Selamat Datang di Blog saya yang sederhana,Terima Kasih Atas Kunjungannya

Minggu, 09 September 2012

RELEVANSI KEWENANGAN KOMISI YUDISIAL DAN MAHKAMAH AGUNG TERHADAP PENGAWASAN HAKIM



BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Bergulirnya gerakan reformasi pada awal tahun 1998 telah mengangkat istilah “Supremasi Hukum” dan “Rule of Law” menjadi sangat populer sehingga mewarnai berbagai polemik dan perdebatan di media massa baik cetak, elektronik maupun “cyber”, dengan ekspektasi yang penuh optimisme dengan harapan hukum dapat berperan aktif dalam mewarnai   proses demokratisasi yang menjadi hakekat gerakan reformasi yang juga mengandung makna demokratisasi hukum sebagai sarana  demokrasi.
Hukum atau lebih tepatnya sistem hukum dalam konteks sosial tidak hanya dilihat sebagai sektor kehidupan nasional yang harus dijadikan obyek, sasaran atau veriabel dependen dari reformasi, tetapi setelah mengalami reformasi juga sangat diharapkan untuk dapat didayagunakan peran dan fungsinya sebagai subyek, sarana atau variabel independen atau sebagai  instrumen   proses reformasi yang pada dasarnya  merupakan proses aktualisasi berbagai indeks demokrasi yang sebelumnya karena kesalahan kolektif kita banyak dimanipulasi.
Perkembangan proses reformasi terhadap elemen substansif dan struktural  telah mengalami  proses perubahan yang signifikan, yang utamanya mengarah pada bidang-bidang hukum yang mengatur elemen-elemen strategis dalam  kehidupan demokrasi seperti perundang-undangan di bidang politik (Undang-Undang Pemilu dan partai politiknya serta Susunan dan Kedudukan  Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat), otonomi daerah, dan juga usaha menyatukan “Judicial Power” dengan “Court Administration” di bawah satu atap yaitu Mahkamah Agung yang sebelum reformasi untuk “Court Administration”  terpisah dari Mahkamah Agung karena berada dalam tugas dan kewenangan Departemen Kehakiman. Hal tersebut dimaksudkan untuk mewujudkan kekuasaan kehakiman yang merdeka tidak lagi dibawah eksekutif dan merupakan satu kesatuan yang tercakup dalam 4 seri amandemen Undang-Undang Dasar 1945 yang pada dasarnya ingin membenahi mekanisme.
Amandemen Undang-Undang Dasar 1945 telah melakukan pembaruan seluruh sistem ketatanegaraan secara mendasar termasuk sistem kekuasaan Kehakiman. Lewat perubahan ketiga Undang-Undang Dasar 1945 telah lahir dua lembaga negara baru dalam lingkungan kekuasaan Kehakiman di Indonesia, yaitu Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial disamping Mahkamah Agung beserta badan-badan peradilan dibawahnya.
 “Check and Balances System” dalam kehidupan berbangsa dan bernegara diantara kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif. Dalam kekuasaan dan pelembagaan yudikatif memunculkan Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial yang memperkuat  fungsi kekuasaan yudikatif disamping Mahkamah Agung beserta badan-badan peradilan yang bernaung  dibawahnya. Mahkamah Konstitusi keberadaannya dijamin oleh Pasal 24 ayat (2) dan Pasal 24 c Undang-Undang Dasar 1945 hasil amandemen dan kemudian  diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sedang Komisi Yudisial keberadaannya dijamin oleh Pasal 24 b Undang-Undang Dasar 1945 hasil amandemen dan kemudian diatur dalam  Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial.
Kehadiran Komisi Yudisial dengan otoritas utamanya melakukan rekruitmen calon hakim agung dan otoritas lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran, martabat, serta perilaku hakim (Pasal 24 B Undang-Undang Dasar 1945) ternyata menimbulkan masalah baru berupa ketegangan antara Mahkamah Agung dengan Komisi Yudisial. Ketegangan antara Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial tersebut bermuara pada permohonan Yudicial Review Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial ke Mahkamah Konstitusi yang diajukan oleh 31 hakim agung.
Dalam putusannya Mahkamah Konstitusi pada intinya menyatakan bahwa hakim Mahkamah Konstitusi tidak termasuk dalam obyek pengawasan Komisi Yudisial selain itu segala ketentuan yang menyangkut pengawasan harus dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sebab Undang-Undang Komisi Yudisial tersebut tidak rinci mengatur pengawasan, subyek yang mengawasi, obyek yang diawasi, instrumen yang digunakan, dan bagaimana proses pengawasan dilaksanakan. Akibatnya semua ketentuan tentang pengawasan menjadi kabur dan menimbulkan ketidakpasitan hukum dalam pelaksanaannya.
Menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, tentu dipersiapan revisi Undang-Undang Komisi Yudisial. Namun demikian bukan hanya Undang-Undang Komisi Yudisial yang harus direvisi melainkan semua Undang-Undang yang terkait dengan masalah kekuasaan kehakiman harus di setarakan. Dan pada akhirnya diharapkan tidak ada lagi konflik kewenangan antara lembaga Yudikatif.
Pembentukan Komisi Yudisial yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2004 tentang Komisi Yudisial merupakan konsekuensi logis yang muncul dari penyatuan atap lembaga peradilan pada Mahkamah Agung. Sebab penyatuan atap berpotensi menimbulkan monopoli kekuasaan kehakiman oleh Mahkamah Agung. Tindakan Komisi Yudisial dalam melakukan fungsi pengawasan tersebut ternyata mendapat tanggapan negatif dari Mahkamah Agung. 
Tanggapan negatif dari Mahkamah Agung tersebut bila ditelusuri berasal dari adanya kekhawatiran bahwa tugas-tugas Komisi Yudisial telah melampaui kewenangan yang diberikan undang-undang. Mengingat Mahkamah Agung adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara RI tahun 1945. Sedang kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan Negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan dalam menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia (Pasal 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman), yang pada akhirnya berujung pada permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Komisi Yudisial seperti diuraikan di atas. Dari uraian di atas tergambar adanya ketidakharmonisan atau perbedaan pendapat yang mengarah konflik kepentingan antara Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial yang keberadaannya/eksistensinya diatur oleh Undang-Undang Dasar 1945 hasil amandemen.
Berdasarkan uraian di atas penulis tertarik menulis makalah dengan judul RELEVANSI KEWENANGAN KOMISI YUDISIAL DAN MAHKAMAH AGUNG TERHADAP PENGAWASAN HAKIM.    

B.     Rumusan Masalah
Bertitik tolak dari latar belakang masalah di atas,  permasalahan yang akan dikaji adalah sebagai berikut:
1.      Bagaimanakah mekanisme pengawasan hakim yang dilakukan oleh Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial?
2.      Apa perbedaan kewenangan pengawasan hakim oleh Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar