Selamat Datang di Blog saya yang sederhana,Terima Kasih Atas Kunjungannya

Kamis, 01 November 2012

Kedudukan Kurator dalam Kepailitan

Pengertian Pailit dan Kepailitan



Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Pailit adalah jatuh, bangkrut, atau jatuh miskin. Dalam hukum kepailitan, pailit bisa dikatakan merupakan suatu keadaan dimana debitor tidak mampu untuk melakukan pembayaran-pembayaran terhadap utang-utang dari para kreditornya. Namun dalam Undang-undang No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU tidak memberikan definisi tentang pailit, namun hanya memberikan pengertian tentang kepailitan yaitu dalam Pasal 1 ayat (1) disebutkan “Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini”

Pailit dapat dijatuhkan kepada debitor berdasarkan pembuktian sederhana adanya syarat pailit yaitu debitur mempunyai hutang setidaknya kepada dua kreditur dan minimal salah satunya telah jatuh tempo dan dapat ditagih. Itulah sebabnya beberapa waktu lalu Telkomsel Dinyatakan Pailit oleh pengadilan walaupun secara faktual asset Telkomsel jauh melebihi kewajibannya.

Debitor yang dinyatakan pailit akan kehilangan haknya untuk mengurus harta kekayaannya (Pasal 24 ayat (1) UU Kepailitan), sehingga semua pengurusan dan/atau pemberesan harta pailit beralih ke Kurator.

Kedudukan Kurator

Pengertian Kurator pada Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“UU Kepailitan”) adalah Balai Harta Peninggalan atau orang perseorangan yang diangkat oleh Pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta debitor Pailit di bawah pengawasan Hakim Pengawas.

Dalam putusan pernyataan pailit, harus diangkat Kurator dan seorang Hakim Pengawas yang ditunjuk dari hakim Pengadilan. Kurator sendiri pada Pasal 15 ayat (3) UU Kepailitan disebutkan dalam kedudukannya harus independen, tidak mempunyai benturan kepentingan dengan debitor atau kreditor, dan tidak sedang menangani perkara kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang lebih dari 3 (tiga) perkara. Tugas Kurator sendiri adalah melakukan pengurusan dan/atau pemberesan harta pailit.  Kurator berwenang melaksanakan tugas pengurusan dan/atau pemberesan atas harta pailit sejak tanggal putusan pailit diucapkan meskipun terhadap putusan tersebut diajukan kasasi atau peninjauan kembali.

Dalam melaksanakan tugas, Kurator tidak harus memperoleh persetujuan dari atau menyampaikan pemberitahuan terlebih dahulu kepada debitor atau salah satu organ debitor, meskipun dalam keadaan di luar kepailitan, persetujuan atau pemberitahuan demikian dipersyaratkan, dan Kurator dapat melakukan pinjaman dari pihak ketiga, untuk meningkatkan nilai harta pailit.

Sejak mulai pengangkatannya, Kurator harus melaksanakan semua upaya untuk mengamankan harta pailit dan menyimpan semua surat, dokumen, uang, perhiasan, efek, dan surat berharga lainnya dengan memberikan tanda terima. Jika terjadi kesalahan atau kelalaian dalam tugas pengurusan harta pailit, Kurator bertanggung jawab terhadap kesalahan atau kelalaiannya dalam melaksanakan tugas pengurusan dan/atau pemberesan yang menyebabkan kerugian terhadap harta pailit.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar