Selamat Datang di Blog saya yang sederhana,Terima Kasih Atas Kunjungannya

Minggu, 18 November 2012

Tanggung Jawab Pengurus CV dalam Kepailitan (1)



Tanggung Jawab Pengurus CV dalam Kepailitan

 

Pengurus CV (Commanditaire Vennootschap)

Commanditaire Vennootschap atau disingkat CV merupakan salah satu bentuk kerjasama diantara para sekutu komplementer dan sekutu komanditer. Para sekutu itu pada mulanya merupakan rekan usaha atau mungkin masih satu anggota keluarga. Dengan adanya kerjasama tersebut hubungan tadi telah meningkat menjadi bentuk kesatuan kerjasama yang mempunyai tujuan bersama. CV dapat dipimpin oleh seorang sekutu komplementer atau beberapa sekutu komplementer.

Dalam kepustakaan seringkali dipersamakan karakteristik dari CV yang dipimpin oleh beberapa sekutu komplementer yang merupakan persekutuan firma sedangkan CV yang dipimpin oleh seorang sekutu komplementer tidak dapat dipersamakan dengan persekutuan firma karena firma hanya mengenal tanggung jawab secara bersama-sama dari para firmant.

Di dalam struktur CV dikenal dua jenis sekutu yang memegang peranan sangat menentukan untuk dapat disebut sebagai CV, yaitu sekutu komplementer dan sekutu komanditer. Beberapa pakar menyebutnya dengan sekutu kerja (pengurus) dan sekutu tidak kerja atau sekutu aktif dan sekutu pasif. Yang jelas kedua jenis sekutu tersebut mempunyai tugas masing-masing.

Sekutu komplementer adalah sekutu yang aktif mengurus dan menjalankan perusahaan serta mengadakan hubungan hukum dengan pihak luar sedangkan sekutu komanditer merupakan sekutu yang tidak berwenang menjalankan perusahaan, tetapi hanya mempunyai kewajiban memberi pemasukan modal kepada perusahaan.[1]

Fungsi masing-masing sekutu tersebut juga mempunyai peranan sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 19 KUHD. Peran tersebut mengarahkan pada pengertian akan tugas atau sesuatu yang dilakukan dengan penuh tanggung jawab sesuai yang diperjanjikan.

Di dalam beberapa literatur telah banyak disebutkan perbedaan tugas/kewajiban dari sekutu komanditer dan sekutu komplementer. Sekutu komanditer hanya wajib menyerahkan uang, barang, atau tenaga sebagai pemasukan dalam persekutuan dan tidak ikut serta bertugas dalam pengurusan persekutuan, sementara sekutu komplementer selain memberikan pemasukan juga wajib menjadi pengurus perusahaan, di samping juga berwenang mewakili persekutuan (vertegen woordiging bevoegdheid) dengan pihak ketiga.

Sekutu komanditer hanya dapat berperan secara intern di dalam persekutuan saja, sedangkan sekutu komplementer selain berperan secara intern juga secara ekstern dengan pihak ketiga. Apabila sekutu komanditer turut serta menjalankan kepengurusan, maka tanggung jawabnya menyerupai tanggung jawab sekutu komplementer yaitu tanggung jawab penuh sampai harta kekayaan pribadi (Pasal 21 KUHD).

Pendiri CV tidak memerlukan formalitas dalam mendirikan suatu CV. Pendirian suatu CV bisa dilakukan secara tertulis, baik dengan akta otentik ataupun di bawah tangan. Pendaftaran dan pengumuman dalam Berita Negara Republik Indonesia bukan merupakan suatu keharusan.

CV Dalam Keadaan Pailit


CV dalam aktivitasnya sebagai badan usaha sangat erat kaitannya dengan keberadaannya sebagai pelaku dalam kegiatan ekonomi. Sebagai badan usaha yang melakukan kegiatan bisnis, tentu saja sarat dengan berbagai masalah. Kepailitan CV dapat terjadi dengan berbagai sebab. Kompleksitas persoalan bubarnya suatu usaha juga tidak dapat dibatasi dengan ketentuan Pasal 1646-1652 KUHPerdata saja melainkan masih dimungkinkan disebabkan oleh keadaan-keadaan di luar ketentuan undang-undang. Para pakar hukum yang berpendapat bahwa ketentuan mengenai bubarnya persekutuan dalam KUHPerdata itu bukanlah suatu ketetapan yang bersifat harga mati.[2]

CV yang dinyatakan pailit oleh keputusan Pengadilan Niaga bukan berarti telah berhenti sama sekali segala kegiatan yang berkaitan dengan urusan persekutuan. Apabila kegiatan itu menguntungkan harta pailit, maka dimungkinkan persekutuan melakukan aktifitasnya walaupun hanya sekedar untuk melanjutkan transaksi-transaksi yang dulu telah berlangsung, bukan membuka atau memulai transaksi yang baru.

CV yang telah dinyatakan pailit, dan harta benda CV tidak mencukupi untuk pelunasan utang-utangnya, maka harta benda pribadi sekutu komplementer dapat di pertanggungjawabkan untuk melunasi utang perusahaan. Sebaliknya harta benda para sekutu komanditer tetap aman atau dengan kata lain sekutu komanditer tidak bertanggung jawab untuk melunasi utang perusahaan. Resiko yang diterima sekutu komanditer hanya sebatas pada harta benda yang dimasukkan ke dalam CV.

Harta kekayaan CV adalah jaminan bagi pelunasan hutang terhadap kreditor persekutuan. Setiap tindakan sekutu komplementer yang mengakibatkan berkurangnya harta kekayaan persekutuan, akan membawa sekutu komplementer tersebut kepada kewajiban untuk bertanggung jawab secara pribadi atas kekurangannya tersebut.

Bersambung ----> 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar