Selamat Datang di Blog saya yang sederhana,Terima Kasih Atas Kunjungannya

Kamis, 13 September 2012

Gugatan Praperadilan atas Penyitaan



Pra peradilan adalah sebuah lembaga peradilan yang memutus sengketa acara formil selama proses penyidikan dan penuntutan sebelum pokok perkara diajukan ke sidang pengadilan. Menurut Kitab Undang-Undang HUkum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 1 angka 10
Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini tentang:
a.    Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka
b.    Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan
c.    Permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan
Secara sekilas, jika dilihat dari lingkup pra peradilan diatas maka penyitaan tidak bisa dijadikan dasar untuk pengajuan gugatan praperadilan,namun jika kita lihat ketentuan pasal selanjutnya, maka ini dimungkinkan.
Menurut ketentuan pasal 77 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) menyatakan Pengadilan Negeri Berwenang untuk memeriksa dan memutus tentang:
a.     Sah atau tidaknya Penangkapan, Penahanan dan Penghentian Penyidikan atau Penghentian Penuntutan ;
b.    Ganti kerugian dan rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan ;

Bahwa ketentuan tersebut pada Pasal 77 KUHAP tidaklah dapat dipisahkan dengan ketentuan lain dalam pasal-pasal selanjutnya yaitu ketentuan Pasal 95 ayat (2) yang berbunyi :

“tuntutan ganti kerugian oleh tersangka atau ahli warisnya atas penangkapan atau penahanan  serta tindakan lain tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai  orang atau hukum yang diterapkan, sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan negeri, diputus di sidang praperadilan sebagaimana dimaksud pada Pasal 77”

sedangkan ayat (5) pasal tersebut di atas menyebutkan

“pemeriksaan terhadap ganti kerugian sebagaimana ayat (4) mengikuti acara praperadilan”

Bertitik tolak dari pasal-pasal tersebut diatas, maka praperadilan  tidak hanya diatur pada pasal-pasal tentang kewenangan praperadilan pada Pasal 77 KUHAP saja,akan tetapi juga diatur dalam Pasal 95 KUHAP tersebut di atas ;

Pada penjelasan Pasal 95 ayat (1) KUHAP yang dimaksud dengan kerugian karena tindakan lain ialah kerugian yang ditimbulkan oleh pemasukan rumah, penggeledahan dan penyitaan yang tidak sah menurut hukum termasuk penahanan tanpa alasan ialah penahanan yang lebih lama daipada pidana yang dijatuhkan.

Dengan demikian, penyitaan yang tidak sah pun bisa dijadikan dasar gugatan praperadilan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar