Selamat Datang di Blog saya yang sederhana,Terima Kasih Atas Kunjungannya

Minggu, 30 September 2012

Pembagian Waris Islam

Dalam kehidupan masyarakat, seringkali kita temui kasus tentang perebutan warisan. Banyak yang menjadi penyebab adanya perebutan warisan misalnya pembagian waris yang dirasa kurang adil, si pewaris tidak meninggalkan wasiat sehingga para ahli waris berebut bahkan bisa jadi si pewaris meninggalkan wasiat namun tidak diterima oleh sebagian ahli waris, karena mungkin pembagian yang tidak seimbang.


Kali ini kita akan bahas tentang sistem pembagian waris menurut hukum Islam. Sumber hukum kewarisan Islam berdasarkan Al-Qur’an, Hadist, dan Ijtihad para ulama yang mengatur mengenai hukum waris, yaitu:

1.    Al-Qur’an
QS. Annisa : 7, 8, 11, 12, 33, 176
QS. Al-Baqarah : 180, 233, 240
QS. An Anfal : 75
QS. Al Ahzab : 4, 5, 6
QS. Ath Thalaq : 7

2.    Hadist
“Berikanlah bagian-bagian tertentu kepada orang yang berhak, sesudah itu sisanya untuk orang laki-laki yang lebih utama” (HR. Bukhari – Muslim)
“Berikanlah 2/3 untuk dua anak Saad, 1/8 untuk jandanya, dan sisanya adalah untukmu (paman)” (HR. Abu Daud At Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Ahmad)

3.    Ijtihad
Salah satu metode ijtihad adalah ijma (kesepakatan semua ahli hukum) dalam usaha menggali dan merumuskan hukum.

Dalam tulisan ini kita akan bahas langsung mengenai pembagian waris berdasarkan Kompilasi Hukum Islam, dimana Kompilasi Hukum Islam adalah hasil lokakarya Majelis Ulama Indonesia di Jakarta pada tanggal 5 Februari 1988 yang kemudian ditetapkan dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam. Tentu saja Kompilasi Hukum Islam adalah ditetapkan berdasarkan Al-Qur’an dan Al-Hadist. Sehingga ketentuan-ketentuan dalam Kompilasi Hukum Islam adalah sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Al-Qur’an dan Al Hadist.

Pengertian Harta Waris

Kadang-kadang terjadi salah pengertian atau pencampur adukkan antara harta waris dan harta bersama. Prinsipnya adalah jika seorang mempunyai suami/istri dan salah satu dari mereka meninggal dunia, maka ½ dari harta mereka (harta bersama/gono-gini) itulah yang menjadi harta waris, jadi ½ sisanya adalah milik mereka yang hidup lebih lama. Jika si pewaris memiliki harta bawakan yang bukan harta bersama maka, harta waris adalah harta bawakan ditambah ½ dari bagian harta bersama setelah digunakan untuk keperluan kepengurusan pewaris selama sakit (jika sakit) dan biaya lainnya termasuk hutang sampai meninggalnya.

Pembagian Besarnya Bagian Ahli Waris

1.   Ahli Waris Dzawil Furudh
a.    Anak Perempuan
½ bagian bila hanya seorang;
2/3 bagian bila terdapat dua anak perempuan atau lebih;
2 : 1 (ashobah) bila mewarisi bersama-sama dengan anak laki-laki
b.    Ayah
1/3 bagian bila tidak ada anak;
1/6 bagian bila terdapat anak;
Ashobah bila menjadi seorang diri
c.    Ibu
1/3 bagian bila tidak ada anak atau 2 orang saudara atau lebih;
1/6 bagian bila ada anak atau 2 orang saudara atau lebih;
1/3 bagian dari sisa sesudah diambil bagian janda atau duda atau lebih. Artinya, dipakai bila ahli waris terdiri dari 3 bagian yaitu janda/duda, ayah, dan ibu.
d.    Duda
½ bagian bila tidak ada anak;
¼ bagian bila ada anak.
e.    Janda
¼ bagian bila tidak ada anak
1/8 bagian bila ada anak
f.     Saudara laki-laki dan perempuan seibu
1/6 untuk masing-masing saudara baik laki-laki maupun perempuan bila tidak ada anak atau ayah;
1/3 bersama-sama bila terdapat 2 orang atau lebih, tidak ada anak atau ayah.
Catatan: semua saudara tertutup oleh anak atau ayah jika terdapat anak. Dengan demikian saudara sekandung, seibu, maupun seayah tidak dapat mewarisi.
g.    Saudara perempuan kandung atau seayah
1/6 bagian bila sendiri, tidak ada anak atau ayah;
2/3 bila terdapat2 orang atau lebih, tidak ada anak atau ayah;
2 : 1 (ashobah) bila bersama-sama saudara laki-laki kandung atau seayah.

Catatan:
-          Suadara sekandung dan seayah mempunyai kedudukan yang sejajar. Oleh karenanya saudara laki-laki seayah dapat menarik saudara perempuan kandung menjadi ashobah. Demikian pula sebaliknya;
-          Apabila dalam suatu kasus saudara laki-laki kandung mewarisi bersama-sama dengan saudara laki-laki seibu dan hasilnya bagian saudara laki-laki seibu lebih besar saudara laki-laki kandung, maka penyelesaiannya, yaitu bagian keduanya digabungkan kemudian dibagi rata.

2.   Ahli Waris Ashobah
Ahli waris ashobah terdiri dari:
a.    Anak laki-laki beserta keturunannya (cucu sebagai ahli waris pengganti);
b.    Ayah;
c.    Saudara laki-laki kandung beserta keturunannya (kemenakan sebagai ahli waris pengganti);
d.    Kakek dari ayah;
e.    Paman.
Catatan: ashobah yang lebih kuat akan menutup ashobah selanjutnya

CONTOH KASUS PEMBAGIAN WARIS ISLAM

Kasus 1:
Seorang laki-laki meninggal dunia dengan meninggalkan ahli waris: janda, 1 orang anak laki-laki, ayah dan ibu. Pewaris mempunyai harta peninggalan sebesar 75 juta. Biaya pengurusan jenazah 1 juta, biaya perawatan selama sakit sebesar 14 juta.

Perhitungannya:
Ahli waris                : janda, 1 anak laki-laki, ayah, ibu;
Harta peninggalan     : 75 juta
Biaya-biaya              : biaya jenazah 1 juta + biaya rumah sakit 14 juta =  15 juta
Harta waris              : 75 juta – 15 juta =  60 juta

Janda            : 1/8 x 60 juta                    = 7,5 juta
Ayah             : 1/6 x 60 juta                    = 10 juta
Ibu               : 1/6 x 60 juta                    = 10 juta
Anak laki-laki  : ashobah (sisa)       = 60 juta – (7,5 + 10 + 10) = 32,5 juta

Kasus 2:
Seorang laki-laki meninggal, ahli waris adalah janda, 2 anak perempuan, ayah dan ibu. Pewaris memiliki utang 5 juta, biaya penguburan jenazah 1 juta, biaya rumah sakit 4 juta. Si pewaris meninggalkan harta bawaan berupa sepeda motor seharga 10 juta dan harta bersama sebesar 100 juta.

Ahli waris                : janda, ayah, ibu, 2 anak perempuan
Harta peninggalan     : harta bawaan + ½ harta bersama = 10 juta + 50 juta = 60 juta
Biaya-biaya             : pengurusan jenazah + rumah sakit + hutang
                             : 1 juta + 4 juta  + 5 juta= 10 juta
Harta Waris             : 60 juta – 10 juta =  50 juta

Ahli waris
Bagian
AM = 24
Perhitungan
Jumlah harta yg diperoleh
Janda
1/8
3
3/27 x 50 juta
5.555.556
Ayah
1/6
4
4/27 x 50 juta
7.407.407
Ibu
1/6
4
4/27 x 50 juta
7.407.407
Dua anak perempuan
2/3
16
16/27 x 50 juta
29.629.630
Jumlah Bagian
27 (aul)


Dalam pembagian harta tersebut ternyata bilangan pembagi atau Ashal Masalah (AM) =24 lebih kecil daripada jumlah bagian pewaris (27). Peristiwa ini disebut Aul.
         

Kasus 3:
Seorang laki-laki meninggal dunia dengan ahli waris janda, 3 anak laki-laki dan 5 anak perempuan, dan Ibu. Si pewaris mempunyai harta bersama sebesar 500 juta, biaya perawatan rumah sakit selama sakit sebesar 40 juta, biaya pengurusan jenazah 5 juta, dan hutang sebesar 25 juta. Ternyata sebelum menikah pewaris telah memiliki rumah yang sebelumnya dikontrakkan yang kemudian dilelang dan laku dengan harga 220juta. Biaya lelang dan komisi sebesar 15 juta.
Perhitungannya:
Ahli waris                : Janda, Ibu, 3 anak laki-laki dan 5 anak perempuan
Harta peninggalan     : harta bawaan + ½ harta bersama
                             : 220 juta + 250 juta = 470 juta
Biaya-biaya             : rumah sakit+ pengurusan jenazah + hutang + biaya lelang & komisi
                             : 40 juta + 5 juta + 25 juta + 15 juta  = 85 juta
Harta waris              : 470 juta – 85 juta = 385 juta

Ahli waris
Bagian
AM = 24
Perhitungan
Jumlah harta yg diperoleh
Janda
1/8
3
3/24 x 385 juta
48.500.000
Ibu
1/6
4
4/24 x 385 juta
64.166.667
3 laki-laki & 5 perempuan
Ashobah
17/24
4/27 x 385 juta
272.708.333

Pembagian 1 anak laki = 2 anak perempuan, sehingga dalam kasus ini ashobah dibagi menjadi 5 bagian + (3 x 2) bagian = 11 bagian

Bagian tiap anak perempuan          = 1/11 x 272.708.333 = 24.791.667
Bagian tiap anak laki-laki               = 2/11 x 272.708.333 = 49.583.333

Tidak ada komentar:

Posting Komentar