Hak Atas Kekayaan Intelektual Sebagai Obyek Wakaf (2)
Rahasia Dagang
Ketentuan Rahasia Dagang diatur
dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000. Dalam Pasal 1 angka 1 disebutkan
Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang
teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam
kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang (Pasal 1
angka 1).
Hak Rahasia Dagang adalah hak atas
rahasia dagang yang timbul berdasarkan Undang-undang ini. Lingkup perlindungan
Rahasia Dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan,
atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai
ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum (Pasal 2). Pemilik Rahasia
dagang memiliki hak untuk :
(1) Menggunakan sendiri Rahasia Dagang yang dimilikinya;
(2) Memberikan lisensi kepada atau melarang pihak lain untuk
menggunakan Rahasia Dagang itu kepada pihak ketiga untuk kepentingan yang
bersifat komersial.
Dalam ketentuan Pasal 5 ayat (1) UU
No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang bahwa Hak Rahasia Dagang dapat beralih
atau dialihkan dengan :
1) pewarisan;
2) hibah;
3) wasiat;
4) perjanjian tertulis; atau
5) sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan
perundang-undangan.
Pengalihan Hak Rahasia Dagang
disertai dokumen tentang Pengalihan hak. Segala bentuk pengalihan Hak Rahasia
Dagang wajib dicatatkan pada Direktorat Jenderal dengan membayar biaya
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. Pengalihan Hak Rahasia Dagang yang
tidak dicatatkan pada Direktorat Jenderal tidak berakibat hukum pada pihak
ketiga. Pengalihan Hak Rahasia Dagang diumumkan dalam Berita Resmi Rahasia
Dagang.
Berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat
(1) UU No. 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, Hak Rahasia Dagang dapat
diwakafkan berdasarkan sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan
perundang-undangan.
Desain Industri
Pasal 1 angka (1) Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 2000, desain industri adalah suatu kreasi tentang bentuk,
konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau
gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang
memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua
dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas
industri, atau kerajinan tangan.
Hak desain industri adalah hak
eksklusif yang diberikan oleh negara Republik Indonesia kepada pendesain atas
hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakannya sendiri, atau
memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.
Dalam ketentuan Pasal 9 ayat (1) UU
Nomor 31 Tahun 2000 disebutkan bahwa Pemegang Hak Desain Industri memiliki hak
eksklusif untuk melaksanakan Hak Desain Industri yang dimilikinya dan untuk
melarang orang lain yang tanpa persetujuannya membuat, memakai, menjual,
mengimpor, mengekspor, dan/atau mengedarkan barang yang diberi Hak Desaian
Industri.
Hak Desain Industri sebagai bagian
dari HKI, dapat diwakafkan sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor
41 Tahun 2004. Peralihan Hak Desain Industri ini didasarkan pada ketentuan
Pasal 31 ayata (1) huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 bahwa Hak Desain
Industri dapat beralih atau dialihkan dengan sebab-sebab lain yang dibenarkan
oleh peraturan perundang-undangan.
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Dalam ketentuan Pasal 1 angka (1)
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu,
bahwa Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi,
yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari
elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling
berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor
yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik (Pasal 1 angka 1).
Desain Tata Letak adalah kreasi
berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen,
sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian
atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga dimensi
tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu (Pasal 1 angka
2).
Pendesain adalah seorang atau
beberapa orang yang menghasilkan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (Pasal 1
angka 3). Yang berhak memperoleh Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu adalah
Pendesain atau yang menerima hak tersebut dari Pendesain (Pasal 5 ayat 1).
Dalam hal Pendesain terdiri atas beberapa orang secara bersama, Hak Desain Tata
Letak Sirkuit Terpadu diberikan kepada mereka secara bersama, kecuali jika
diperjanjikan lain (Pasal 5 ayat 2). Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
dapat beralih atau dialihkan berdasarkan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2002 yang berbunyi sebagai berikut :
(1) Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dapat beralih atau
dialihkan dengan :
a. Pewarisan;
b. Hibah;
c. Wasiat;
d. Perjanjian tertulis
e. Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan
perundang-undangan
(2) Pengalihan Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) disertai dokumen tentang pengalihan
hak.
(3) Segala bentuk pengalihan Hak Desain Tata Letak Sirkuit
Terpadu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dicatat dalam Daftar Umum
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu pada Direktorat Jenderal dengan membayar
biaya sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini.
(4) Pengalihan Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang
tidak dicatatkan dalam Daftar Umum Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu tidak
berakibat hukum pada pihak ketiga.
(5) Pengalihan Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diumumkan dalam Berita Resmi Desain Tata
Letak Sirkuit Terpadu.
Berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat
(1) huruf e Undang-Undang Nomor 32 tahun 2000 tentang Tata Letak Sirkuit
Terpadu, Sirkuit Terpadu dapat diwakafkan karna sebab-sebab lain yang
dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
Paten
Berdasarkan Pasal 1 angka (1)
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten, Paten adalah hak eksklusif
yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di
bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri
Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain
untuk melaksanakannya. Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke
dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi
dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk
atau proses (Pasal 1 angka 2).
Inventor adalah seorang yang secara
sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang
dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi (Pasal 1 angka 3). Yang
berhak memperoleh Paten adalah Inventor atau yang menerima lebih lanjut hak
Inventor yang bersangkutan (Pasal 10 ayat1).
Merek
Menurut ketentuan Pasal 1 angka 1
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, menyebutkan bahwa Merek adalah
tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka angka, susunan warna,
atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan
digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Selanjutnya dalam Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2001 juga disebutkan tentang Merek Dagang, Merek Jasa, dan Merek
Kolektif. Merek Dagang adalah Merek yang digunakan pada barang yang
diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau
badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya (Pasal 1
angka 2). Merek Jasa adalah Merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan
oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk
membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya (Pasal 1 angka 3). Merek Kolektif
adalah Merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang
sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara
bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya
(Pasal 1 angka 4).
Hak atas Merek adalah hak eksklusif
yang diberikan oleh Negara kepada pemilik Merek yang terdaftar dalam Daftar
Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut
atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
Merek terdaftar berdasarkan Pasal
28 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 mendapat perlindungan hukum untuk jangka
waktu 10 (sepuluh) tahun sejak Tanggal penerimaan dan jangka waktu perlindungan
itu dapat diperpanjang. Selanjutnya Hak Merek dapat dialihkan berdasarkan
ketentuan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 yang berbunyi sebagai
berikut :
(1) Hak atas merek terdaftar dapat beralih atau dialihkan
karena :
a. Pewarisan;
b. Wasiat;
c. Hibah;
d. Perjanjian; atau
e. Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan
perundang-undangan.
(2) Pengalihan hak atas merek sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib dimohonkan pencatatannya kepada Direktorat Jenderal untuk dicatat
dalam Daftar Umum Merek.
(3) Permohonan pengalihan hak atas merek sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) disertai dengan dokumen yang mendukungnya.
(4) Pengalihan hak atas merek yang telah dicatat sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diumumkan dalam Berita Resmi Merek.
(5) Pengalihan hak atas merek terdaftar yang tidak dicatatkan
dalam Daftar Umum Merek tidak berakibat hukum pada pihak ketiga.
(6) Pencatatan pengalihan hak atas Merek sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dikenai biaya sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini.
Selanjutnya pengalihan hak merek
dalam Pasal 41 UU No. 15 Tahun 2001 menyebutkan :
(1) pengalihan hak atas merek terdaftar dapat disertai dengan
pengalihan nama baik, reputasi, atau lain-lainnya yang terkait dengan merek
tersebut.
(2) Hak atas merek jasa terdaftar yang tidak dapat dipisahkan
dari kemampuan, kualitas, atau keterampilan pribadi pemberi jasa yang
bersangkutan dapat dialihkan dengan ketentuan harus ada jaminan terhadap
kuallitas pemberian jasa.
Pasal 42 UU No. 15 Tahun 2001 : Pengalihan hak atas merek terdaftar hanya dicatat oleh
Direktorat Jenderal apabila disertai pernyataan tertulis dari penerima
pengalihan bahwa merek tersebut akan digunakan bagi perdagangan barang dan/atau
jasa.
Dari berbagai ketentuan diatas, bahwa ketentuan peralihan
HKI untuk diwakafkan memiliki dasar hukum yang dibenarkan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kepemilikan HKI dari pemilik yang
sah sesuai dengan undang-undang yang berlaku setelah diwakafkan menjadi milik
peruntukan sesuai dengan akad wakaf yang disetujui dari pemilik HKI sebagai wakif.
HKI yang diwakafkan adalah sebelumnya sudah didaftarkan ke Dirjen HKI dan
ketika terjadi proses peralihan untuk diwakafkan, maka harus tercantum jelas
jenis HKI yang wakafkan, tujuan peruntukaannya sesuai dengan ketentuan
undang-undang wakaf, serta didaftarkan ke Dirjen HKI. Selama ini dalam praktek
belum ditemukan adanya pendaftaran HKI yang diwakafkan ke Dirjen HKI. Belum ada
aturan khusus mengenai hal tersebut. Sehingga dengan demikian diharapkan ke
depan pemerintah mengantipasi hal tersebut untuk diatur lebih lanjut dalam
aturan operasionalnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar