Selasa, 04 September 2012
Tentang ADVICE PLANNING
ADVICE PLANNING (KETERANGAN RENCANA KABUPATEN/KOTA)
A.Pengertian
Salah satu dokumen yang harus dilengkapi dalam mengajukan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) adalah Keterangan Rencana Kota/Kabupaten yang biasa disebut Advice Planning. Istilah ini dalam tiap daerah kabupaten/kota bias berbeda-beda. Menurut PP No.36 tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung Keterangan Rencana Kabupaten/Kota adalah informasi tentang persyaratan tata bangunan dan lingkungan yang diberlakukan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota pada lokasi tertentu
B.Instansi Penerbit
Pemerintah Kabupaten/Kota bisa melalui Dinas Tata Kota atau Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu (ketentuan tergantung masing-masing daerah, biasanya berdasarkan perda setempat)
C.Isi Advice Planning
Menurut Menurut PP No.36 tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, Advice Planning berisi:
a.fungsi bangunan gedung yang dapat dibangun pada lokasi bersangkutan;
b.ketinggian maksimum bangunan gedung yang diizinkan;
c.jumlah lantai/lapis bangunan gedung di bawah permukaan tanah dan KTB yang diizinkan;
d.garis sempadan dan jarak bebas minimum bangunan gedung yang diizinkan;
e.KDB maksimum yang diizinkan;
f.KLB maksimum yang diizinkan;
g.KDH minimum yang diwajibkan;
h.KTB maksimum yang diizinkan; dan
i.jaringan utilitas kota.
Dalam Advice Planning dapat juga dicantumkan ketentuan-ketentuan khusus yang berlaku untuk lokasi yang bersangkutan. Keterangan Advice Planning digunakan sebagai dasar penyusunan rencana teknis bangunan gedung. Karena bersifat sebagai surat keterangan, di dalam format Advice Planning hanya berisi keterangan tentang peruntukan lahan yang akan dibangun serta batasan-batasan lahan. Baik horizontal maupun vertikal, yang boleh dibangun oleh si pemilik lahan. Bahkan untuk mempertegas fungsinya, dalam format tersebut telah dijelaskan bahwa Advice Planning bukan merupakan produk perizinan.
D.Prosedur Pengurusan dan Produk yang dihasilkan
Tiap daerah mempunyai ketentuan administrasi tersendiri mengenai penerbitan Advice Planning, namun secara garis besar dapat diuraikan sebagai berikut:
a.Mengambil formulir Advice Planning di Dinas Tata Kota atau Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu (sesuai daerah masing-masing);
b.Fotocopy KTP bagi perorangan, Akta pendirian perusahaan bagi badan hokum
c.Fotocopy sertifikat tanah/surat tanah
d.Surat perjanjian/pernyataan tidak keberatan dari pemilik tanah apabila bangunan didirikan di atas tanah orang lalin
e.Peta situasi
f.Gambar site plan (terdiri dari jaringan drainase, pembuangan limbah, sumur resapan air hujan, penempatan RTH, penempatan ruang parker, dan penempatan bangunan)
g.Gambar perencanaan (gambar tampak, potongan skala 1:50, 1:100, 1:200 dan gambar detil)
h.RAB (Rencana Anggaran Biaya)
i.Perhitungan Konstruksi dan instalasi yang ditetapkan untuk bangunan tertentu
j.Data sondir (bangunan tertentu)
k.Surat pernyataan persetujuan tetangga (bermeterai cukup)
l.Rekomendasi Sempadan Saluran/Sungai dari Dinas Pengairan bila lokasi rencana pendirian bangunan berada pada sisi atau sempadan saluran / sungai)
Produk yang dihasilkan dari Advice Planning adalah sebuah Surat Keterangan/ Rekomendasi yang diterbitkan oleh instansi yang bersangkutan atas nama Walikota/Bupati.
Keterangan:
1.Koefisien Dasar Bangunan (KDB) adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai dasar bangunan gedung dan luas lahan/tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
2.Koefisien Lantai Bangunan (KLB) adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai bangunan gedung dan luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
3.Koefisien Daerah Hijau (KDH) adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh ruang terbuka di luar bangunan gedung yang diperuntukkan bagi pertamanan/ penghijauan dan luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
4.Koefisien Tapak Basemen (KTB) adalah angka persentase perbandingan antara luas tapak basemen dan luas lahan/tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata Ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
Sumber:
1.PP No.36 tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
2.Website Pemerintah Kota Malang
3.Website Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
4.http://aufana.wordpress.com
5.http://iguidepost.blogspot.com/2008/06/mengapa-perijinan-di-perlukan_12.html
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Advice Planning bukan produk perijinan tapi merupakan salah satu dokumen yang diperlukan untuk membuat IMB
BalasHapus