Selamat Datang di Blog saya yang sederhana,Terima Kasih Atas Kunjungannya

Selasa, 23 Oktober 2012

Overdraft dan Revolving Loan



1.       Revolving Loan
Bentuk fasilitas kredit yang bisa dilakukan berulang-ulang sepanjang masih dalam batas maksimum plafond yang disetujui oleh bank.
Contoh:
Seorang pengusaha A mengajukan kredit untuk usaha konveksi rumah tangga. Dengan jaminan yang dimiliki batas kredit maksimum yang dapat disetujui bank adalah 200 juta, namun untuk saat ini si A hanya membutuhkan 100 juta, maka dia hanya mengajukan pinjaman sebesar 100 juta. Namun dalam perjalanan ternyata si A membutuhkan tambahan dana sebesar 50 juta, maka ia pun bisa langsung mengajukan penambahan pinjaman. Jika dalam perjalanan ia mengalami kekurangan dana lagi, maka si A masih dapat mengajukan tambahan pinjaman sampai batas maksimum total pinjaman 200 juta. Dalam fasilitas ini, ketika pinjaman cair, artinya bisa ditransfer langsung ke rekening si A, maka ditarik ataupun tidak, sejak saat itu bunganya sudah berjalan.

2.       Overdraft atau demand loan
Bentuk fasilitas kredit yang digunakan untuk modal kerja untuk jangka waktu pendek (1 tahun) namun mempunyai sifat berulang (revolving) dengan memanfaatkan rekening koran. Sifat revolving ini berbeda dengan fasilitas revolving loan, dalam hal ini sifat berulangnya (revolving-nya) yang sama, namun memiliki esensi yang berbeda. Dalam overdraft debitur bisa mengajukan pinjaman berulang, namun hanya pinjaman yang digunakan yang dikenakan bunga, sedangkan yang tidak digunakan tidak dikenai bunga.
Contoh:
Seorang pengusaha B mengajukan kredit untuk usaha rumah makan. Dengan jaminan yang dimiliki batas kredit maksimum yang disetujui bank adalah 250 juta. Kemudian dana sebesar 250 juta dikirim ke rekening koran debitur. Pada bulan pertama si B hanya memerlukan 50 juta rupiah, maka pada bulan tersebut pada saat jatuh tempo si B hanya membayar bunga terhadap pinjaman 50 juta tersebut, pada bulan kedua si B mengembalikan pinjaman sebesar 25 juta, maka pada jatuh tempo bulan berikutnya si B hanya berkewajiban membayar bunga terhadap pinjaman yang 25 juta. Namun bulan berikutnya si B akan memperbesar usahanya menjadi restoran, sisa outstanding dana yang bisa dipinjam adalah 225 juta. Jika si B menarik semua dananya, maka si B telah sampai pada batas maksimum pinjaman yang diperbolehkan bank, dan pada saat jatuh tempo selanjutnya si B diharuskan membayar bunga terhadap pinjaman yang 250 juta. Jika si B ingin mengembalikan sebagian pokok pinjaman diperbolehkan, sehingga bunga yang dibayar pun menurun.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar