Kali
ini kita akan bahas tentang sistem pembagian waris menurut hukum Islam. Sumber
hukum kewarisan Islam berdasarkan Al-Qur’an, Hadist, dan Ijtihad para ulama
yang mengatur mengenai hukum waris, yaitu:
1. Al-Qur’an
QS. Annisa : 7, 8, 11, 12, 33, 176
QS. Al-Baqarah : 180, 233, 240
QS. An Anfal : 75
QS. Al Ahzab : 4, 5, 6
QS. Ath Thalaq : 7
2. Hadist
“Berikanlah bagian-bagian tertentu
kepada orang yang berhak, sesudah itu sisanya untuk orang laki-laki yang lebih
utama” (HR. Bukhari – Muslim)
“Berikanlah 2/3 untuk dua anak Saad,
1/8 untuk jandanya, dan sisanya adalah untukmu (paman)” (HR. Abu Daud At
Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Ahmad)
3. Ijtihad
Salah satu metode ijtihad adalah ijma
(kesepakatan semua ahli hukum) dalam usaha menggali dan merumuskan hukum.
Dalam
tulisan ini kita akan bahas langsung mengenai pembagian waris berdasarkan
Kompilasi Hukum Islam, dimana Kompilasi Hukum Islam adalah hasil lokakarya
Majelis Ulama Indonesia di Jakarta pada tanggal 5 Februari 1988 yang kemudian
ditetapkan dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum
Islam. Tentu saja Kompilasi Hukum Islam adalah ditetapkan berdasarkan Al-Qur’an
dan Al-Hadist. Sehingga ketentuan-ketentuan dalam Kompilasi Hukum Islam adalah
sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Al-Qur’an dan Al Hadist.
Pengertian Harta Waris
Kadang-kadang
terjadi salah pengertian atau pencampur adukkan antara harta waris dan harta
bersama. Prinsipnya adalah jika seorang mempunyai suami/istri dan salah satu
dari mereka meninggal dunia, maka ½ dari harta mereka (harta bersama/gono-gini)
itulah yang menjadi harta waris, jadi ½ sisanya adalah milik mereka yang hidup
lebih lama. Jika si pewaris memiliki harta bawakan yang bukan harta bersama
maka, harta waris adalah harta bawakan
ditambah ½ dari bagian harta bersama setelah digunakan untuk keperluan
kepengurusan pewaris selama sakit (jika sakit) dan biaya lainnya termasuk
hutang sampai meninggalnya.
Pembagian Besarnya
Bagian Ahli Waris
1.
Ahli Waris Dzawil Furudh
a. Anak Perempuan
½ bagian bila hanya seorang;
2/3 bagian bila terdapat dua anak
perempuan atau lebih;
2 : 1 (ashobah) bila mewarisi bersama-sama
dengan anak laki-laki
b. Ayah
1/3 bagian bila tidak ada anak;
1/6 bagian bila terdapat anak;
Ashobah bila menjadi seorang diri
c. Ibu
1/3 bagian bila tidak ada anak atau 2
orang saudara atau lebih;
1/6 bagian bila ada anak atau 2 orang
saudara atau lebih;
1/3 bagian dari sisa sesudah diambil
bagian janda atau duda atau lebih. Artinya, dipakai bila ahli waris terdiri
dari 3 bagian yaitu janda/duda, ayah, dan ibu.
d. Duda
½ bagian bila tidak ada anak;
¼ bagian bila ada anak.
e. Janda
¼ bagian bila tidak ada anak
1/8 bagian bila ada anak
f. Saudara laki-laki dan perempuan seibu
1/6 untuk masing-masing saudara baik
laki-laki maupun perempuan bila tidak ada anak atau ayah;
1/3 bersama-sama bila terdapat 2
orang atau lebih, tidak ada anak atau ayah.
Catatan: semua saudara tertutup oleh
anak atau ayah jika terdapat anak. Dengan demikian saudara sekandung, seibu,
maupun seayah tidak dapat mewarisi.
g. Saudara perempuan kandung atau seayah
1/6 bagian bila sendiri, tidak ada
anak atau ayah;
2/3 bila terdapat2 orang atau lebih,
tidak ada anak atau ayah;
2 : 1 (ashobah) bila bersama-sama
saudara laki-laki kandung atau seayah.
Catatan:
-
Suadara
sekandung dan seayah mempunyai kedudukan yang sejajar. Oleh karenanya saudara
laki-laki seayah dapat menarik saudara perempuan kandung menjadi ashobah.
Demikian pula sebaliknya;
-
Apabila
dalam suatu kasus saudara laki-laki kandung mewarisi bersama-sama dengan
saudara laki-laki seibu dan hasilnya bagian saudara laki-laki seibu lebih besar
saudara laki-laki kandung, maka penyelesaiannya, yaitu bagian keduanya
digabungkan kemudian dibagi rata.
2.
Ahli Waris Ashobah
Ahli waris ashobah terdiri dari:
a. Anak laki-laki beserta keturunannya
(cucu sebagai ahli waris pengganti);
b. Ayah;
c. Saudara laki-laki kandung beserta
keturunannya (kemenakan sebagai ahli waris pengganti);
d. Kakek dari ayah;
e. Paman.
Catatan: ashobah yang lebih kuat akan
menutup ashobah selanjutnya
CONTOH KASUS PEMBAGIAN
WARIS ISLAM
Kasus 1:
Seorang
laki-laki meninggal dunia dengan meninggalkan ahli waris: janda, 1 orang anak
laki-laki, ayah dan ibu. Pewaris mempunyai harta peninggalan sebesar 75 juta.
Biaya pengurusan jenazah 1 juta, biaya perawatan selama sakit sebesar 14 juta.
Perhitungannya:
Ahli
waris : janda, 1 anak
laki-laki, ayah, ibu;
Harta
peninggalan : 75 juta
Biaya-biaya :
biaya jenazah 1 juta + biaya rumah sakit 14 juta = 15 juta
Harta
waris : 75 juta – 15 juta
= 60 juta
Janda :
1/8 x 60 juta = 7,5 juta
Ayah :
1/6 x 60 juta = 10 juta
Ibu :
1/6 x 60 juta = 10 juta
Anak
laki-laki : ashobah (sisa) = 60 juta – (7,5 + 10 + 10) = 32,5 juta
Kasus 2:
Seorang
laki-laki meninggal, ahli waris adalah janda, 2 anak perempuan, ayah dan ibu.
Pewaris memiliki utang 5 juta, biaya penguburan jenazah 1 juta, biaya rumah
sakit 4 juta. Si pewaris meninggalkan harta bawaan berupa sepeda motor seharga
10 juta dan harta bersama sebesar 100 juta.
Ahli
waris : janda, ayah, ibu, 2
anak perempuan
Harta
peninggalan : harta bawaan + ½ harta
bersama = 10 juta + 50 juta = 60 juta
Biaya-biaya : pengurusan jenazah + rumah sakit
+ hutang
: 1 juta + 4
juta + 5 juta= 10 juta
Harta
Waris : 60 juta – 10 juta
= 50 juta
Ahli
waris
|
Bagian
|
AM
= 24
|
Perhitungan
|
Jumlah
harta yg diperoleh
|
Janda
|
1/8
|
3
|
3/27 x 50 juta
|
5.555.556
|
Ayah
|
1/6
|
4
|
4/27 x 50 juta
|
7.407.407
|
Ibu
|
1/6
|
4
|
4/27 x 50 juta
|
7.407.407
|
Dua anak perempuan
|
2/3
|
16
|
16/27 x 50 juta
|
29.629.630
|
Jumlah Bagian
|
27 (aul)
|
Dalam
pembagian harta tersebut ternyata bilangan pembagi atau Ashal Masalah (AM) =24
lebih kecil daripada jumlah bagian pewaris (27). Peristiwa ini disebut Aul.
Kasus 3:
Seorang
laki-laki meninggal dunia dengan ahli waris janda, 3 anak laki-laki dan 5 anak
perempuan, dan Ibu. Si pewaris mempunyai harta bersama sebesar 500 juta, biaya
perawatan rumah sakit selama sakit sebesar 40 juta, biaya pengurusan jenazah 5
juta, dan hutang sebesar 25 juta. Ternyata sebelum menikah pewaris telah
memiliki rumah yang sebelumnya dikontrakkan yang kemudian dilelang dan laku
dengan harga 220juta. Biaya lelang dan komisi sebesar 15 juta.
Perhitungannya:
Ahli
waris : Janda, Ibu, 3 anak
laki-laki dan 5 anak perempuan
Harta
peninggalan : harta bawaan + ½ harta
bersama
: 220 juta + 250
juta = 470 juta
Biaya-biaya : rumah sakit+ pengurusan jenazah +
hutang + biaya lelang & komisi
: 40 juta + 5 juta
+ 25 juta + 15 juta = 85 juta
Harta
waris : 470 juta – 85 juta =
385 juta
Ahli
waris
|
Bagian
|
AM
= 24
|
Perhitungan
|
Jumlah
harta yg diperoleh
|
Janda
|
1/8
|
3
|
3/24 x 385 juta
|
48.500.000
|
Ibu
|
1/6
|
4
|
4/24 x 385 juta
|
64.166.667
|
3 laki-laki & 5 perempuan
|
Ashobah
|
17/24
|
4/27 x 385 juta
|
272.708.333
|
Pembagian
1 anak laki = 2 anak perempuan, sehingga dalam kasus ini ashobah dibagi menjadi
5 bagian + (3 x 2) bagian = 11 bagian
Bagian
tiap anak perempuan = 1/11 x
272.708.333 = 24.791.667
Bagian
tiap anak laki-laki = 2/11 x
272.708.333 = 49.583.333
Tidak ada komentar:
Posting Komentar