Selamat Datang di Blog saya yang sederhana,Terima Kasih Atas Kunjungannya

Jumat, 07 September 2012

Pengertian Pajak


   1. Pajak
a.      Pengertian pajak
Menurut Siti Remi (2009:1) pajak adalah peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada kas Negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan “surplus”-nya digunakan untuk public saving yang merupakan sumber utama untuk membiayai public investment.
Menurut undang-undang ketentuan umum perpajakam pasal 1 ayat satu, pajak adalah pungutan yang dilakukan Negara dengan sifat memaksa atas dasar undang-undang tanpa kontraprestasi langsung.
b.      Fungsi Pajak
Menurut Siti Resmi (2009:3) terdapat dua fungsi pajak yaitu:
a.       Fungsi Sumber Keungan Negara (Busgetair)
Adalah pajak berfungsi salah satu sumber penerimaan pemerintah untuk membiayai pengeluaran baik rutin maupun pembangunan.
c.       Fungsi Pengatur (Regularend)
Adalah sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan pemerintah dalam bidang social dan ekonomi, serta mencapai tujuan-tujuan tertentu di luar bidang keuangan.

     2. Pengertian Pajak Penghasilan
Menurut Siti Resmi (2009:88) pajak penghasilan adalah pajak yang dikenakan terhadap subjek pajak atau penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam satu tahun pajak.
Pajak penghasilan sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 tahun 2008. Dalam pasal 4 ayat satu Undang-undang Nomor 36 tahun 2008 disebutkan Penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima wajib pajak yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat dipakai konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Dapat disimpulkan bahwa Pajak penghasilan adalah Kontribusi wajib kepada Negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima wajib pajak dalam negeri atau luar negeri yang dapat dipakai konsumsi atau menambah kekayaan wajib pajak dengan nama dan bentuk apapun dengan merujuk pada Undang-undang pajak penghasilan sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 tahun 2008.
  
   3. Pengertian Pajak Penghasilan pasal 21
Menurut Siti Resmi (2009:167), Pajak Penghasilan Pasal 21 merupakan pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri.
Menurut Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 31/PJ/2009, pajak penghasilan pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan  kegiatan.
Dapat disimpulkan bahwa pajak penghasilan pasal 21 adalah pajak atas penghasilan karyawan yang jumlah pajaknya langsung dipotong oleh pemberi kerja.

   4. Subjek dan Objek Pajak Penghasilan Pasal 21
Sesuai dengan undang-undang perpajakan salah satu subjek pajak yang dikenankan pajak penghasilan pasal 21 adalah karyawan yang bekerja pada satu badan usaha. Menurut Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 545/PJ/2000, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 15/PJ/2006, yang telah diperbaruhi lagi dengan Peraturan Derektural Jenderal Pajak Nomor 31/PJ/2009.

a.       Subjek PPh Pasal 21
Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 31/PJ/2009, yang di maksud  subjek pajak PPh pasal 21 adalah sebagai berikut:
1)      Pegawai.
2)      Penerima uang pesangon, pensiun atau uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua, termasuk ahli warisnya.
3)      Bukan pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan, antara lain meliputi:
a)      Tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris.
b)      Pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan atau peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, dan seniman lainnya.
c)      Olahragawan.
d)     Penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator.
e)      Pengarang, peneliti, dan penerjemah.
f)       Pemberi jasa dalam segala bidang termasuk teknik komputer dan sistem aplikasinya, telekomunikasi, elektronika, fotografi, ekonomi, dan sosial serta pemberi jasa kepada suatu kepanitiaan.
g)      Agen iklan.
h)      Pengawas atau pengelola proyek.
i)        Pembawa pesanan atau yang menemukan langganan atau yang menjadi perantara.
j)        Petugas penjaja barang dagangan.
k)      Petugas dinas luar asuransi.
l)        Distributor perusahaan multilevel marketing atau direct selling dan kegiatan sejenis lainnya.
4)      Kegiatan yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam suatu kegiatan, antara lain meliputi :
a)            Peserta perlombaan dalam segala bidang, antara lain perlombaan olahraga, seni, ketangkasan, ilmu pengetahuan, teknologi dan perlombaan lainnya.
b)            Peserta rapat, konferensi, sidang, pertemuan, atau kunjungan kerja.
c)            Peserta atau anggota dalam suatu kepanitiaan sebagai penyelenggara kegiatan tertentu.
d)           Peserta pendidikan, pelatihan, dan magang.
e)            Peserta kegiatan lainnya.

b.          Objek PPh Pasal 21
Sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 31/PJ/2009 pasal 5:
1)      Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 adalah:
a)      Penghasilan yang diterima atau diperoleh Pegawai tetap, baik berupa penghasilan yang bersifat teratur maupun tidak teratur
b)      Penghasilan yang diterima atau diperoleh Penerima pensiun secara teratur berupa uang pensiun atau penghasilan sejenisnya.
c)      Penghasilan sehubungan dengan pemutusan hubungan kerja dan penghasilan sehubungan dengan pensiun yang diterima secara sekaligus berupa uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua atau jaminan hari tua, dan pembayaran lain sejenis.
d)     Penghasilan pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas, berupa upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan atau upah yang dibayarkan secara bulanan.
e)      Imbalan kepada bukan pegawai, antara lain berupa honorarium, komisi, fee, dan imbalan sejenisnya dengan nama dan dalam bentuk apapun sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan.
f)       Imbalan kepada peserta kegiatan, antara lain berupa uang saku, uang representasi, uang rapat, honorarium, hadiah atau penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun, dan imbalan sejenis dengan nama apapun.
2)      Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 26 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pula penerimaan dalam bentuk natura atau kenikmatan lainnya dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan oleh:
a)      Bukan Wajib Pajak.
b)      Wajib Pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final, atau
c)      Wajib Pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan norma penghitungan khusus (deemed profit).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar