Selamat Datang di Blog saya yang sederhana,Terima Kasih Atas Kunjungannya

Minggu, 16 September 2012

Telkomsel Pailit

Telkomsel Pailit, Kok Bisa?

Pada hari Jum’at tanggal 14 September 2012, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat membuat putusan yang cukup mengejutkan, yaitu Telkomsel dinyatakan Pailit. Permohonan pailit dengan nomor 48/Pailit/2012/ PN. Niaga.JKT. PST diajukan oleh PT Prima Jaya Informatika. Majelis hakim dipimpin oleh Agus Iskandar dengan sidang yang digelar di PN Jakpus pada hari Jum’at tanggal 14 September 2012 dalam amar putusannya menyatakan PT Telkomsel Pailit dengan segala akibat hukumnya.

Perusahaan raksasa telekomunikasi se-likuid Telkomsel bisa pailit, padahal asset PT Telkomsel jauh melebihi kewajibannya, sekilas tampak tidak mungkin bisa pailit. Kasus serupa pernah menimpa perusahaan asuransi raksasa PT Prudential Life Assurance dan PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia, kedua perusahaan asuransi tersebut juga sangat likuid, walaupun pada akhirnya Mahkamah Agung membatalkan putusan pailit kedua perusahaan asuransi tersebut.

Kasus bermula dari perjanjian kerja sama antara PT Prima Jaya Informatika dengan Telkomsel. Dalam kerja sama ini,Telkomsel berkewajiban menyediakan kartu voucher isi ulang sebanyak Rp120 juta setiap tahun dengan nominal Rp25.000 dan Rp50.000. Perjanjian tersebut telah ditandatangani untuk jangka waktu dua tahun dari 2011 hingga 2013. Namun,pada Juni 2012 Telkomsel melakukan pemutusan kontrak secara sepihak.

Ketika itu pemohon mengajukan purchase order kepada Telkomsel untuk mengambil kartu. Namun, purchase order tersebut ditolak Telkomsel dengan alasan belum mendapat instruksi lebih lanjut dari pimpinan. Atas kejadian ini, PT Prima mengajukan surat dan somasi, tetapi tidak memperoleh tanggapan. Atas dasar itu, PT Prima mengajukan gugatan pailit pada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. PT Prima memenuhi syarat untuk pengajuan permohonan pailit. Telkomsel juga punya utang kepada kreditor lain,yaitu kepada PT Extend Media. Padahal utang Telkomsel kepada PT Prima Jaya Informatika hanya Rp. 5 miliar, ini tidak sebanding dengan profit yang dihasilkan telkomsel yang bisa mencapai Rp.12 triliun setahun.

Terhadap putusan pailit tersebut, Telkomsel akan meneruskan proses hukum dengan mengajukan kasasi.

Syarat Kepailitan

Dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang  disebutkan dalam pasal 2 ayat 1 syarat-syarat debitur dinyatakan pailit yaitu sebagai berikut:

“Debitor yang mempunyai dua atau lebih kreditor dan tidak membayar sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit oleh Keputusan pengadilan baik atas permohonan sendiri maupun atas permintaan seorang atau lebih kreditornya.”

Dari ketentuan dalam pasal 2 UU No. 37 Tahun 2004, dapat ditarik kesimpulan bahwa syarat-syarat yuridis agar suatu debitur dinyatakan pailit adalah sebagai berikut :

1.    adanya debitur yang tidak membayar utang
2.    adanya lebih dari satu Kreditur
3.    adanya lebih dari satu utang
4.    minimal satu utang sudah jatuh tempo dan sudah dapat ditagih

Dari syarat kepailitan di atas, maka anggapan awam bahwa pailit adalah semata-mata benar-benar bangkrut dalam arti yang sebenarnya adalah salah. Suatu perusahaan bisa pailit bisa karena memang asset jauh lebih kecil dari kewajiban, atau bisa jadi asset jauh melebihi kewajiban, namun terpenuhi syarat-syarat pailit. Artinya perusahaan/perorangan yang tidak mampu membayar hutang bisa dipailitkan atau perusahaan/perorangan yang tidak mau membayar hutang pun bisa dipailitkan dan tentu saja melalui mekanisme yang diatur dalam undang-undang kepailitan.

Akibat Hukum Pernyataan Pailit Secara umum dengan adanya pernyataan pailit maka terhadap debitur pailit berlakulah hal-hal sebagai berikut:

1.    Terjadi sitaan umum terhadap harta kekayaan debitur pailit.
2.    Kepailitan ini semata-mata hanya mengenai harta kekayaan saja dan tidak mengenai diri pribadi si debitur pailit.
3.    Segala perikatan debitur pailit yang timbul setelah putusan pailit yang diucapkan tidak dapat dibayar dari harta pailit. 4) Harta pailit diurus dan dikuasai kurator untuk kepentingan semua para kreditur dan debitur.
4.    Tuntutan dan gugatan mengenai hak dan kewajiban harta pailit harus diajukan oleh atau terhadap kurator (Pasal 26 ayat (1) UUK)
5.    Semua tuntutan atau gugatan yang bertujuan mendapatkan pelunasan dari harta pailit selama kepailitan harus diajukan dengan laporan untuk pencocokan utang (Pasal 27 UUK)
6.    Kreditur yang dijamin dengan Hak Gadai, Hak Tanggungan, Hak hipotik, jaminan fidusia dapat melaksanakan hak agunannya seolah-olah tidak ada kepailitan (Pasal 55 ayat(1) UUK) Pihak kreditur yang mempunyai hak menahan barang milik debitur pailit sampai dibayar tagihannya (hak retensi), tidak kehilangan hak untuk menahan barang debitur pailit tersebur meskipun ada putusan pailit (Pasal 61 UUK) 9) Hak eksekusi kreditur yang dijamin sebagaimana disebut dalam Pasal 55 ayat (1) UU Kepailitan (kreditur separatis/kreditur dengan jaminan khusus) dan pihak ketiga untuk menuntut hartanya yang berada dalam penguasaan debitur pailit atau kurator.

Sumber berita: harian SINDO detik.com


Tidak ada komentar:

Posting Komentar