Selamat Datang di Blog saya yang sederhana,Terima Kasih Atas Kunjungannya

Sabtu, 15 September 2012

Cara Buat NPWP Online

Hari gini gak punya NPWP? Capek deh……NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak saat ini sudah menjadi tren. Orang yang punya NPWP menurut anggapan umum mempunyai kemampuan finansial minimal menengah ke atas. Padahal NPWP bukan untuk “gaya-gayaan” dan punya NPWP juga tidak harus punya kemampuan finansial menengah ke atas. Pedagang sayur, tukang becak, pedagang kaki lima pun sekarang udah punya NPWP.

Memiliki NPWP dan membayar pajaknya adalah tanda bahwa kita adalah warga Negara yang baik, yang sadar, bahwa pembangunan tidak akan berjalan jika rakyat tidak membayar pajak. Yah… kalau soal pajaknya diselewengkan alias dikorupsi sih, itu lain cerita, bisa panjang bahasannya. Intinya dengan punya NPWP kita sudah ikut berpartisipasi dalam pembangunan bangsa, walaupun tidak hanya dengan membayar pajak kita berpartisipasi dalam pembangunan. NPWP juga sekarang menjadi salah satu syarat pengajuan kredit bank. Untuk plafond diatas Rp.20 juta atau beberapa bank Rp.50 juta biasanya harus punya NPWP. Jadi untuk pengusaha kecil dan menengah untuk bisa mendapat kucuran kredit bank harus punya NPWP.

Aduh..kok jadi panjang lebar gini kapan masuk ke inti judulnya nih?

OK deh, kita langsung ke TKP gan….

NPWP online prosesnya sangat mudah, paling cuma 10 menit, nomor NPWP kita udah keluar

1.       Buka browser agan-agan semua masuk ke laman e-reg pajak, kalau agan gak mau pusing,  udah klik aja nih  Daftar Online
2.       Setelah itu akan muncul jendela di bawah ini
 
3.       Klik Daftar Baru, maka akan muncul jendela


4.       Isi data-data yang ada dalam kolom di atas secara lengkap, yang ada tanda * warna merah berarti itu wajib diisi. 

6.     Gunakan username dan password yang mudah diingat, biasanya kalau username sudah dipakai, maka akan diminta mengulangi dengan username yang berbeda. Di baris yang paling bawah ada pertanyaan verifikasi jika kita lupa password, untuk kolom jawaban diisi terserah agan-agan semua, yang penting mudah diingat

7. Setelah itu kita akan disuruh aktivasi akun melalui e-mail, sehingga buka email yang dipakai untuk pendaftaran, klik link aktivasi yang diberikan, atau jika tidak bisa di klik copy paste link ke browser, seperti gambar di bawah ini


8. Setelah link tersebut di klik atau di copy paste ke browser lalu enter, maka akan muncul layar dibawah ini ini, klik Login disini


6.       Setelah itu akan muncul layar berupa form berikut, isilah sesuai kategori NPWP yang akan dibuat
 ---------------------------
---------------------------

------------------MAAF ARTIKEL INI DALAM PEMBARUAN---------------


15. Selesai deh, hasil cetakan itu memuat formulir pendaftaran yang sudah terisi lengkap dan Surat Keterangan Terdaftar Sementara, yang memuat nomor NPWP agan-agan semua. Selamat sekarang agan sudah punya NPWP, untuk mendapatkan kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar yang asli, agan bawa kedua dokumen tersebut + KTP kemudian datang ke kantor pajak seperti yang tertera di dokumen tersebut, tidak sampai 15 menit agan udah dapet tu kartu NPWP Asli dan Surat Keterangan Terdaftar yang asli

GAMPANG KAN……., kalau ada yang kurang jelas comment aja di bawah,  JANGAN LUPA ES CENDOLNYA gan!

21 komentar:

  1. maksudnya trend, ya istilahnya punya NPWP sdh menjadi semacam gaya hidup, orang jual sayur di pasar aj ad NPWP

    BalasHapus
  2. nanti kita perlu bayar pajaknya gak gan? atau kedepan ada masalah gak nanti gan kalau gak bayar pajaknya kita?

    BalasHapus
    Balasan
    1. sebagai warga negara yang baik sebaiknya kita bayar pajaknya, jika memang penghasilan kita masuk dalam penghasilan kena pajak, sanksi bisa diberlakukan jika kita tidak membayar pajak, tapi kalau kita kerja sebagai karyawan, biasanya pajak sudah dipotong oleh perusahaan.

      Hapus
  3. haruskah dibawa kekantor pajak sesuai dengan yang tertera. atau bisa saja ke semua kantor pajak (terserah)

    BalasHapus
    Balasan
    1. ya, dibawa ke kantor pajak sesuai yang tertera dalam print out pendaftaran online, jika dibawa ke kantor pajak wilayah lain, pasti akan ditolak.

      Hapus
  4. @investasi:
    sebagai warga negara yang baik sebaiknya kita bayar pajaknya, jika memang penghasilan kita masuk dalam penghasilan kena pajak, sanksi bisa diberlakukan jika kita tidak membayar pajak, tapi kalau kita kerja sebagai karyawan, biasanya pajak sudah dipotong oleh perusahaan.

    BalasHapus
  5. @BlogOIR:
    ya, dibawa ke kantor pajak sesuai yang tertera dalam print out pendaftaran online, jika dibawa ke kantor pajak wilayah lain, pasti akan ditolak.

    BalasHapus
  6. Di bawah itu kan ada kolom ttd pengusul dan pemohon, kita tanda tangan dibagian yg mana?

    BalasHapus
    Balasan
    1. kita tanda tangan di kolom pemohon, kolom pengusul dikosongkan saja. Kolom pengusul diisi biasanya jika kita kerja sebagai karyawan perusahaan, terus pihak perusahaan dengan "baik hati" yang membuatkan NPWP kita, sehingga orang perusahaan tersebut sebagai pengusul dan tanda tangan di kolom pengusul

      Hapus
  7. Untuk mendapatkan kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar yang asli waktu kita datang ke kantor pajak, apa bisa langsung jadi pada hari itu? Terima Kasih.

    BalasHapus
    Balasan
    1. BISA, langsung hari itu juga, asal masih dalam jam kerja tentunya.

      Hapus
  8. Untuk penukaran formulir dg kartu NPWP nya di kantor pajak tsb, harus orangnya langsung apa bisa diwakilkan ya? thnks

    BalasHapus
    Balasan
    1. Bisa orangnya langsung dan bisa diwakilkan:
      1. kalau orangnya langsung cukup tunjukin KTP Asli dan Print outnya
      2. kalau diwakilkan, kalau aturan yang sebenarnya disertai surat kuasa dan KTP Asli & fotokopi pemberi kuasa serta Fotokopi KTP Penerima kuasa, tapi biasanya Surat kuasa gak selalu ditanyakan petugas pajaknya, yang penting KTP Asli & Fotokopi Pemohon serta KTP Asli & Fotokopi yang mengambil (penerima kuasa), terus biasanya petugasnya suka nanya apa hubungannya dengan pemohon (saudara atau rekan kerja atau yang lainnya)

      Hapus
  9. gan setelah pembuatan kartu secara online batas maksimal pengambilan kartu nya berapa lama??krn ada rekan yg domisili jauh, dan belum sempat pulang ke daerah nya karena kerjaan.

    tks

    BalasHapus
    Balasan
    1. untuk pengambilan kartu tidak ditentukan batas waktunya, bisa kapan saja, karena pada dasarnya pada saat nomor NPWP keluar seperti yang terdapat dari hasil print out pendaftaran online, berarti Wajib Pajak tersebut sudah terdaftar dan sudah dapat melakukan kewajiban-kewajiban pajaknya. Namun Kartu NPWP menjadi penting ketika Wajib Pajak mengurus suatu dokumen tertentu (misalnya pinjaman kredit bank, transaksi bisnis, dll) yang mewajibkan melampirkan Kartu NPWP.

      Hapus
  10. Permisi gan. saya Tinggal di karawang,
    tapi kerja di tanggerang
    kalo formulir identitas umum di isi dengan alamat asal apa alamat sekarang

    BalasHapus
    Balasan
    1. identitas umum diisi dengan alamat domisili, alamat KTP bisa mana saja, tapi kalau tinggal di karawang, maka diisi alamat domisili yang di karawang, karena pada dasarnya Kantor Pajak adalah memungut siapa saja yang tinggal di wilayah hukumnya tanpa mempedulikan darimana asalnya

      Hapus
  11. gan itu daftar online sabtu minggu bisa? jam kerjanya jam berapa aja gan?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Daftar online kapan saja bisa, tapi kalau ambil Kartu NPWP pas jam kerja pada KPP pratama yang bersangkutan. Jam kerja adalah jam kerja pada umumnya, kalau di jakarta pada umumnya jam 08.00-16.00, tiap daerah ada kebijakan tersendiri terkait jam kerja. Di daerah ada yang jam kerjanya 09.00-17.00

      Hapus