Cara Buat Paspor Online
Di
postingan sebelumnya saya pernah menulis tentang Cara Buat NPWP Online, kali
ini saya akan tulis tentang tata cara buat paspor online. Yah… hari gini
jamannya online semua, majalah online, baca Koran online, beli tas online, buka
usaha toko online, kejahatan online (cyber crime), pasang iklan online, dll
yang berbau online semua.
Udah
lah malah ngelantur kemana-mana
Kita
langsung ke TKP!
Paspor
merupakan buku identitas kita ketika berada diluar negeri, ibaratnya KTP kita
saat ada di negeri orang dan juga salah satu syarat untuk memasuki negeri
orang. Banyak orang yang ingin liburan atau dalam rangka kerja yang membuat
paspor dan beranggapan kalau membuat paspor itu susah banget. Buang jauh-jauh
dah pemikiran yang begitu apalagi kalau sampai pakai calo segala yang biayanya
bisa sampai 2 kali lipat dari harga resminya, nah kalau cara yang bakal gue
kasi tau ini pastinya gampang dan cuma perlu 2 kali aja dateng ke kantor
imigrasi.
Paspor Online
Paspor
online sebenarnya udah lama diluncurkan imigrasi indonesia tapi masih banyak
permohonan paspor yang ingin membuat paspor melakukannya secara manual, alhasil
mereka harus buang-buang waktu beberapa kali datang ke kantor imigrasi. Seperti
yang udah gue bilang diatas tadi, kalau buat paspor online kita cuma dateng 2 kali
aja ke kantor imigrasi.
Caranya?
Siapkan
dokumen yang minimal harus dipersiapkan dan harus di upload : KTP WNI, Kartu
Keluarga, Akte Kelahiran/Surat Nikah/Ijazah. Semua file di Scan dengan format
jpg, image mode GrayScale, ukuran file masing-masing maksimal 1,8 MB, oh iya
bagi yang udah bekerja jangan lupa minta surat keterangan dari kantor untuk
permohonan membuat paspor.
1. Langsung masuk ke situs imigrasi www.imigrasi.go.id atau klik Di Sini
2. Cari dan klik banner yang bertuliskan "Layanan Publik" terus klik "Layanan Online" terus klik "Layanan Paspor Online"
3. Kemudian
setelah muncul menu layanan paspor online langsung aja klik “Pra Permohonan
Personal”
5. Kemudian
Upload dokumen yang sudah persiapkan sebelumnya, kemudian klik lanjut jika
sudah selesai
6. Isikan
Informasi Kedatangan di Kanim dan cek tanggal kedatangan. Kemudian klik lanjut
7. Masukkan
kode verifikasi kemudian klik OK
8. Klik
“Bukti Permohonan” untuk mendapatkan Bukti permohonan dan di print! <<
lembar ini yang nantinya yang akan dibawa ke kantor imigrasi.
9. Kalau
udah selesai semuanya tinggal tunggu hari H untuk datang ke kantor imigrasi
sesuai tanggal yang udah ditentukan sebelumnya.
Di Imigrasi
Jangan
lupa datang pagi-pagi ke kantor imigrasi (jam 8 atau 9) begitu masuk gerbang kita akan diberi tanda pengenal
untuk Pemohon Paspor. Langkah selanjutnya:
1. Bawa
berkas asli yang kita upload ketika mendaftar di website
2. Fotocopy
terlebih dahulu bukti pra permohonan paspor online 2 lembar, KTP ukuran A4,
siapkan juga materai 6000, jangan sampai ada yang kurang 1 pun kalau ga
mau repot bolak-balik nantinya
3. Kemudian
ambil formulir+surat keterangan suami-istri/surat pernyataan orang tua yang
bagi yang belum menikah (gratis), Map kuning Rp.5000, sampul paspor Rp.5000
4. Isi
formulir yang diberikan
5. Masuk
kedalam gedung utama terus serahkan berkas untuk verifikasi dan untuk
mendapatkan nomor antrian kemudian berkas dikembalikan lagi ke kita
6. Tunggu
sampai nomor antrian dipanggil, serahkan berkas di loket yang dituju dan jangan
lupa untuk menunjukkan berkas aslinya juga untuk verifikasi lagi.
7. Setelah
selesai kemudian kita diarahkan ke kasir dan memberikan bukti permohonan online
yang nantinya kita disuruh bayar (Rp. 200.000 - Rp.300.000) dan mendapatkan nomor antrian lagi
untuk foto dan wawancara
8. Setelah
nomor urut dipanggil untuk foto dan wawancara masuklah keruangan, serahkan
berkas kita, duduk manis, pasang muka untuk di foto
9. Kalau
udah selesai semua urusan yang diimigrasi tunggu hasilnya 4 hari kerja setelah
foto dan wawancara, nanti kita akan dikabari melalui sms.
Tanda Pengenal Pemohon Paspor
Map Kuning dan Nomor Antri
Pengambilan Paspor
1. Kalau sebelumnya ketika pendaftaran lo masukin nomor HP lo, biasanya pagi-pagi
di hari H kita di sms dari kantor imigrasi kalau paspor kita sudah bisa
diambil.
2. Datang
ke kantor imigrasi setempat 4 hari setelah foto dan wawancara dengan membawa
bukti pembayaran dan kertas permohonan online yang telah di stempel jangan lupa tanda pengenal pemohon paspor
3. Serahkan
bukti pembayaran tersebut di loket pengambilan paspor
4. Periksa
kembali ketika paspor telah diberikan, apakah ada kesalahan dalam pengetikan nama
atau yang lainnya.
Bukti Pembayaran
4 hari pengambilan paspor
SMS Pemberitahuan
Siip! selesai deh paspornya, kalau agan-agan mau daftar alamat kantor imigrasi
di seluruh Indonesia silahkan klik di sini Daftar Alamat Kantor Imigrasi di Indonesia
di seluruh Indonesia silahkan klik di sini Daftar Alamat Kantor Imigrasi di Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar