Selamat Datang di Blog saya yang sederhana,Terima Kasih Atas Kunjungannya

Rabu, 21 November 2012

Hak Atas Kekayaan Intelektual Sebagai Obyek Wakaf (2)

Hak Atas Kekayaan Intelektual Sebagai Obyek Wakaf (2)


Rahasia Dagang

Ketentuan Rahasia Dagang diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000. Dalam Pasal 1 angka 1 disebutkan Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang (Pasal 1 angka 1).

Hak Rahasia Dagang adalah hak atas rahasia dagang yang timbul berdasarkan Undang-undang ini. Lingkup perlindungan Rahasia Dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum (Pasal 2). Pemilik Rahasia dagang memiliki hak untuk :
(1)   Menggunakan sendiri Rahasia Dagang yang dimilikinya;
(2)   Memberikan lisensi kepada atau melarang pihak lain untuk menggunakan Rahasia Dagang itu kepada pihak ketiga untuk kepentingan yang bersifat komersial.

Dalam ketentuan Pasal 5 ayat (1) UU No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang bahwa Hak Rahasia Dagang dapat beralih atau dialihkan dengan :
1)     pewarisan;
2)     hibah;
3)     wasiat;
4)     perjanjian tertulis; atau
5)     sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.

Pengalihan Hak Rahasia Dagang disertai dokumen tentang Pengalihan hak. Segala bentuk pengalihan Hak Rahasia Dagang wajib dicatatkan pada Direktorat Jenderal dengan membayar biaya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. Pengalihan Hak Rahasia Dagang yang tidak dicatatkan pada Direktorat Jenderal tidak berakibat hukum pada pihak ketiga. Pengalihan Hak Rahasia Dagang diumumkan dalam Berita Resmi Rahasia Dagang.

Berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (1) UU No. 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, Hak Rahasia Dagang dapat diwakafkan berdasarkan sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.

Desain Industri

Pasal 1 angka (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000, desain industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.

Hak desain industri adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara Republik Indonesia kepada pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakannya sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.

Dalam ketentuan Pasal 9 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 2000 disebutkan bahwa Pemegang Hak Desain Industri memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan Hak Desain Industri yang dimilikinya dan untuk melarang orang lain yang tanpa persetujuannya membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, dan/atau mengedarkan barang yang diberi Hak Desaian Industri.

Hak Desain Industri sebagai bagian dari HKI, dapat diwakafkan sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004. Peralihan Hak Desain Industri ini didasarkan pada ketentuan Pasal 31 ayata (1) huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 bahwa Hak Desain Industri dapat beralih atau dialihkan dengan sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.

Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu

Dalam ketentuan Pasal 1 angka (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, bahwa Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik (Pasal 1 angka 1).

Desain Tata Letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu (Pasal 1 angka 2).

Pendesain adalah seorang atau beberapa orang yang menghasilkan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (Pasal 1 angka 3). Yang berhak memperoleh Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu adalah Pendesain atau yang menerima hak tersebut dari Pendesain (Pasal 5 ayat 1). Dalam hal Pendesain terdiri atas beberapa orang secara bersama, Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu diberikan kepada mereka secara bersama, kecuali jika diperjanjikan lain (Pasal 5 ayat 2). Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dapat beralih atau dialihkan berdasarkan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 yang berbunyi sebagai berikut :
(1)   Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dapat beralih atau dialihkan dengan :
a.      Pewarisan;
b.     Hibah;
c.      Wasiat;
d.     Perjanjian tertulis
e.      Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan
(2)   Pengalihan Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) disertai dokumen tentang pengalihan hak.
(3)   Segala bentuk pengalihan Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dicatat dalam Daftar Umum Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu pada Direktorat Jenderal dengan membayar biaya sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini.
(4)   Pengalihan Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang tidak dicatatkan dalam Daftar Umum Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu tidak berakibat hukum pada pihak ketiga.
(5)   Pengalihan Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diumumkan dalam Berita Resmi Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.

Berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 32 tahun 2000 tentang Tata Letak Sirkuit Terpadu, Sirkuit Terpadu dapat diwakafkan karna sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.

Paten
Berdasarkan Pasal 1 angka (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten, Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses (Pasal 1 angka 2).

Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi (Pasal 1 angka 3). Yang berhak memperoleh Paten adalah Inventor atau yang menerima lebih lanjut hak Inventor yang bersangkutan (Pasal 10 ayat1).

 

Merek

Menurut ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, menyebutkan bahwa Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.

Selanjutnya dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 juga disebutkan tentang Merek Dagang, Merek Jasa, dan Merek Kolektif. Merek Dagang adalah Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya (Pasal 1 angka 2). Merek Jasa adalah Merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya (Pasal 1 angka 3). Merek Kolektif adalah Merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya (Pasal 1 angka 4).

Hak atas Merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada pemilik Merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.

Merek terdaftar berdasarkan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak Tanggal penerimaan dan jangka waktu perlindungan itu dapat diperpanjang. Selanjutnya Hak Merek dapat dialihkan berdasarkan ketentuan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 yang berbunyi sebagai berikut :
(1)   Hak atas merek terdaftar dapat beralih atau dialihkan karena :
a.      Pewarisan;
b.     Wasiat;
c.      Hibah;
d.     Perjanjian; atau
e.      Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
(2)   Pengalihan hak atas merek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dimohonkan pencatatannya kepada Direktorat Jenderal untuk dicatat dalam Daftar Umum Merek.
(3)   Permohonan pengalihan hak atas merek sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dengan dokumen yang mendukungnya.
(4)   Pengalihan hak atas merek yang telah dicatat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diumumkan dalam Berita Resmi Merek.
(5)   Pengalihan hak atas merek terdaftar yang tidak dicatatkan dalam Daftar Umum Merek tidak berakibat hukum pada pihak ketiga.
(6)   Pencatatan pengalihan hak atas Merek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai biaya sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini.

Selanjutnya pengalihan hak merek dalam Pasal 41 UU No. 15 Tahun 2001 menyebutkan :
(1)   pengalihan hak atas merek terdaftar dapat disertai dengan pengalihan nama baik, reputasi, atau lain-lainnya yang terkait dengan merek tersebut.
(2)   Hak atas merek jasa terdaftar yang tidak dapat dipisahkan dari kemampuan, kualitas, atau keterampilan pribadi pemberi jasa yang bersangkutan dapat dialihkan dengan ketentuan harus ada jaminan terhadap kuallitas pemberian jasa.

Pasal 42 UU No. 15 Tahun 2001 : Pengalihan hak atas merek terdaftar hanya dicatat oleh Direktorat Jenderal apabila disertai pernyataan tertulis dari penerima pengalihan bahwa merek tersebut akan digunakan bagi perdagangan barang dan/atau jasa.

Dari berbagai ketentuan diatas, bahwa ketentuan peralihan HKI untuk diwakafkan memiliki dasar hukum yang dibenarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kepemilikan HKI dari pemilik yang sah sesuai dengan undang-undang yang berlaku setelah diwakafkan menjadi milik peruntukan sesuai dengan akad wakaf yang disetujui dari pemilik HKI sebagai wakif. HKI yang diwakafkan adalah sebelumnya sudah didaftarkan ke Dirjen HKI dan ketika terjadi proses peralihan untuk diwakafkan, maka harus tercantum jelas jenis HKI yang wakafkan, tujuan peruntukaannya sesuai dengan ketentuan undang-undang wakaf, serta didaftarkan ke Dirjen HKI. Selama ini dalam praktek belum ditemukan adanya pendaftaran HKI yang diwakafkan ke Dirjen HKI. Belum ada aturan khusus mengenai hal tersebut. Sehingga dengan demikian diharapkan ke depan pemerintah mengantipasi hal tersebut untuk diatur lebih lanjut dalam aturan operasionalnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar