1. Pajak
a. Pengertian pajak
Menurut
Siti Remi (2009:1) pajak adalah peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada kas
Negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan “surplus”-nya digunakan untuk public saving yang merupakan sumber
utama untuk membiayai public investment.
Menurut
undang-undang ketentuan umum perpajakam pasal 1 ayat satu, pajak adalah
pungutan yang dilakukan Negara dengan sifat memaksa atas dasar undang-undang
tanpa kontraprestasi langsung.
b. Fungsi Pajak
Menurut Siti
Resmi (2009:3) terdapat dua fungsi pajak yaitu:
a.
Fungsi Sumber Keungan Negara (Busgetair)
Adalah pajak berfungsi salah satu sumber penerimaan
pemerintah untuk membiayai pengeluaran baik rutin maupun pembangunan.
c.
Fungsi Pengatur (Regularend)
Adalah sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan
kebijakan pemerintah dalam bidang social dan ekonomi, serta mencapai
tujuan-tujuan tertentu di luar bidang keuangan.
2. Pengertian Pajak
Penghasilan
Menurut
Siti Resmi (2009:88) pajak penghasilan adalah pajak yang dikenakan terhadap
subjek pajak atau penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam satu tahun
pajak.
Pajak penghasilan sebagaimana telah
diubah beberapa kali dan terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 tahun 2008.
Dalam pasal 4 ayat satu Undang-undang Nomor 36 tahun 2008 disebutkan
Penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima wajib pajak
yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat dipakai
konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan dengan nama
dan dalam bentuk apapun.
Dapat disimpulkan bahwa Pajak
penghasilan adalah Kontribusi wajib kepada Negara yang terutang oleh orang
pribadi atau badan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima wajib
pajak dalam negeri atau luar negeri yang dapat dipakai konsumsi atau menambah
kekayaan wajib pajak dengan nama dan bentuk apapun dengan merujuk pada
Undang-undang pajak penghasilan sebagaimana telah diubah beberapa kali dan
terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 tahun 2008.
3. Pengertian
Pajak Penghasilan pasal 21
Menurut Siti Resmi (2009:167), Pajak
Penghasilan Pasal 21 merupakan pajak atas penghasilan berupa gaji, upah,
honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun
sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan
oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri.
Menurut
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 31/PJ/2009, pajak penghasilan pasal 21
adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan
pembayaran lain yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam
negeri sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan.
Dapat
disimpulkan bahwa pajak penghasilan pasal 21 adalah pajak atas penghasilan
karyawan yang jumlah pajaknya langsung dipotong oleh pemberi kerja.
4. Subjek dan Objek Pajak Penghasilan Pasal 21
Sesuai dengan undang-undang perpajakan salah satu
subjek pajak yang dikenankan pajak penghasilan pasal 21 adalah karyawan yang
bekerja pada satu badan usaha. Menurut Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
545/PJ/2000, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 15/PJ/2006, yang telah
diperbaruhi lagi dengan Peraturan Derektural Jenderal Pajak Nomor 31/PJ/2009.
a.
Subjek PPh Pasal 21
Berdasarkan
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 31/PJ/2009, yang di maksud subjek pajak PPh pasal 21 adalah sebagai
berikut:
1)
Pegawai.
2)
Penerima uang pesangon, pensiun atau
uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua, termasuk ahli
warisnya.
3)
Bukan pegawai yang menerima atau
memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan, antara
lain meliputi:
a)
Tenaga ahli yang melakukan pekerjaan
bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan,
notaris, penilai, dan aktuaris.
b)
Pemain musik, pembawa acara,
penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara,
kru film, foto model, peragawan atau peragawati, pemain drama, penari, pemahat,
pelukis, dan seniman lainnya.
c)
Olahragawan.
d)
Penasihat, pengajar, pelatih,
penceramah, penyuluh, dan moderator.
e)
Pengarang, peneliti, dan penerjemah.
f)
Pemberi jasa dalam segala bidang
termasuk teknik komputer dan sistem aplikasinya, telekomunikasi, elektronika,
fotografi, ekonomi, dan sosial serta pemberi jasa kepada suatu kepanitiaan.
g)
Agen iklan.
h)
Pengawas atau pengelola proyek.
i)
Pembawa pesanan atau yang menemukan
langganan atau yang menjadi perantara.
j)
Petugas penjaja barang dagangan.
k)
Petugas dinas luar asuransi.
l)
Distributor perusahaan multilevel
marketing atau direct selling dan kegiatan sejenis lainnya.
4)
Kegiatan yang menerima atau
memperoleh penghasilan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam suatu kegiatan,
antara lain meliputi :
a)
Peserta perlombaan dalam segala
bidang, antara lain perlombaan olahraga, seni, ketangkasan, ilmu pengetahuan,
teknologi dan perlombaan lainnya.
b)
Peserta rapat, konferensi, sidang, pertemuan, atau
kunjungan kerja.
c)
Peserta atau anggota dalam suatu kepanitiaan sebagai
penyelenggara kegiatan tertentu.
d)
Peserta pendidikan, pelatihan, dan
magang.
e)
Peserta kegiatan lainnya.
b.
Objek PPh
Pasal 21
Sesuai
dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 31/PJ/2009 pasal 5:
1)
Penghasilan
yang dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 adalah:
a)
Penghasilan yang diterima atau
diperoleh Pegawai tetap, baik berupa penghasilan yang bersifat teratur maupun
tidak teratur
b)
Penghasilan yang diterima atau
diperoleh Penerima pensiun secara teratur berupa uang pensiun atau penghasilan
sejenisnya.
c)
Penghasilan sehubungan dengan pemutusan
hubungan kerja dan penghasilan sehubungan dengan pensiun yang diterima secara
sekaligus berupa uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua atau
jaminan hari tua, dan pembayaran lain sejenis.
d)
Penghasilan pegawai tidak tetap atau
tenaga kerja lepas, berupa upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah
borongan atau upah yang dibayarkan secara bulanan.
e)
Imbalan kepada bukan pegawai, antara
lain berupa honorarium, komisi, fee, dan imbalan sejenisnya dengan nama dan
dalam bentuk apapun sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan
kegiatan yang dilakukan.
f)
Imbalan kepada peserta kegiatan,
antara lain berupa uang saku, uang representasi, uang rapat, honorarium, hadiah
atau penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun, dan imbalan sejenis
dengan nama apapun.
2)
Penghasilan yang dipotong PPh Pasal
21 atau PPh Pasal 26 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pula
penerimaan dalam bentuk natura atau kenikmatan lainnya dengan nama dan dalam
bentuk apapun yang diberikan oleh:
a)
Bukan Wajib Pajak.
b)
Wajib Pajak yang dikenakan Pajak
Penghasilan yang bersifat final, atau
c)
Wajib Pajak yang dikenakan Pajak
Penghasilan berdasarkan norma penghitungan khusus (deemed profit).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar