Tanggung Jawab Pengurus CV dalam Kepailitan
Pengurus CV (Commanditaire Vennootschap)
Commanditaire Vennootschap atau disingkat
CV merupakan
salah satu bentuk kerjasama diantara para sekutu komplementer dan sekutu
komanditer. Para sekutu itu pada mulanya merupakan rekan usaha atau mungkin
masih satu anggota keluarga. Dengan adanya kerjasama tersebut hubungan tadi
telah meningkat menjadi bentuk kesatuan kerjasama yang mempunyai tujuan
bersama. CV dapat dipimpin oleh seorang sekutu komplementer atau beberapa
sekutu komplementer.
Dalam
kepustakaan seringkali dipersamakan karakteristik dari CV yang dipimpin oleh
beberapa sekutu komplementer yang merupakan persekutuan firma sedangkan CV yang
dipimpin oleh seorang sekutu komplementer tidak dapat dipersamakan dengan
persekutuan firma karena firma hanya mengenal tanggung jawab secara bersama-sama
dari para firmant.
Di
dalam struktur CV dikenal dua jenis sekutu yang memegang peranan sangat
menentukan untuk dapat disebut sebagai CV, yaitu sekutu komplementer dan sekutu
komanditer. Beberapa pakar menyebutnya dengan sekutu kerja (pengurus) dan
sekutu tidak kerja atau sekutu aktif dan sekutu pasif. Yang jelas kedua jenis
sekutu tersebut mempunyai tugas masing-masing.
Sekutu
komplementer adalah sekutu yang aktif mengurus dan menjalankan perusahaan serta
mengadakan hubungan hukum dengan pihak luar sedangkan sekutu komanditer
merupakan sekutu yang tidak berwenang menjalankan perusahaan, tetapi hanya
mempunyai kewajiban memberi pemasukan modal kepada perusahaan.[1]
Fungsi
masing-masing sekutu tersebut juga mempunyai peranan sebagaimana ditegaskan dalam
Pasal 19 KUHD. Peran tersebut mengarahkan pada pengertian akan tugas atau
sesuatu yang dilakukan dengan penuh tanggung jawab sesuai yang diperjanjikan.
Di
dalam beberapa literatur telah banyak disebutkan perbedaan tugas/kewajiban dari
sekutu komanditer dan sekutu komplementer. Sekutu komanditer hanya wajib
menyerahkan uang, barang, atau tenaga sebagai pemasukan dalam persekutuan dan
tidak ikut serta bertugas dalam pengurusan persekutuan, sementara sekutu
komplementer selain memberikan pemasukan juga wajib menjadi pengurus
perusahaan, di samping juga berwenang mewakili persekutuan (vertegen
woordiging bevoegdheid) dengan pihak ketiga.
Sekutu
komanditer hanya dapat berperan secara intern di dalam persekutuan saja,
sedangkan sekutu komplementer selain berperan secara intern juga secara ekstern
dengan pihak ketiga. Apabila sekutu komanditer turut serta menjalankan
kepengurusan, maka tanggung jawabnya menyerupai tanggung jawab sekutu
komplementer yaitu tanggung jawab penuh sampai harta kekayaan pribadi (Pasal 21
KUHD).
Pendiri
CV tidak memerlukan formalitas dalam mendirikan suatu CV. Pendirian suatu CV
bisa dilakukan secara tertulis, baik dengan akta otentik ataupun di bawah
tangan. Pendaftaran dan pengumuman dalam Berita Negara Republik Indonesia bukan
merupakan suatu keharusan.
CV Dalam Keadaan Pailit
CV
dalam aktivitasnya sebagai badan usaha sangat erat kaitannya dengan
keberadaannya sebagai pelaku dalam kegiatan ekonomi. Sebagai badan usaha yang
melakukan kegiatan bisnis, tentu saja sarat dengan berbagai masalah. Kepailitan
CV dapat terjadi dengan berbagai sebab. Kompleksitas persoalan bubarnya suatu
usaha juga tidak dapat dibatasi dengan ketentuan Pasal 1646-1652 KUHPerdata
saja melainkan masih dimungkinkan disebabkan oleh keadaan-keadaan di luar
ketentuan undang-undang. Para pakar hukum yang berpendapat bahwa ketentuan
mengenai bubarnya persekutuan dalam KUHPerdata itu bukanlah suatu ketetapan
yang bersifat harga mati.[2]
CV
yang dinyatakan pailit oleh keputusan Pengadilan Niaga bukan berarti telah
berhenti sama sekali segala kegiatan yang berkaitan dengan urusan persekutuan.
Apabila kegiatan itu menguntungkan harta pailit, maka dimungkinkan persekutuan
melakukan aktifitasnya walaupun hanya sekedar untuk melanjutkan
transaksi-transaksi yang dulu telah berlangsung, bukan membuka atau memulai
transaksi yang baru.
CV
yang telah dinyatakan pailit, dan harta benda CV tidak mencukupi untuk
pelunasan utang-utangnya, maka harta benda pribadi sekutu komplementer dapat di
pertanggungjawabkan untuk melunasi utang perusahaan. Sebaliknya harta benda
para sekutu komanditer tetap aman atau dengan kata lain sekutu komanditer tidak
bertanggung jawab untuk melunasi utang perusahaan. Resiko yang diterima sekutu
komanditer hanya sebatas pada harta benda yang dimasukkan ke dalam CV.
Bersambung ---->
Tidak ada komentar:
Posting Komentar