Selamat Datang di Blog saya yang sederhana,Terima Kasih Atas Kunjungannya

Rabu, 14 November 2012

Hak Kekayaan Intelektual sebagai Obyek Wakaf (1)



Hak atas Kekayaan Intelektual sebagai Obyek Wakaf (1)



Intellectual
Property Robbery

Pada postingan sebelumnya saya pernah membahas mengenai penyelesaian sengketa merek. Merek merupakan salah satu dari Hak Kekayaan Intelektual, sehingga sengketa HKI diselesaiakan di Pengadilan niaga. Pada postingan kali ini kita akan membahas tentang Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sebagai obyek wakaf. Karena pembahasan agak panjang, maka akan saya bagi menjadi 2 atau 3 postingan.

Wakaf yang terambil dari kata kerja bahasa Arab ‘waqafa’ itu menurut bahasa berarti menahan atau berhenti. Dalam hukum Islam, wakaf berarti menyerahkan suatu hak milik yang tahan lama (zatnya) kepada seseorang atau nadzir (penjaga wakaf), baik berupa perorangan maupun badan pengelola, dengan ketentuan bahwa hasil atau manfaatnya digunakan untuk hal-hal yang sesuai dengan ajaran syari’at Islam. Harta yang telahdiwakafkan keluar dari hak milik yang mewakafkan, dan bukan pula menjadi hak milik nadzir,tetapi menjadi hak milik Allah dalam pengertian hak masyarakat umum.

Hak Kekayaan Intelektual merupakan bagian dari benda, yaitu benda tidak Berwujud (benda immateril). Pengertian benda secara yuridis ialah segala sesuatu yang dapat menjadi objek hak. Sedangkan yang dapat menjadi objek hak itu tidak hanya benda berwujud tetapi juga benda tidak berwujud.

Secara umum HKI dapat terbagi dalam dua kategori, yaitu pertama Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri. Ketentuan mengenai HKI termasuk Paten, Merek, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Rahasia Dagang dan Varietas Tanaman, telah diatur dalam satu paket Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri, Undang-Undang No. 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten.

Perlindungan Hak atas Kekayaan Intelektual pada awalnya merupakan perlindungan yang diberikan negara atas ide atau hasil karya warga negaranya. Perlindungan HKI selain untuk melindungi kepentingan dari pihak pemilik yang mempunyai hak eksklusif terhadap hak ciptanya, juga untuk menghindarkan dari penggunaan pihak-pihak yang tidak berwenang.

Hak Cipta

 

Menurut ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi (Pasal 1 angka 2). Ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta yang menunjukan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra (Pasal 1 angka 3). Pemegang Hak Cipta adalah pencipta sebagai pemilik Hak Cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut.

Dalam ketentuan Pasal 3 ayat (1) UU No. 19 tahun 2002, bahwa hak cipta dianggap sebagai benda yang bergerak. Hak Cipta berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (2) dapat beralih atau dialihkan baik secara keseluruhan maupun sebagian. Demikian pula dari ketentuan tersebut, bahwa Hak Cipta pun dapat diwakafkan, yang mana tujuan dan prosedur wakaf Hak Cipta itu sendiri, diatur lebih lanjut dalam ketentuan UU No. 41 tahun 2004 tentang Wakaf.

Untuk lebih lanjut dibawah ini ketentuan mengenai Pasal 3 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2002 berbunyi sebagai berikut : “Hak Cipta dapat beralih atau dialihkan, baik seluruhnya maupun sebagian karena :
a.     Pewarisan:
b.     Hibah;
c.      Wasiat;
d.     Perjanjian tertulis;
e.     Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (2) huruf e UU No. 19 Tahun 2002 diatas, Hak cipta dapat diwakafkan berdasarkan sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan, dalam hal ini mengacu pada ketentuan pasal 16 ayat (3) huruf e Undang-Undang Wakaf bahwa Hak atas kekayaan intelektual merupakan benda yang dapat diwakafkan dalam kategori barang bergerak yang merupakan harta benda yang tidak habis karena dikonsumsi.


Perlindungan Varietas Tanaman

 

Ketentuan Mengenai Perlindungan Varietas Tanaman diatur dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman. Hak Perlindungan Varietas Tanaman adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemulia dan/atau pemegang hak Perlindungan Varietas Tanaman untuk menggunakan sendiri varietas hasil pemuliaannya atau memberi persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakannya selama waktu tertentu (Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman).

Varietas tanaman yang selanjutnya disebut varietas, adalah sekelompok tanaman dari suatu jenis atau spesies yang ditandai oleh bentuk tanaman, pertumbuhan tanaman, daun, bunga, buah, biji, dan ekspresi karakteristik genotipe atau kombinasi genotipe yang dapat membedakan dari jenis atau spesies yang sama oleh sekurang-kurangnya satu sifat yang menentukan dan apabila diperbanyak tidak mengalami perubahan (Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000).

Pemegang hak PVT adalah pemulia atau orang atau badan hukum, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak PVT dari pemegang hak PVT sebelumnya (Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000).Pemulia, dalam proses kegiatan pemuliaan tanaman, dapat bekerja sendiri, atau bersama-sama dengan orang lain, atau bekerja dalam rangka pesanan atau perjanjian kerja dengan perorangan atau badan hukum. Sebagai pembuat/perakit varietas, maka pemulia mempunyai hak yang melekat terhadap hak PVT dari varietas yang bersangkutan, yang meliputi hak pencantuman nama dan hak memperoleh imbalan. Pengertian penerima lebih lanjut hak PVT dari pemegang hak PVT sebelumnya, adalah perorangan atau badan hukum yang menerima pengalihan dari pemegang hak PVT terdahulu. Pemegang hak PVT tidak memiliki hak yang melekat pada pemulia, yaitu pencantuman nama dan hak memperoleh imbalan.

Berdasarkan Pasal 40 ayat (1) UU Nomor 29 Tahun 2000, Perlindungan Varietas Tanaman Hak PVT dapat beralih atau dialihkan karena pewarisan; hibah; wasiat; perjanjian dalam bentuk akta notaris; atau sebab lain yang dibenarkan oleh Undang-undang. Hak PVT pada dasarnya dapat beralih dari, atau dialihkan oleh pemegang hak PVT kepada perorangan atau badan hukum lain. Yang dimaksud pada hukum lain yang dibenarkan oleh Undang-undang misalnya pengalihan hak PVT melalui putusan pengadilan. Setiap pengalihan hak PVT wajib dicatatkan pada Kantor PVT dan dicatat dalam Daftar Umum PVT dengan membayar biaya yang besarnya ditetapkan oleh Menteri. Selanjutnya Pengalihan Perlindungan Varietas Tanaman telah diatur secara dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2004 tentang Syarat dan Tata Cara Pengalihan Perlindungan Varietas Tanaman dan Penggunaan Varietas yang Dilindungi oleh Pemerintah. 

Bersambung ------>

Referensi:




Achmad Djunaidi dan Thobieb Al-Asyar, Menuju Era Wakaf Produktif, Mumtaz Publishing, Cetakan kelima, Januari 2008.



Gunawan Widjaja, Lisensi, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2001

Jafril Khalil, Standarisasi Nazhir Wakaf Uang Profesional, Modul Pelatihan Wakaf, Badan Wakaf Indonesia, Jakarta , 2008.

Lastuti Abubakar , Transaksi Derivatif Efek di Indonesia, Tinjauan Hukum tentang Perdagangan Derivatif di Bursa Efek, Penerbit Books Terrace & Library, Bandung, cetakan pertama ,2009

Soetan Malikul Adil, Hak-Hak Kebendaan, PT. Pembangunan, Jakarta, 1962.

OK. Saidin, Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta,2006.

Uswatun Hasanah, Wakaf dalam Peraturan Perundang-undangan di Indonesia, Modul Pelatihan Wakaf, Badan Wakaf Indonesia, Jakarta, 2008.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar