Sejak 10
tahun terakhir sosialisasi dirjen pajak tentang kesadaran pajak masyarakat
cukup diberi apresiasi, dahulu orang mengurus NPWP sulitnya melebihi buat KTP, SIM, dll
padahal logikanya “orang mau ngasih duit kok dipersulit”. Tapi sekarang, ada
kemajuan yang cukup pesat, bahkan buat NPWP pun bisa dilakukan online, hanya 10
menit selesai, NPWP kita udah keluar, kalau mau tau caranya baca postingan saya
tentang cara buat NPWP online
Tapi pada
postingan ini kita akan bahas tentang cara penghitungan PPh Pasal 21. Walaupun
pajak sudah demikian umumnya di masyarakat, tapi masih banyak masyarakat yang
belum tahu cara menghitung pajaknya sendiri, akibatnya seorang karyawan kadang
tidak tahu apakah pajak yang dipotong langsung dari gaji bulanannya sudah
sesuai apa belum, kalau kurang sih biasanya slow-slow aja, yang jadi masalah
kalau kelebihan (maksudnya kelebihan motongnya)
Ya sudah
kita langsung ke TKP aja lah
Tarif
pajak penghasilan pasal 21 merupakan salah satu tolok ukur penting untuk
penting untuk penetapkan beban pajak. Tariff dalam perhitungan pajak
penghasilan pasal 21 sering berubah-ubah sesuai dengan keentuan pajak yang
berlaku, sehingga terdapat norma perhitungan dalam PPh 21. Berikut dua tabel yang
menunjukan adanya komponen-komponen yang sering sekali mengalami perubahan arif
PPh 21, baik berdasarkan UU No. 17 Tahun 2000 UU No. 36 Tahun 2008 Pasal 17
ayat (1) UU PPh 21 antara lain tariff PTKP (penghasilan tidak kena pajak)
setahun dan PPh 21 atas PKP disetahunkan :
Tarif
PTKP setahun
Keterangan
|
UU No. 36 Tahun 2008
Pasal 17
|
WP
pribadi
|
Rp 15.840.000
|
Tambahan
untuk WP yang kawin
|
Rp 1.320.000
|
Tambahan
untuk setiap anggota keluarga dalam 1 garis keturunan, termasuk anak angkat
yang ditanggung sepenuhnya yakni maksimal 3 orang.
|
Rp 1.320.000
|
Tarif
PPh 21 atas PKP disetahunkan
Penghasilan
|
Tarif
|
> Rp. 50.000.000
|
5%
|
<Rp.50.000.000 s.d
Rp.250.000.000
|
10%
|
Rp.250.000.000 s.d Rp.500.000.000
|
15%
|
> Rp.500.000.000
|
25%
|
-
|
35%
|
Tata Cara Perhitungan
dan Pemotongan PPh Pasal 21
1.
Pegawai tetap, penerima pensiun
bulanan, bukan pegawai yang memiliki NPWP dan menerima penghasilan secara
berkesinambungan dalam 1 (satu) tahun dikenakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a
Undang-Undang PPh dikalikan dengan Penghasilan Kena Pajak (PKP). PKP dihitung
berdasarkan sebagai berikut:
a. Pegawai
Tetap: Penghasilan bruto dikurangi biaya jabatan (5% dari penghasilan bruto,
maksimum Rp 6.000.000,00 setahun atau Rp 500.000,00 sebulan); dikurangi iuran
pensiun, Iuran jaminan hari tua, dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
b. Penerima
Pensiun Bulanan: Penghasilan bruto dikurangi biaya pensiun (5% dari penghasilan
bruto, maksimum Rp 2.400.000,00 setahun atau Rp 200.000,00 sebulan) dikurangi
PTKP.
c.
Bukan Pegawai yang memiliki NPWP dan
menerima penghasilan secara berkesinambungan: 50 % dari Penghasilan bruto
dikurangi PTKP perbulan.
2.
Bukan Pegawai yang menerima atau
memperoleh penghasilan dikenakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a dikalikan
dengan 50% dari jumlah penghasilan bruto untuk setiap pembayaran imbalan yang
tidak berkesinambungan;
3.
Peserta kegiatan yang menerima atau
memperoleh penghasilan dikenakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a dikalikan
dengan jumlah penghasilan bruto untuk setiap kali pembayaran yang bersifat utuh
dan tidak dipecah;
4.
Pegawai harian, pegawai mingguan,
pemagang, dan calon pegawai, serta pegawai tidak tetap lainnya yang menerima
upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan dan uang saku harian
yang besarnya melebihi Rp.150.000 sehari tetapi dalam satu bulan takwim
jumlahnya tidak melebihi Rp. 1.320.000,00 dan atau tidak dibayarkan secara
bulanan, maka PPh Pasal 21 yang terutang dalam sehari adalah dengan menerapkan
tarif 5% dari penghasilan bruto setelah dikurangi Rp. 150.000,00. Bila dalam
satu bulan takwim jumlahnya melebihi Rp.1.320.000,00 sebulan, maka besarnya
PTKP yang dapat dikurangkan untuk satu hari adalah sesuai dengan jumlah PTKP
sebenarnya dari penerima penghasilan yang bersangkutan dibagi 360.
5.
Pejabat Negara, PNS, anggota
TNI/POLRI yang menerima honorarium dan imbalan lain yang sumber dananya berasal
dari Keuangan Negara atau Keuangan Daerah dipotong PPh Ps. 21 dengan tarif 15%
dari penghasilan bruto dan bersifat final, kecuali yang dibayarkan kepada PNS
Gol. IId kebawah, anggota TNI/POLRI Peltu kebawah/ Ajun Insp./Tingkat I
kebawah.
6.
Besar PTKP adalah :
Penerima PTKP
|
Setahun
|
Sebulan
|
untuk diri pegawai
|
Rp 15.840.000
|
Rp 1.320.000
|
tambahan untuk pegawai yang sudah menikah(kawin)
|
Rp 1.320.000
|
Rp 110.000
|
tambahan untuk setiap anggota keluarga *) paling banyak 3
(tiga) orang
|
Rp 1.320.000
|
Rp 110.000
|
*) anggota keluarga adalah anggota keluarga sedarah dan
semenda dalam satu garis keturunan lurus, serta anak angkat yang menjadi
tanggungan sepenuhnya.
7.
Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a
Undang-undang Pajak Penghasilan adalah:
Lapisan Penghasilan Kena Pajak
|
Tarif
|
sampai dengan Rp 50 juta
|
5%
|
diatas Rp 50 juta sampai dengan Rp 250 juta
|
15%
|
diatas Rp 250 juta sampai dengan Rp 500 juta
|
25%
|
diatas Rp 500 juta
|
30%
|
8.
Bagi Wajib Pajak yang tidak memiliki
NPWP dikenakan tarif 20 % lebih tinggi dari tarif PPh Pasal 17.
Contoh Perhitungan PPh Pasal 21 Pegawai Tetap yang diterima Bulanan
Tri Widianto adalah pegawai tetap di
PT Pakar Tehnik sejak 1 Januari 2010. Bulan Agustus 2012 memperoleh gaji
beserta tunjangan-tunjangan berupa uang sebulan sebesar Rp2.000.000. Tri
Widianto tidak ada iuran jaminan hari tua, maupun iuran pensiun, sedangan iuran
jamsostek ditanggung perusahaan. Tri Widianto menikah dan baru mempunyai 1
orang anak (status K/1). Penghitungan PPh Ps. 21:
Penghitungan
PPh Ps. 21 terutang:
Penghasilan
bruto sebulan = Rp. 2.000.000
Biaya
jabatan 5% x 2.000.000 = Rp. 100.000
Penghasilan
netto disetahunkan = 12 x 1.900.000 = Rp. 22.800.000
PTKP
setahun:
WP
sendiri = Rp.
15.840.000
Tambahan
WP kawin = Rp. 1.320.000
Tambahan
1 anak =
Rp. 1.320.000
Total
PTKP = Rp. 18.480.000
PKP
setahun Rp.22.800.000 – Rp.18.480.000 =
Rp. 4.360.000
PPh
Ps. 21= 5 % x 4.360.000 = Rp. 218.000
PPh
Ps. 21 pada bulan Agustus 2012 Rp.218.000 : 12 =
Rp. 18.167
Untuk contoh-contoh perhitungan lain menyusul postingan berikutnya. Jangan Lupa comment di bawah gan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar