35%


Tata Cara Perhitungan dan Pemotongan PPh Pasal 21

1.    Pegawai tetap, penerima pensiun bulanan, bukan pegawai yang memiliki NPWP dan menerima penghasilan secara berkesinambungan dalam 1 (satu) tahun dikenakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang PPh dikalikan dengan Penghasilan Kena Pajak (PKP). PKP dihitung berdasarkan sebagai berikut:
a.  Pegawai Tetap: Penghasilan bruto dikurangi biaya jabatan (5% dari penghasilan bruto, maksimum Rp 6.000.000,00 setahun atau Rp 500.000,00 sebulan); dikurangi iuran pensiun, Iuran jaminan hari tua, dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
b.  Penerima Pensiun Bulanan: Penghasilan bruto dikurangi biaya pensiun (5% dari penghasilan bruto, maksimum Rp 2.400.000,00 setahun atau Rp 200.000,00 sebulan) dikurangi PTKP.
c.   Bukan Pegawai yang memiliki NPWP dan menerima penghasilan secara berkesinambungan: 50 % dari Penghasilan bruto dikurangi PTKP perbulan.
2.    Bukan Pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan dikenakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a dikalikan dengan 50% dari jumlah penghasilan bruto untuk setiap pembayaran imbalan yang tidak berkesinambungan;
3.    Peserta kegiatan yang menerima atau memperoleh penghasilan dikenakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a dikalikan dengan jumlah penghasilan bruto untuk setiap kali pembayaran yang bersifat utuh dan tidak dipecah;
4.    Pegawai harian, pegawai mingguan, pemagang, dan calon pegawai, serta pegawai tidak tetap lainnya yang menerima upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan dan uang saku harian yang besarnya melebihi Rp.150.000 sehari tetapi dalam satu bulan takwim jumlahnya tidak melebihi Rp. 1.320.000,00 dan atau tidak dibayarkan secara bulanan, maka PPh Pasal 21 yang terutang dalam sehari adalah dengan menerapkan tarif 5% dari penghasilan bruto setelah dikurangi Rp. 150.000,00. Bila dalam satu bulan takwim jumlahnya melebihi Rp.1.320.000,00 sebulan, maka besarnya PTKP yang dapat dikurangkan untuk satu hari adalah sesuai dengan jumlah PTKP sebenarnya dari penerima penghasilan yang bersangkutan dibagi 360.
5.    Pejabat Negara, PNS, anggota TNI/POLRI yang menerima honorarium dan imbalan lain yang sumber dananya berasal dari Keuangan Negara atau Keuangan Daerah dipotong PPh Ps. 21 dengan tarif 15% dari penghasilan bruto dan bersifat final, kecuali yang dibayarkan kepada PNS Gol. IId kebawah, anggota TNI/POLRI Peltu kebawah/ Ajun Insp./Tingkat I kebawah.
6.    Besar PTKP adalah :

Penerima PTKP
Setahun
Sebulan
untuk diri pegawai
Rp 15.840.000
Rp 1.320.000
tambahan untuk pegawai yang sudah menikah(kawin)
Rp 1.320.000
Rp 110.000
tambahan untuk setiap anggota keluarga *) paling banyak 3 (tiga) orang
Rp 1.320.000
Rp 110.000
*) anggota keluarga adalah anggota keluarga sedarah dan semenda dalam satu garis keturunan lurus, serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya.

7.    Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-undang Pajak Penghasilan adalah:


Lapisan Penghasilan Kena Pajak
Tarif
sampai dengan Rp 50 juta
5%
diatas Rp 50 juta sampai dengan Rp 250 juta
15%
diatas Rp 250 juta sampai dengan Rp 500 juta
25%
diatas Rp 500 juta
30%

8.    Bagi Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP dikenakan tarif 20 % lebih tinggi dari tarif PPh Pasal 17.


Contoh Perhitungan PPh Pasal 21 Pegawai Tetap yang diterima Bulanan

Tri Widianto adalah pegawai tetap di PT Pakar Tehnik sejak 1 Januari 2010. Bulan Agustus 2012 memperoleh gaji beserta tunjangan-tunjangan berupa uang sebulan sebesar Rp2.000.000. Tri Widianto tidak ada iuran jaminan hari tua, maupun iuran pensiun, sedangan iuran jamsostek ditanggung perusahaan. Tri Widianto menikah dan baru mempunyai 1 orang anak (status K/1). Penghitungan PPh Ps. 21:

Penghitungan PPh Ps. 21 terutang:

Penghasilan bruto sebulan         = Rp. 2.000.000
Biaya jabatan 5% x 2.000.000   = Rp.    100.000
                       
Penghasilan netto disetahunkan = 12 x 1.900.000      = Rp. 22.800.000

PTKP setahun:
WP sendiri                             = Rp. 15.840.000
Tambahan WP kawin               = Rp.   1.320.000
Tambahan 1 anak                   = Rp.   1.320.000             
Total PTKP                             = Rp. 18.480.000

PKP setahun Rp.22.800.000 – Rp.18.480.000            = Rp. 4.360.000
PPh Ps. 21= 5 % x 4.360.000                                 = Rp.    218.000

PPh Ps. 21 pada bulan Agustus 2012 Rp.218.000 : 12 = Rp.      18.167

Untuk contoh-contoh perhitungan lain menyusul postingan berikutnya. Jangan Lupa comment di bawah gan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar