Pengertian Pailit dan Kepailitan
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia
Pailit adalah jatuh, bangkrut, atau jatuh miskin. Dalam hukum kepailitan, pailit
bisa dikatakan merupakan suatu keadaan dimana debitor tidak mampu untuk
melakukan pembayaran-pembayaran terhadap utang-utang dari para kreditornya. Namun
dalam Undang-undang No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU tidak memberikan
definisi tentang pailit, namun hanya memberikan pengertian tentang kepailitan yaitu
dalam Pasal 1 ayat (1) disebutkan “Kepailitan adalah sita umum atas semua
kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh
Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang ini”
Pailit
dapat dijatuhkan kepada debitor berdasarkan pembuktian sederhana adanya syarat
pailit yaitu debitur mempunyai hutang setidaknya kepada dua kreditur dan minimal
salah satunya telah jatuh tempo dan dapat ditagih. Itulah sebabnya beberapa
waktu lalu Telkomsel Dinyatakan Pailit oleh pengadilan walaupun secara faktual asset
Telkomsel jauh melebihi kewajibannya.
Debitor yang dinyatakan pailit akan kehilangan haknya untuk mengurus
harta kekayaannya (Pasal 24 ayat (1) UU Kepailitan), sehingga semua pengurusan
dan/atau pemberesan harta pailit beralih ke Kurator.
Kedudukan
Kurator
Pengertian Kurator pada Undang-Undang
Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
(“UU Kepailitan”) adalah Balai Harta Peninggalan atau orang perseorangan yang
diangkat oleh Pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta debitor Pailit di
bawah pengawasan Hakim Pengawas.
Dalam putusan pernyataan pailit,
harus diangkat Kurator dan seorang Hakim Pengawas yang ditunjuk dari hakim Pengadilan.
Kurator sendiri pada Pasal 15 ayat (3) UU Kepailitan disebutkan dalam
kedudukannya harus independen, tidak mempunyai benturan kepentingan dengan
debitor atau kreditor, dan tidak sedang menangani perkara kepailitan dan
penundaan kewajiban pembayaran utang lebih dari 3 (tiga) perkara. Tugas Kurator sendiri adalah
melakukan pengurusan dan/atau pemberesan harta pailit. Kurator berwenang
melaksanakan tugas pengurusan dan/atau pemberesan atas harta pailit sejak
tanggal putusan pailit diucapkan meskipun terhadap putusan tersebut diajukan
kasasi atau peninjauan kembali.
Dalam melaksanakan tugas, Kurator
tidak harus memperoleh persetujuan dari atau menyampaikan pemberitahuan
terlebih dahulu kepada debitor atau salah satu organ debitor, meskipun dalam
keadaan di luar kepailitan, persetujuan atau pemberitahuan demikian
dipersyaratkan, dan Kurator dapat melakukan pinjaman dari pihak ketiga, untuk
meningkatkan nilai harta pailit.
Sejak mulai
pengangkatannya, Kurator harus melaksanakan semua upaya untuk mengamankan harta
pailit dan menyimpan semua surat, dokumen, uang, perhiasan, efek, dan surat
berharga lainnya dengan memberikan tanda terima. Jika terjadi kesalahan atau
kelalaian dalam tugas pengurusan harta pailit, Kurator bertanggung jawab
terhadap kesalahan atau kelalaiannya dalam melaksanakan tugas pengurusan
dan/atau pemberesan yang menyebabkan kerugian terhadap harta pailit.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar