Selamat Datang di Blog saya yang sederhana,Terima Kasih Atas Kunjungannya

Rabu, 03 Oktober 2012

Penghitungan PPh Pasal 25 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan



Pengertian PPh Pasal 25
PPh pasal 25 adalah Ketentuan yang  mengatur tentang penghitungan besarnya angsuran bulanan yang harus dibayar oleh Wajib Pajak sendiri dalam tahun berjalan. Bila kita kutip pengertian PPh pasal 25 adalah seperti yang tertulis dalam Pasal 25 UU PPh (UU No. 36 tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas UU No.7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan) :

“Besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk setiap bulan adalah sebesar Pajak Penghasilan yang terutang menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu dikurangi dengan:
a.    Pajak Penghasilan yang dipotong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 23 serta Pajak Penghasilan yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22; dan
b.    Pajak Penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24,
dibagi 12 (dua belas) atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak.”

Pada dasarnya, penghitungan PPh dilakukan setahun sekali yang dituangkan dalam SPT Tahunan, karena penghitungan PPh dilakukan setahun sekali, maka penghitungan ini harus dilakukan setelah satu tahun tersebut berakhir agar semua data penghasilan dalam satu tahun sudah diketahui. Dengan cara seperti itu tentu saja jumlah PPh terutang yang wajib dibayar baru dapat diketahui ketika suatu tahun pajak telah berakhir. Agar pembayaran pajak tidak dilakukan sekaligus yang tentunya akan memberatkan, maka dibuatlah mekanisme pembayaran pajak di muka atau pembayaran cicilan setiap bulan.

Cara Penghitungan PPh pasal 25
cara menghitung PPh Pasal 25 didasarkan kepada data SPT Tahunan tahun sebelumnya. Jadi,  kita mengasumsikan bahwa penghasilan tahun ini sama dengan penghasilan tahun sebelumnya. Tentu saja nanti akan ada perbedaan dengan kondisi sebenarnya ketika tahun pajak sekarang sudah berakhir.  Selisih tersebutlah yang kita bayar sebagai kekurangan pajak akhir tahun. Kekurangan bayar akhir tahun ini biasa dinamakan PPh Pasal 29. Apabila selisihnya menunjukkan lebih bayar, maka kondisi ini dinamakan restitusi atau Wajib Pajak meminta kelebihan pembayaran pajak yang telah dilakukan.
Untuk PPh pasal 25 adalah sebesar Pajak Penghasilan terutang menurut SPT Tahunan Pajak Penghasilan tahun lalu dikurangi dengan kredit pajak Pajak Penghasilan Pasal 21, 22, 23 dan Pasal 24, dibagi 12 atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak.

Kewajiban Pajak Bagi WPOP Karyawan yang tidak melakukan pekerjaan bebas

1.   WPOP Karyawan yang hanya memperoleh penghasilan dari satu pemberi kerja

Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas (berstatus sebagai karyawan) dan hanya bekerja pada satu pemberi kerja tidak memiliki kewajiban untuk membayar pajak sendiri setiap bulan atas penghasilan yang diterima/ diperoleh sehubungan dengan pekerjaan. WP Orang Pribadi ini juga tidak memiliki kewajiban untuk membuat laporan (Surat Pemberitahuan Masa) ke Kantor Pelayanan Pajak setiap bulan.

Perusahaan tempat wajib pajak bekerja (pemberi kerja) memiliki kewajiban untuk memotong pajak atas penghasilan sehubungan pekerjaan yang dibayarkan/terutang kepada karyawannya setiap bulan dan menyetorkannya ke Kas Negara serta melaporkannya ke kantor pelayanan pajak setempat. Oleh karena itu gaji yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi yang berstatus sebagai karyawan adalah gaji bersih setelah dipotong pajak penghasilan. Pajak yang terutang atas Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan dikenal dengan istilah PPh Pasal 21. Untuk cara penghitungan PPh pasal 21 dapat dilihat tutorialnya di Perhitungan PPh Pasal 21

Kewajiban yang harus dilakukan oleh WPOP yang berstatus sebagai karyawan adalah menyampaikan laporan tahunan (menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi) dengan formulir yang telah disediakan. (Form 1770-S). Apabila wajib pajak orang pribadi ini tidak menerima/memperoleh penghasilan lain selain dari penghasilan yang diperoleh dari satu pemberi kerja, maka pada saat menyampaikan SPT Tahunan tidak akan terdapat PPh yang kurang dibayar

2.   WPOP Karyawan yang memperoleh penghasilan lain yang bukan obyek PPh Final

Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas (WPOP Karyawan) yang memperoleh penghasilan lain selain dari satu pemberi kerja, baik karena bekerja pada lebih dari satu pemberi kerja maupun memiliki penghasilan lain selain dari pekerjaan dan penghasilan lain tsb bukan merupakan obyek PPh final, maka selain diwajibkan untuk melaporkan SPT Tahunan (SPT 1770-S) juga memiliki kewajiban untuk membayar dan melaporkan PPh pasal 25 setiap bulan.

Besarnya PPh Pasal 25 yang harus dibayar oleh wajib pajak dihitung berdasarkan PPh yang terutang dalam SPT Tahunan tahun sebelumnya setelah dikurangi dengan pemotongan yang dilakukan pihak lain yang dapat dikreditkan dan dibagi 12 (dua belas). Jatuh tempo pembayaran PPh pasal 25 adalah tanggal 15 bulan berikutnya. Jika jatuh tempo pembayaran jatuh pada hari libur, maka pembayaran dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya. Pembayaran Angsuran PPh pasal 25 ini, wajib dilaporkan ke kantor pelayanan pajak tempat wajib pajak terdaftar paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya. Apabila jatuh tempo pelaporan jatuh pada hari libur maka penyampaian SPT Masa PPh pasal 25 harus dilakukan pada hari kerja sebelumnya.

Contoh kasus Perhitungan PPh pasal 25

Trio Setiawan seorang supervisor perusahaan textile, namun pada hari Sabtu dan Minggu juga berprofesi sebagai marketing property. Pada SPT tahunan 2007 menunjukkan data bahwa PPh terutang adalah sebesar Rp15.000.000, sementara pajak yang telah dibayarkan selama tahun 2007 (PPh pasal 21,22,23 dan 24) adalah sebesar Rp.11.500.000. Maka besarnya PPh pasal 25 tahun 2008 adalah sebagai berikut:

PPh terutang berdasar SPT tahunan 2007             = 15.000.000
Kredit Pajak PPh Pasal 21,22,23 dan 24               = 11.500.000
Selisih : 15.000.000 – 11.500.000                       =   3.500.000
PPh Pasal 25 tahun 2008/bulan= 3.500.000 : 12    =   291.667

3 komentar: