Pra peradilan adalah sebuah
lembaga peradilan yang memutus sengketa acara formil selama proses penyidikan
dan penuntutan sebelum pokok perkara diajukan ke sidang pengadilan. Menurut
Kitab Undang-Undang HUkum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 1 angka 10
Praperadilan
adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang
diatur dalam undang-undang ini tentang:
a.
Sah
atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka
atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka
b.
Sah
atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas
permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan
c.
Permintaan
ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak
lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan
Secara sekilas, jika
dilihat dari lingkup pra peradilan diatas maka penyitaan tidak bisa dijadikan
dasar untuk pengajuan gugatan praperadilan,namun jika kita lihat ketentuan
pasal selanjutnya, maka ini dimungkinkan.
Menurut ketentuan pasal 77
KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) menyatakan Pengadilan Negeri
Berwenang untuk memeriksa dan memutus tentang:
a. Sah atau tidaknya Penangkapan, Penahanan dan Penghentian
Penyidikan atau Penghentian Penuntutan ;
b. Ganti kerugian dan rehabilitasi bagi seorang yang
perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan ;
Bahwa ketentuan tersebut pada Pasal 77 KUHAP
tidaklah dapat dipisahkan dengan ketentuan lain dalam pasal-pasal selanjutnya
yaitu ketentuan Pasal 95 ayat (2) yang berbunyi :
“tuntutan ganti kerugian oleh tersangka atau ahli
warisnya atas penangkapan atau penahanan serta tindakan lain tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau
karena kekeliruan mengenai orang atau hukum yang diterapkan, sebagaimana
dimaksud dalam ayat 1 yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan negeri,
diputus di sidang praperadilan sebagaimana dimaksud pada Pasal 77”
sedangkan ayat (5)
pasal tersebut di atas menyebutkan
“pemeriksaan terhadap ganti kerugian sebagaimana ayat
(4) mengikuti acara praperadilan”
Bertitik tolak dari pasal-pasal tersebut
diatas, maka praperadilan tidak hanya diatur pada pasal-pasal tentang
kewenangan praperadilan pada Pasal 77 KUHAP saja,akan tetapi juga diatur dalam
Pasal 95 KUHAP tersebut di atas ;
Pada penjelasan
Pasal 95 ayat (1) KUHAP yang dimaksud dengan kerugian karena tindakan lain ialah kerugian yang ditimbulkan oleh
pemasukan rumah, penggeledahan dan penyitaan yang tidak sah menurut hukum termasuk penahanan tanpa alasan ialah
penahanan yang lebih lama daipada pidana yang dijatuhkan.
Dengan demikian, penyitaan yang tidak sah
pun bisa dijadikan dasar gugatan praperadilan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar