1. Revolving
Loan
Bentuk
fasilitas kredit yang bisa dilakukan berulang-ulang sepanjang masih dalam batas
maksimum plafond yang disetujui oleh bank.
Contoh:
Seorang
pengusaha A mengajukan kredit untuk usaha konveksi rumah tangga. Dengan jaminan
yang dimiliki batas kredit maksimum yang dapat disetujui bank adalah 200 juta,
namun untuk saat ini si A hanya membutuhkan 100 juta, maka dia hanya mengajukan
pinjaman sebesar 100 juta. Namun dalam perjalanan ternyata si A membutuhkan
tambahan dana sebesar 50 juta, maka ia pun bisa langsung mengajukan penambahan
pinjaman. Jika dalam perjalanan ia mengalami kekurangan dana lagi, maka si A
masih dapat mengajukan tambahan pinjaman sampai batas maksimum total pinjaman
200 juta. Dalam fasilitas ini, ketika pinjaman cair, artinya bisa ditransfer
langsung ke rekening si A, maka ditarik ataupun tidak, sejak saat itu bunganya
sudah berjalan.
2. Overdraft
atau demand loan
Bentuk
fasilitas kredit yang digunakan untuk modal kerja untuk jangka waktu pendek (1
tahun) namun mempunyai sifat berulang (revolving) dengan memanfaatkan rekening
koran. Sifat revolving ini berbeda dengan fasilitas revolving loan, dalam hal
ini sifat berulangnya (revolving-nya) yang sama, namun memiliki esensi yang
berbeda. Dalam overdraft debitur bisa mengajukan pinjaman berulang, namun hanya
pinjaman yang digunakan yang dikenakan bunga, sedangkan yang tidak digunakan
tidak dikenai bunga.
Contoh:
Seorang
pengusaha B mengajukan kredit untuk usaha rumah makan. Dengan jaminan yang
dimiliki batas kredit maksimum yang disetujui bank adalah 250 juta. Kemudian
dana sebesar 250 juta dikirim ke rekening koran debitur. Pada bulan pertama si
B hanya memerlukan 50 juta rupiah, maka pada bulan tersebut pada saat jatuh
tempo si B hanya membayar bunga terhadap pinjaman 50 juta tersebut, pada bulan
kedua si B mengembalikan pinjaman sebesar 25 juta, maka pada jatuh tempo bulan
berikutnya si B hanya berkewajiban membayar bunga terhadap pinjaman yang 25
juta. Namun bulan berikutnya si B akan memperbesar usahanya menjadi restoran,
sisa outstanding dana yang bisa dipinjam adalah 225 juta. Jika si B menarik
semua dananya, maka si B telah sampai pada batas maksimum pinjaman yang
diperbolehkan bank, dan pada saat jatuh tempo selanjutnya si B diharuskan
membayar bunga terhadap pinjaman yang 250 juta. Jika si B ingin mengembalikan
sebagian pokok pinjaman diperbolehkan, sehingga bunga yang dibayar pun menurun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar